
Kakak Perempuan Tidak Mau Bekerja, Berdosakah Saya bila Tak Menafkahinya? Tanya jawab agama diasuh oleh Dr Zainuddin MZ Lc MA, Ketua Lajnah Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur.
Tarjihjatim.pwmu.co – Saya wanita berusia 34 dan kerja sebagai perawat di rumah sakit. Saya punya kakak perempuan usia 37. Kami tinggal bersama orang tua. Kami semua sudah menikah. Dia normal, tidak kurang apa pun, sebenarnya bisa bekerja, tapi tidak mau.
Dulu ketika ayah masih kerja, setiap minta apa saja selalu dituruti hari itu juga. Sampai akhirnya lulus S1 ekonomi. Waktu itu ayah saya masih dinas, pernah ditawari dicarikan kerja oleh ayah tapi dengan nada marah dia bilang, “Kenapa hanya aku yang disuruh kerja? Kenapa yang lain tidak?”
Padahal waktu itu saya masih kuliah. Sampai akhirnya ayah saya sudah pensiun tetap saja dia seperti itu. Minta apa-apa hari ini juga harus dituruti, tidak peduli kondisi keuangan sudah berbeda, tidak peduli saat itu ibu sakit, sehingga tanah orang tua saya dijual hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup karena waktu itu saya belum bekerja. Ibu sakit, tidak seperti sekarang saya sudah bekerja.
Bahkan pernah ketika saya kerja sore, saya pulang jam 10 malam, ayah saya tidak di rumah, setelah saya cari beliau di jembatan Suramadu padahal dalam kondisi hujan deras. Saya tanya kenapa tidak pulang ke rumah? Beliau bilang katanya takut dipukul lagi dan diusir lagi dari rumah.
Sejak ibu meninggal, saya tidak pernah komunikasi dengan kakak, bicara pun kalau ada perlu. Karena saya capek menasehati dan tidak pernah berubah. Kalau di depan saya, dia baik sama ayah. Tapi di belakang saya, dia beda perlakuannya. Ngasih uang pun saya titipkan lewat ayah.
Pertanyaannya:
- Berdosakah saya karena dia yang lebih tua?
- Wajibkah saya menafkahi? Berdosakah apabila saya tidak menafkahinya?
Jawaban
Apa Anda hanya saudara berdua, tidak ada yang lain? Begitulah biasanya anak sulung, sering orang tua terlalu memanjakannya, lupa bahwa anak merupakan ujian dan bahkan lupa bahwa anak dapat menjadi musuh orang tua sebagaimana yang difirmankan Allah SWT.
Orang tua boleh bangga namun harus dalam batas kewajaran. Karena jika salah asuh, khawatir akan terjadi seperti yang menimpa kakak Anda. Jangan-jangan kakak Anda sampai sekarang belum berkeluarga, maka cobalah mencari celah kenapa sampai tega berbuat yang sedemikian itu sehingga membuat orang tua Anda sendiri ketakutan jika kembali ke rumah.
Apa yang telah Anda lakukan sudah pada jalan yang benar. Kewajiban menasihati itu dari pihak mana pun, termasuk adik terhadap kakak, apalagi dia adalah keluarga terdekat. Sama sekali Anda tidak berdosa, bahkan jika Anda membiarkannya berarti Anda belum melakukan amar makruf nahi mungkar kepada keluarga Anda.
Permasalahan nasihat Anda tidak digubris, itu bukan urusan Anda. Tugas Anda hanyalah menyampaikan. Insya Allah dengan diiringi doa, hati sekeras apapun akan luluh. Lakukan setiap Anda usai shalat tahajud, kelak tutur kata Anda menjadi nasihat yang penuh wibawa, insya Allah. Sesungguhnya tidak ada kewajiban nafkah baginya. Jika Anda memberi, itu murni karena kasih sayang Anda kepada kakak, bukan penafkahan. Andaikan Anda hentikan pemberian itu Anda tidak berdosa. Semoga Allah SWT segera membukakan jalan keluar, dan bapak dapat hidup rukun bersama anaknya. Amin. (*)
Editor Mohammad Nurfatoni