• Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
Sabtu, Mei 17, 2025
  • Login
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
No Result
View All Result
Tarjih Jawa Timur
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
No Result
View All Result
Tarjih Jawa Timur
No Result
View All Result
Home Isu Aktual

Munas Tarjih, Ciri Gerakan Tajdid Muhammadiyah

Jumat 23 Februari 2024 | 14:41
5 min read
257
SHARES
919
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Dian Berkah (Foto UM Surabaya)

Munas Tarjih, Ciri Gerakan Tajdid Muhammadiyah; Oleh Dr Dian Berkah SHI MHI, Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid PWM Jatim dan Dosen Universitas Muhammadiyah Surabaya

Tarjihjatim.pwmu.co – Musyawarah Nasional (Munas) Tarjih merupakan wadah penting bagi Muhammadiyah. Penting, karena kegiatan ini menjadi ciri gerakan Muhammadiyah, yaitu gerakan ijtihad.

Ijtihad dalam usul fikih menjadi salah satu sumber hukum, ketika tidak ada dalil (petunjuk) langsung dalam al-Quran dan al-Hadits. Ijtihad sebagai bagian dari upaya maksimal yang dilakukan oleh para ulama (mujtahid) dalam merespon dan mencari solusi dari persoalan kontemporer dan membutuhkan pedoman untuk masyarakat dan umat. 

Dalam Muhammadiyah, ijtihad harus dilakukan secara jamai (bersama-sama), bukan ijtihad secara infiradi(sendirian). Langkah ini dilakukan agar semua ulama Muhammadiyah yang berkompeten di bidangnya dapat berpendapat dan menunjukkan dasar argumennya. Termasuk para ahli yang berkompeten dalam bidang bahasan ijtihad, turut diminta memberikan pendapat dan dasar argumentasinya. 

Muhammadiyah memberi amanah tugas ijtihad ini kepada Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT). MTT menjadi salah satu unsur pembantu pimpinan (UPP) Muhammadiyah. Majelis ini menjadi sarana berkumpulnya para ulama Muhammadiyah yang berkompeten dalam bidang tarjih dan tajdid. Mereka terlibat aktif dalam merencanakan, merumuskan, dan memutuskan hukum dari berbagai problematika kontemporer yang terjadi di masyarakat.

Munas Ke-32 Tarjih mengambil tema “Meneguhkan Islam Berkemajuan dalam Membangun Peradaban Semesta”. Tema ini adalah wujud tekad Muhammadiyah dalam membangun peradaban umat. Karena itu, Munas yang ditempatkan di Universitas Muhammadiyah Pekajangan Pekalongan, ini selain mengenang sejarah Majelis Tarjih, sekaligus me-launching hasil ijtihad Muhammadiyah dalam mengusung Kalender Islam Global Tunggal KHGT.

Sebagai bagian dari ijtihad, tentu KHGT ini bersifat terbuka dan toleran ketika ada masukan dan penguatan dalam membangun peradaban Islam.

Fikih Wakaf Kontemporer

Tentu, ada topik lain yang juga penting dibahas dalam Munas ini. Sebut saja, wakaf kontemporer. Wakaf sebagai instrumen dana sosial yang bersifat sustainable. Keberadaan wakaf menjadi wujud gerakan Muhammadiyah yang terus dikelola dalam membangun peradaban umat. Tersebar amal usaha Muhammadiyah (AUM) di seluruh penjuru Nusantara menjadi wujud nyata keberhasilan Muhammadiyah dalam mengelola wakaf menjadi produktif.

Keberadaan AUM terus bermunculan dari berbagai bidang penting dalam membangun peradaban. Mulai dari pendidikan ada sekolah, pondok pesantren (ponpes), dan perguruan tinggi; sarana Iibadah seperti masjid;bidang kesehatan berupa rumah sakit, klinik, dan apotek. 

Di bidang sosial berupa panti asuhan dan yatim. Tanpa terkecuali, AUM bidang perekonomian yang bersumber dari wakaf itu sendiri. Termasuk di dalamnya, wakaf uang atau wakaf tunai yang terus diwujudkan dalam Muhammadiyah.

