Tanya Jawab Hukum Waris Islam oleh Dr Dian Berkah SHI MHI; Wakil Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jatim, dosen FAI Universitas Muhammadiyah Surabaya, dan founder Waris Center.
Saat Bapak kedua meninggal tidak ada pesan tentang warisan. Saat ini Ibu juga sudah meninggal. Sebelum meninggal Ibu pernah berpesan bahwa bagian warisan dari Bapak kedua untuk Ibu diberikan untuk saya. Mohon penjelasan bagaimana cara membagi sesuai dengan syariat Islam.
Jawaban
Alhamdulillah dan terima kasih atas pertanyaan warisnya. Semoga ini semuanya menjadi amal shaleh dan ilmu yang bermanfaat buat kita semuanya.
Perihal waris yang disampaikan dapat disederhanakan sebagai berikut. Ketika ada seorang istri (ibu) dan suami (bapak) menikah, dengan dikarunia satu anak laki-laki. Dalam perjalanan, mereka berdua bercerai. Kemudian seorang istri (ibu) menikah kembali dengan suami sambung (bapak sambung/bapak tiri). Pernikahan kedua ini dikarunia dua anak perempuan.
Dalam pembagian waris menurut Islam, tentu, harus diperhatikan beberapa langkah penting sebelum membagi harta warisnya.
Langkah pertama adalah verifikasi harta bersama dan harta waris si mayit. Perlu di catat di sini. Karena ibu dan bapak bercerai hidup. Pertanyaannya, adakah harta bersama ibu dengan suami pertama?
Harta bersama (harta gono-gini) adalah bertambahnya aset setelah menikah, dan berakhir ketika adanya perceraian, baik cerai hidup atau cerai mati.
Ketika, ada harta bersama ibu dengan suami pertama. Saat bercerai belum dibagi, maka harta bersama itu harus dibagi (didistribusikan). Separuh untuk ibu dan separuh lainnya untuk suami pertama.
Dalam perjalanan, ibu menikah lagi dengan suami sambung (suami kedua). Perlu dicatat di sini, ibu memiliki harta bawaan sebelum menikah. Berikutnya, adakah harta bersama ibu dengan bapak sambung? Jika ada maka harus dibagi terlebih dahulu harta bersamanya. Separuh untuk ibu dan separuh untuk bapak sambung.
Karena bapak sambung (suami kedua) meninggal dunia. Maka harta waris si mayit adalah separuh harta bersama milik si mayit (suami kedua). Harta waris si mayit bisa bertambah, jika si mayit (suami kedua) memiliki harta bawaan seperti harta yang dibawa sebelum menikah dan atau harta waris atau hibah yang diberikan oleh orang tua si mayit.
Jika harta waris si mayit sudah jelas. Bisa lanjut pada langkah kedua, yaitu verifikasi ahli waris.
Berdasarkan pertanyaan yang disampaikan, ternyata di samping si mayit memiliki istri, dua orang anak perempuan, juga memiliki anak laki-laki bawaan si istri. Pertanyaan adalah siapakah yang berhak mendapatkan harta waris si mayit? Dan siapakah yang tidak berhak menerima harta waris si mayit?
Tentu, jawabannya, pertama, yang berhak menerima harta waris si mayit adalah orang tua si mayit (jika ada), istri si mayit karena hubungan perkawinan, dan dua anak perempuan si mayit karena ada hubungan darah dengan si mayit.
Kedua, yang tidak berhak menerima harta waris si mayit adalah anak laki-laki bawaan istri, karena tidak ada hubungan darah dengan si mayit (bapak sambung).
Berapa bagian harta waris si mayit kepada ahli warisnya tersebut mengikuti ketentuan bagian waris dalam al-Quran surat an-Nisa ayat 11 dan ayat 12.
- Ibu dan bapak si mayit (jika ada) masing-masing mendapat bagian 1/6 dari harta waris.
- Istri si mayit mendapatkan bagian 1/8 dari harta waris si mayit
- Dua anak perempuan si mayit mendapat bagian 2/3 dari harta waris si mayit, hasilnya dibagi rata ke mereka berdua.
Dari kasus waris seperti ini, pasti ada harta sisa. Jika memang harta sisa harta si mayit mau diberikan kepada anak laki-laki bawaan si istri, maka dibolehkan, tentu dengan musyawarah di antara ahli waris. Hal ini bisa juga diperkuat dengan surat an-Nisa ayat 8.
Berikutnya, menghitung bagian waris ibu (istri). Ahli warisnya adalah orang tua si mayit (jika ada), tiga orang anak si mayit, satu anak laki-laki dan dua anak perempuan.
Sebagai catatan, harta waris si mayit (istri) adalah separuh harta bersama dari suami pertama plus separuh harta bersama dari suami kedua plus bagian waris dari suami kedua plus harta bawaan si mayit (harta yang dimiliki sebelum menikah dengan suami kedua).
Bagian waris ahli waris si mayit (istri) adalah sebagai berikut,
- Orang tua si mayit (jika ada) masing-masing mendapatkan 1/6 dari harta waris si mayit (istri).
- Tiga anak si mayit mendapatkan harta sisa, setelah harta waris dikurangi bagian waris orang tua. Adapun bagian waris tiga anak si mayit karena ada anak laki-laki dan perempuan, mengikuti formula 2:1, berdasarkan Surat an-Nisa ayat 11, lidzakari mitslu hadzi unstayain, sebagai berikut:
Laki:perempuan:perempuan 2:1:1, dijumlah 4 (angka 4 jadikan pembagi),
- Bagian anak laki= 2/4 x harta sisa = …?
- Bagian setiap anak perempuan = 1/4 x harta sisa =..?
Alhamdulillah, demikian penjelasan sebagai dari jawaban waris yang dipertanyakan. Semoga Allah mudahkan langkah kita menjadikan harta waris dari orang tua kita Barakah. Karena itu, sempurnakan yuk bagian waris mereka sesuai dengan hukum waris Islam (ilmu faraidh). Terlebih harta waris mereka dikelola secara produktif, sehingga menjadi harta waris yang sustainable. Harta waris yang berkembang dan dikelola sehingga manfaatnya bisa diberikan kepada seluruh keturunan pewaris. Semoga bermanfaat. (*)
Editor Mohammad Nurfatoni