Sakit Bertahun-tahun Belum Bayar Fidyah, Bagaimana? Tanya Jawab Agama oleh Dr Dian Berkah SHI MHI; Wakil Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jatim, dosen FAI Universitas Muhammadiyah Surabaya, dan founder Waris Center.
Tarjihjatim.pwmu.co – Ustadz, jika seseorang sudah sakit lama (bertahun-tahun), sampai lupa berapa tahun tidak bayar fidyah, bagaimana cara bayarnya? Apakah hanya tahun terakhir? Lalu, apa hukumnya jika sudah sakit menahun, tapi beliau tidak punya harta untuk membayar fidyah?
Jawaban
Luar biasa pertanyaannya. Intinya berpuasa Ramadhan adalah kewajiban setiap Muslim (al-Baqarah 183). Jika mereka tidak berpuasa, maka wajib menggantinya dengan puasa di luar Ramadhan selama batal puasanya. Allah sangat memudahkan bagi hambanya yang tetap membayar dengan puasa, maka itu lebih baik baginya.
Tentu mereka yang tidak mampu berpuasa karena udhur syar’i seperti penyakit menahun. Maka mereka bisa membayarnya dengan fidyah. Ketentuan ini dapat dilihat dalam surat al-Baqarah ayat 184 dan 185.
Jumlah atau nilai fidyahnya senilai batal puasa Ramadhannya. Jika masih ada jumlah tahun sebelum yang belum dibayar, maka wajib dibayar semuanya. Karena semua itu menjadi kewajiban yang harus diselesaikan oleh seorang hamba.
Tentu, membayar fidyah butuh harta. Jika mereka tidak mampu membayar, maka bisa meminta tolong anak dan sanak saudaranya untuk membantu membayarkannya. Langkah ini seperti yang terjadi di masyarakat, banyak juga seorang anak yang membayarkan fidyah orang tuanya. Karena memang, sebagai orang tua mereka sudah tidak berkemampuan memiliki harta.
Jika memang anak-anak dan sanak saudara juga tidak mampu. Maka bisa diupayakan dengan sebagian harta yang dimilikinya untuk membayar fidyahnya.
Tentu, jika langkah terakhir pun sudah tidak bisa dilakukan. Selayaknya, individu muslim dan atau lembaga zakat yang membantu untuk membayarkan fidyah nya orang tua tersebut.
Jika menggunakan dana zakat, bisa digolongkan mereka dengan asnaf miskin. Bisa juga fakir, bisa juga gharim.Gharim dalam hal ini bukan utang kepada manusia, tapi utang kepada Allah karena tidak mampu membayar fidyah.
Demikian kiranya penjelasan atas jawaban dari pertanyaan yang disampaikan. Semoga ini bisa menjadi kesadaran kita bersama. Kesadaran untuk saling support dalam membantu sesama saudara Muslim agar semuanya menjadi Muslim sempurna. Karena puasa bagian dari Rukun Islam.
Termasuk di dalamnya, bukan hanya bertobat dan itu selesai. Tetapi ada tindakan untuk membantu mereka yang belum menyelesaikan kewajiban puasanya. Dalam hal ini adalah membayar fidyahnya.
Semoga semuanya menjadi amal shaleh dan ilmu yang bermanfaat untuk kita semuanya. Dengan rahmat dan fadilah-Nya, semoga Allah mudahkan kita semuanya dalam melaksanakan kewajibannya. Amin. (*)
Editor Mohammad Nurfatoni