![](https://tarjihjatim.pwmu.co/wp-content/uploads/2024/03/28113802.jpg)
Tanah Kosong Tidak Produktif, Tetap Wajib Bayar Zakat? Oleh Dr Dian Berkah SHI MHI; Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jatim, dosen FAI Universitas Muhammadiyah Surabaya, dan founder Waris Center.
Tarjihjatim.pwmu.co – Assalamu’alaikum, mau tanya kalau punya tanah kosong tidak produktif seharga Rp 90 juta, perlukah zakat mal apa tidak?
Jawaban
Alhamdulillah dan terima kasih atas pertanyaannya. Perihal zakat merupakan perkara kewajiban bagi siapa yang memenuhi nisab (batas wajib zakat) dan haul (harta tersebut sudah dimiliki selama setahun).
Karena itu, siapapun yang memiliki harta, sedangkan harta tersebut sudah memenuhi dua unsur wajib zakat (nisab dan haul), maka wajib bagi seseorang yang memiliki harta mengeluarkan kewajiban zakat dari harta tersebut.
Zakat yang dikeluarkan termasuk zakat mal (zakat harta simpanan), besaran zakat malnya adalah 2.5 persen dari nilai harta simpanannya.
Zakat mal atau zakat harta simpanan di dalamnya tidak hanya berupa uang. Zakat mal juga berupa tanah yang tidak digunakan untuk tempat tinggal seperti rumah. Contoh tanah di sini seperti tanah kosong atau tanah yang tidak berfungsi.
Tentu berbeda dengan tanah yang digunakan untuk usaha produktif. Seperti sawah, kebun, dan tanah yang digunakan usaha lainnya. Maka zakatnya adalah hasil usahanya.
Ini pelajaran buat kita. Terhadap harta yang kita miliki ada hak bagi orang lain, baik mereka meminta maupun tidak meminta (al-Dzariyat 9). Dalam mendistribusikan hak orang lain tersebut, baik dalam keadaan lapang maupun dalam keadaan sempit (Ali Imran 134).
Dalam hal zakat mal berupa tanah kosong dengan nilai 90 juta. Tentu sudah masuk nishab (85 gram emas). Zakatnya adalah Rp 90 juta x 2.5% = Rp 2.250.000.
Demikian penjelasannya. Semoga Allah memudahkan kita dalam menunaikan zakat dan Allah menerima zakat kita. Amin. (*)
Editor Mohammad Nurfatoni