• Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
Sabtu, Mei 17, 2025
  • Login
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
No Result
View All Result
Tarjih Jawa Timur
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
No Result
View All Result
Tarjih Jawa Timur
No Result
View All Result
Home Waris

Menerima Warisan sebagai Anak Perempuan Tunggal, Janda Ini Sudah Pikun

Jumat 2 Februari 2024 | 10:39
5 min read
46
SHARES
164
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Menerima Warisan sebagai Anak Perempuan Tunggal, Janda Ini Sudah Pikun

Menerima Warisan sebagai Anak Perempuan Tunggal, Janda Ini Sudah Pikun; Tanya Jawab Hukum Waris Islam oleh Dr Dian Berkah SHI MHI; Wakil Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jatim, dosen FAI Universitas Muhammadiyah Surabaya, dan founder Waris Center.

Tarjihjatim.pwmu.co – Saya ingin bertanya, ustadz. Ibu saya (sebut saja A), sekarang berusia 80 tahun, sudah mulai pikun jadi informasinya kurang valid. 

A anak perempuan tunggal dari ayah B dan ibu C. A janda sejak anak masih balita. B meninggalkan waris rumah Bubutan. Dari hasil sewanya bisa membeli di Peneleh. Hasil sewa dua rumah waris ini yang dipakai untuk biaya hidup. 

B dan C juga meninggalkan perhiasan. Info dari A, saat B dan C meninggal, saudara-saudara kandung B dan C sudah mengikhlaskan harta waris yang ditinggalkan. Baik dua rumah dan perhiasan ini sekarang masih utuh. Apakah ini sudah benar menjadi hak waris yang nanti akan diwariskan ke anaknya?

Jawaban:

Alhamdulillah sudah berkenan berkonsultasi untuk solusi waris. Semoga setiap langkah ini menjadi kebaikan, berkah, dan ilmu yang bermanfaat untuk kita.

Berbicara waris, tidaklah sebatas bicara distribusi harta. Berbicara waris adalah melaksanakan wasiat dari Allah tentang distribusi harta yang ditinggalkan oleh orang tua kepada anak-anaknya. Wasit ini berdasarkan ketentuan Allah dalam surat an-Nisa ayat 11. 

Sejatinya, wasiat ini, Allah berikan kepada para orang tua secara langsung. Hanya saja, sebagian besar orang tua tidak memerhatikan ketentuan tersebut. Mereka lebih banyak bekerja, bekerja, dan bekerja. Mereka luput untuk mempelajari dan mengajarkan perihal waris Islam kepada anak-anaknya.

Memang, ini berpotensi menciptakan konflik kewarisan di antara ahli waris. Bahkah, Allah sendiri sudah menjelaskan potensi tersebut dalam surat an-Nisa ayat 9, “Sekiranya takutlah jika di belakangnya nanti, dia meninggalkan keturunan yang lemah.” 

Dalam kamus berbahasa Inggris, kata dhiafa‘ (lemah) itu bermakna inequal (tidak adil). Dengan kata lain, jika waris itu tidak diperhatikan dan tidak dipersiapkan. Maka potensi ahli waris tidak berlaku adil dalam distribusi harta waris, pasti akan terjadi.

Karena itu, siapa pun sebagai anak harus menyadari kekurangan orang tua. Mereka sudah sepantasnya melengkapi kekurangan orang dalam mempersiapkan warisnya.  Para ahli waris tidak sekadar mendistribusikan harta warisnya. Mereka harus melengkapi dan memahami serta memperhatikan wasiat Allah terkait hukum kewarisan Islam. 

Pembuka surat an-Nisa ayat 11 berbunyi, “Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan.”

Penggalan ayat surat an-Nisa sebagai ketentuan yang menjadi dasar utama, mengapa setiap ahli waris harus menerapkan waris Islam untuk membantu orang tuanya. 

Begitu juga, para ahli waris tidak sebatas membagi (distribusi) harta waris. Melainkan mengelola harta warisnya agar menjadi produktif dan tetap produktif. Inilah yang disebut dengan sustainable Islamic family finance (keuangan keluarga yang berkelanjutan) yang dikembangkan, seperti saya tulis dalam Hukum Kewarisan Islam: Teori dan Praktik Mengelola Harta Waris Produktif (Waris Aset Manajemen).  

Dalam kewarisan Islam, seseorang bisa melepas harta waris yang menjadi bagiannya. Harta waris tersebut diberikan kepada ahli waris yang lain. Tentu ada syarat yang harus diperhatikan. Dia harus sudah mengetahui hak, sebelum melepas haknya kepada ahli waris yang lainnya. Langkah tersebut berdasarkan kaidah “tanazul an al haq“, yang artinya melepas sesuatu yang menjadi haknya.