Karena itu, sangatlah tepat, jika Munas Tarjih di Pekalongan ini, mengusung topik wakaf kontemporer. Topik yang penting sebagai bagian dari penguatan dan pengembangan gerakan wakaf di Muhammadiyah. Tentu sebagai wujud keteladanan Muhammadiyah dalam mengelola wakaf agar terus tumbuh dan produktif dalam membangun peradaban umat.

Pengelolaan wakaf tentunya, tidak terlepas dari berbagai isu baru yang tumbuh dalamnya. Karena itu dalam Munas ini turut dibahas juga terkait tentang berbagai isu terkait wakaf dewasa ini. 

Misalnya, bolehkan mengganti atau menjual harta wakaf. Isu-isu lainnya yang ada dalam wakaf kontemporer lainnya seperti:

  • Wakaf lebih dari 1/3 harta kekayaan 
  • Sistem informasi manajemen aset Muhammadiyah (SIMAM) 
  • Pengambilan kembali harta wakaf
  • Menghadiahkan pahala wakaf
  • Solusi tanah wakaf terlantar
  • Pemanfaatan aset wakaf untuk kepentingan seorang 
  • Wakaf berjangka

Semoga Munas Ke-32 Tarjih Muhammasiyah ini memberikan pencerahan dan solusi bagi umat perihal wakaf. Mengingat wakaf ini menjadi piranti penting dalam pengembangan islamic social finance sebagai wujud nyata nilai Islam akan kepedulian sosial dalam pembangunan bangsa dan dunia (semesta).

Manhaj Tarjih Muhammadiyah

Terakhir, topik penting yang dibahas dalam Munas Ke-32 Tarjih di Pekalongan ini adalah Manhaj Tarjih Muhammadiyah. Sebagai gerakan ijtihad, Muhammadiyah terus memperkuat dan mengembangkan manhajatau metode dalam berijtihad melalui Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah ini.

Manhaj dalam Muhammadiyah bukan sekadar metode ansich. Mengingat, metode salah satu bagian dari manhaj itu sendiri. Manhaj dalam Muhammadiyah meliputi: 

  • Wawasan/semangat/perspektif,
  • Sumber ajaran
  • Pendekatan
  • Metode (prosedur teknis). 

Sebagai tambahan penjelasan terkait wawasan yang wajib diketahui agar mengerti dan memahami karakter ijtihad Muhammadiyah meliputi: wawasan paham agama, wawasan tajdid, wawasan toleransi, wawasan keterbukaan, wawasan tidak berafiliasi manhaj tertentu, dan wawasan i.

Pengembangan Manhaj Tarjih Muhammadiyah menjadi penting dalam men-support fungsi dan tugas MTT itu sendiri. Dalam hal ini, tugas mulia dalam melakukan kajian ajaran agama untuk mendapatkan kemurniannya guna menjadi pedoman dan tuntunan bagi warga Persyarikatan secara khusus dan bagi warga masyarakat pada umumnya.

Semoga, Munas Ke-32 tarjih menghasilkan putusan yang menjadi pedoman yang segera ditanfidzkan melalui berita resmi Muhammadiyah. Bismillah, dokumen hasil ijtihad dalam Munas ini menjadi bukti dan nilai tambah bagi gerakan Muhammadiyah sebagai gerakan Islam dengan gerakan tajdid dan tajridnya dalam membangun peradaban umat dan bangsa. 

Penulis yang juga peserta Munas utusan dari MTT Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa timur turut mengucapkan selamat atas terselenggaranya Munas Ke-32 Tarjih Muhammadiyah di Pekalongan. 

Penulis berdoa semoga semua ini menjadi torehan tinta yang menjadi amal shaleh dan ilmu yang bermanfaat bagi para ulama tarjih Muhammadiyah dan penggerak Persyarikatan Muhammadiyah. Amin. (*)

Editor Mohammad Nurfatoni

Tags: Dian BerkahMunas Ke-32 TarjihMunas Tarjih
Share103Tweet64Send

Related Posts

Ibu Wafat dengan Kasus Waris Begini

Pembagian Waris Suami yang Wafat dengan Kasus seperti Ini

by Syahroni Nur Wachid
Minggu 12 Mei 2024 | 23:16
207

Pembagian Waris Suami yang Wafat dengan Kasus seperti Ini Pembagian Waris Suami yang Wafat dengan...

