Istri Dapat Warisan Emas, Bayar Zakatnya Bagaimana? Tanya Jawab Hukum Waris Islam oleh Dr Dian Berkah SHI MHI; Wakil Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jatim, dosen FAI Universitas Muhammadiyah Surabaya, dan founder Waris Center.
Tarjihjatim.pwmu.co – Assalamualaikum Ustadz, mau tanya, jika istri dapat warisan dari orang tuanya berupa perhiasan emas sudah satu tahun dimiliki dan melebihi nisab. Pertanyaannya yang bayar zakat suami atau istri?
Jawaban
Alhamdulillah dan terima kasih atas pertanyaannya. Semoga semua ini akan menjadi amal shaleh dan ilmu yang bermanfaat.
Perihal harta waris istri dari orang tuanya berupa emas adalah harta bawaan yang menjadi milik istri. Karena itu, sesungguhnya zakat itu wajib dikeluarkan oleh pemiliknya sendiri. Dalam hal ini, pemilik emas tersebut adalah istri, karena kepemilikannya sudah berpindah dari orang tua kepada si istri.
Adapun cara membayar zakat, mana yang memudahkan saja. Sekiranya istri tidak memiliki uang yang cukup,dia bisa meminta uang untuk membayar zakat kepada suami. Toh suami pun nanti akan mendapat hak berupa harta waris, jika istrinya nanti meninggal dunia.
Karena harta bawaan istri itu, nanti akan menjadi sepenuhnya harta waris si istri ketika meninggal dunia. Suami akan mendapat bagian 1/2 dari harta warisnya si istri, jika istri (mayit) tidak memiliki anak. Sedangkan suami mendapatkan 1/4 dari harta waris, ketika si mayit ada anak, sebagaimana ketentuan waris suami dalam surat an-Nisa 12.
Berbeda tentunya, jika harta itu adalah harta bersama (milik suami dan istri setelah adanya perkawinan). Jika memang harta tersebut (misalnya, emas) sudah memenuhi nisab zakat dan haul, tentu wajib untuk dizakatkan. Perihal siapa yang membayar zakatnya. tentu kewajiban suami dan istri yang menjadi pemilik harta bersama tersebut.
Sungguh indah, jika kita semuanya memahami kehidupan ini dengan iman dan ilmu. Setiap langkah berjalan dengan baik dan indah. Sebagai catatan, harta bersama itu milik suami dan istri. Sedangkan harta bawaan adalah milik suami atau istri yang membawanya. Apakah itu harta yang menjadi miliknya sendiri atau harta tersebut bersumber dari pemberian waris atau hibah dari orang tua atau saudara kandung si istri atau si suami.
Demikian penjelasannya sebagai jawaban dari pertanyaan yang disampaikan. Semoga Allah selalu melimpahkan iman dan ilmu kepada kita semuanya. Amin. (*)
Editor Mohammad Nurfatoni