Baca sambungan di halaman 2: Bedah Kasusnya

Page 1 of 2
12Next
Tags: Dian BerkahIlmu FaraidhIlmu WarisKewarisanMawarisTarjih soal Hukum Waris
Share18Tweet12Send

Related Posts

Ibu Wafat dengan Kasus Waris Begini

Pembagian Waris Suami yang Wafat dengan Kasus seperti Ini

by Syahroni Nur Wachid
Minggu 12 Mei 2024 | 23:16
207

Pembagian Waris Suami yang Wafat dengan Kasus seperti Ini Pembagian Waris Suami yang Wafat dengan...

Zakat Mal Tanah Investasi dan Tanah Produktif

Zakat Mal Tanah Investasi dan Tanah Produktif

by Syahroni Nur Wachid
Sabtu 27 April 2024 | 08:46
105

Zakat Mal Tanah Investasi dan Tanah Produktif (Ilustrasi freepik.com premium) Zakat Mal Tanah Investasi dan...

Bolehkah Amil Membagikan Zakat Mal dalam Setahun?

Bolehkah Amil Membagikan Zakat Mal dalam Setahun?

by Syahroni Nur Wachid
Jumat 26 April 2024 | 08:04
144

Bolehkah Amil Membagikan Zakat Mal dalam Setahun? (Ilustrasi freepik.com) Bolehkah Amil Membagikan Zakat Mal dalam...

Ibu Wafat dengan Kasus Waris Begini

Harta Waris Lama Tidak Dibagi, Ahli Waris Banyak yang Sudah Wafat

by Syahroni Nur Wachid
Rabu 24 April 2024 | 08:05
103

Harta Waris Lama Tidak Dibagi, Ahli Waris Banyak yang Sudah Wafat Harta Waris Lama Tidak...

Ibu Wafat dengan Kasus Waris Begini

Menuntut Harta Waris Ayah saat Ibu Masih Hidup

by Syahroni Nur Wachid
Senin 22 April 2024 | 13:11
104

Menuntut Harta Waris Ayah saat Ibu Masih Hidup Menuntut Harta Waris Ayah saat Ibu Masih...

Ibu Wafat dengan Kasus Waris Begini

Anak di Luar Nikah Termasuk Ahli Waris?

by Syahroni Nur Wachid
Sabtu 20 April 2024 | 05:57
345

Anak di Luar Nikah Termasuk Ahli Waris? Anak di Luar Nikah Termasuk Ahli Waris? Tanya...

Populer Hari Ini

  • Hukum Selamatan Orang Meninggal Dijadikan Satu dengan Aqiqah

    Hukum Selamatan Orang Meninggal Dijadikan Satu dengan Aqiqah

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • Doa setelah Makan yang Populer Ini Ternyata Haditsnya Dhaif

    312 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Kehendak Allah Lebih Baik

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Larangan Potong Kuku dan Rambut, untuk Hewan Kurban atau Orang yang Berkurban?

    31 shares
    Share 12 Tweet 8

Recent News

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Kamis 15 Mei 2025 | 20:38
49
Rencana Allah Lebih Baik

Kehendak Allah Lebih Baik

Rabu 23 April 2025 | 08:06
369
Khutbah Idul Fitri 1446 H

Khutbah Idul Fitri 1446 H

Senin 31 Maret 2025 | 01:00
127
Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Kamis 13 Februari 2025 | 06:37
190
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Kirim Pahala untuk Orang Meninggal, Bisa Sampai?

Jumat 18 Agustus 2023 | 23:07
idul adha

Idul Adha 1445H di Indonesia, Mengapa Berbeda dengan Arab Saudi?

Minggu 9 Juni 2024 | 15:20

Manhaj Muhammadiyah Manhaj Salaf

Rabu 6 September 2023 | 21:30
Hukum Musik dan Nyanyian

Hukum Musik dan Nyanyian

Jumat 17 Mei 2024 | 09:14
Amalan agar Dimudahkan Jodoh

Amalan agar Dimudahkan Jodoh

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Orang Tua Berkata-kata Tidak Baik

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Menghadapi Gendam Penipuan

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Kamis 15 Mei 2025 | 20:38
Rencana Allah Lebih Baik

Kehendak Allah Lebih Baik

Rabu 23 April 2025 | 08:06
Khutbah Idul Fitri 1446 H

Khutbah Idul Fitri 1446 H

Senin 31 Maret 2025 | 01:00
Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Kamis 13 Februari 2025 | 06:37

Hubungi Kami

Tarjih Jawa Timur

Tarjih Jawa Timur

Whatsapp : 0858-5961-4001
Email : pwmujatim@gmail.com

© 2023 Pimpinan Wilayah Jawa Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak

© 2023 Pimpinan Wilayah Jawa Timur

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In