Zakat Mal Tanah Investasi dan Tanah Produktif

Zakat Mal Tanah Investasi dan Tanah Produktif

by Syahroni Nur Wachid
Sabtu 27 April 2024 | 08:46
105

Zakat Mal Tanah Investasi dan Tanah Produktif (Ilustrasi freepik.com premium) Zakat Mal Tanah Investasi dan...

Bolehkah Amil Membagikan Zakat Mal dalam Setahun?

Bolehkah Amil Membagikan Zakat Mal dalam Setahun?

by Syahroni Nur Wachid
Jumat 26 April 2024 | 08:04
144

Bolehkah Amil Membagikan Zakat Mal dalam Setahun? (Ilustrasi freepik.com) Bolehkah Amil Membagikan Zakat Mal dalam...

Ibu Wafat dengan Kasus Waris Begini

Harta Waris Lama Tidak Dibagi, Ahli Waris Banyak yang Sudah Wafat

by Syahroni Nur Wachid
Rabu 24 April 2024 | 08:05
103

Harta Waris Lama Tidak Dibagi, Ahli Waris Banyak yang Sudah Wafat Harta Waris Lama Tidak...

Ibu Wafat dengan Kasus Waris Begini

Menuntut Harta Waris Ayah saat Ibu Masih Hidup

by Syahroni Nur Wachid
Senin 22 April 2024 | 13:11
104

Menuntut Harta Waris Ayah saat Ibu Masih Hidup Menuntut Harta Waris Ayah saat Ibu Masih...

Ibu Wafat dengan Kasus Waris Begini

Anak di Luar Nikah Termasuk Ahli Waris?

by Syahroni Nur Wachid
Sabtu 20 April 2024 | 05:57
345

Anak di Luar Nikah Termasuk Ahli Waris? Anak di Luar Nikah Termasuk Ahli Waris? Tanya...

Populer Hari Ini

  • Hukum Selamatan Orang Meninggal Dijadikan Satu dengan Aqiqah

    Hukum Selamatan Orang Meninggal Dijadikan Satu dengan Aqiqah

    1047 shares
    Share 419 Tweet 262
  • Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Kehendak Allah Lebih Baik

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Larangan Potong Kuku dan Rambut, untuk Hewan Kurban atau Orang yang Berkurban?

    31 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Hukum Parfum bagi Wanita

    49 shares
    Share 20 Tweet 12

Recent News

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Kamis 15 Mei 2025 | 20:38
50
Rencana Allah Lebih Baik

Kehendak Allah Lebih Baik

Rabu 23 April 2025 | 08:06
369
Khutbah Idul Fitri 1446 H

Khutbah Idul Fitri 1446 H

Senin 31 Maret 2025 | 01:00
127
Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Kamis 13 Februari 2025 | 06:37
190
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Kirim Pahala untuk Orang Meninggal, Bisa Sampai?

Jumat 18 Agustus 2023 | 23:07
idul adha

Idul Adha 1445H di Indonesia, Mengapa Berbeda dengan Arab Saudi?

Minggu 9 Juni 2024 | 15:20

Manhaj Muhammadiyah Manhaj Salaf

Rabu 6 September 2023 | 21:30
Hukum Musik dan Nyanyian

Hukum Musik dan Nyanyian

Jumat 17 Mei 2024 | 09:14
Amalan agar Dimudahkan Jodoh

Amalan agar Dimudahkan Jodoh

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Orang Tua Berkata-kata Tidak Baik

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Menghadapi Gendam Penipuan

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Kamis 15 Mei 2025 | 20:38
Rencana Allah Lebih Baik

Kehendak Allah Lebih Baik

Rabu 23 April 2025 | 08:06
Khutbah Idul Fitri 1446 H

Khutbah Idul Fitri 1446 H

Senin 31 Maret 2025 | 01:00
Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Kamis 13 Februari 2025 | 06:37

Hubungi Kami

Tarjih Jawa Timur

Tarjih Jawa Timur

Whatsapp : 0858-5961-4001
Email : pwmujatim@gmail.com

© 2023 Pimpinan Wilayah Jawa Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak

© 2023 Pimpinan Wilayah Jawa Timur

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In