• Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
Senin, Mei 19, 2025
  • Login
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
No Result
View All Result
Tarjih Jawa Timur
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
No Result
View All Result
Tarjih Jawa Timur
No Result
View All Result
Home Waris

Pembagian Waris jika Orang Tua Wafat dengan Meninggalkan Dua Anak Perempuan

Rabu 31 Januari 2024 | 08:21
4 min read
65
SHARES
233
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Pembagian Waris jika Orang Tua Wafat dengan Meninggalkan Dua Anak Perempuan

Pembagian Waris jika Orang Tua Wafat dengan Meninggalkan Dua Anak Perempuan; Tanya Jawab Hukum Waris Islam oleh Dr Dian Berkah SHI MHI; Wakil Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jatim, dosen FAI Universitas Muhammadiyah Surabaya, dan founder Waris Center.

Tarjihjatim.pwmu.co – Jika ada di antara suami dan istri meninggal dunia dengan memiliki dua orang anak perempuan, bagaimana bagian warisnya menurut Islam? 

Jawaban

Alhamdulillah, semoga segala yang dilakukan oleh kita semuanya menjadi amal ibadah yang diterima oleh Allah SWT.

Mempersiapkan bagian waris sebelum seseorang meninggal dunia dapat dikatakan kebaikan. Terutama sebagai bagian dari mempelajari ilmu waris (ilmu faraidh). Kelak akan dipraktikkan oleh kita sebagai anak dari orang tua. Begitu juga, kelak akan dipraktikkan oleh anak-anak sebagai ahli waris dari orang tuanya.

Tentu, orang tua bisa mempelajari ilmu waris dan mengajarkan kepada anak-anaknya dan karib kerabatnya. Jika besok dirinya meninggal dunia. Ini dan ini harta warisnya. Seperti inilah bagian warisnya, berdasarkan ketentuan Allah dalam al-Quran dan ketentuan Rasul Allah Muhammad SAW dalam haditsnya.

Berdasarkan permisalan yang disampaikan, jika ada salah satu dari bapak dan ibu meninggal dunia serta memiliki dua anak perempuan, bagiannya sebagai berikut:

Permisalan Pertama

Jika suami yang meninggal dunia, maka ahli waris adalah sebagai berikut:

  1. Orang tua si mayit. Jika mereka masih ada (hidup), maka bagiannya mereka masing-masing mendapatkan 1/6 dari harta waris. Besaran waris orang tua (ibu dan bapak) si mayit berdasarkan ketentuan Allah dalam surat an-Nisa ayat 11.
  2. Istri si mayit. Istri masih hidup dan belum bercerai dengan si mayit (suami). Ketika suaminya meninggal, maka mendapatkan bagian sebesar 1/8 dari harta waris. Besaran waris istri berdasarkan ketentuan Allah dalam al-Quran Surat an-Nisa ayat 12. Tentu, istri juga akan mendapatkan separuh bagian dari harta bersama (harta gono-gini) dengan suaminya. Ketentuan harta bersama berdasarkan ijtihad ulama yang sudah terkodifikasi menjadi Undang-Undang No 1 tentang Perkawinan Tahun 1974. Begitu juga ijtihad dalam dalam Kompilasi Hukum Islam.
  3. Dua anak perempuan. Mereka berdua akan mendapatkan bagian waris sebesar 2/3 dari harta waris berdasarkan ketentuan Allah dalam surat an-Nisa ayat 11.

Karena, masih ada sisa harta waris. Maka sisa harta waris bisa diberikan kepada saudara kandung si mayit. Jika mereka sudah tidak ada. Sisa harta waris bisa diberikan kepada anak-anak yatim dan orang miskin. 

Hal ini berdasarkan ketentuan Allah dalam surat an-Nisa ayat 8. Tentu berdasarkan musyawarah ahli waris. Jika mereka (ahli waris) berkeinginan dibagi kembali sisanya kepada ahli waris, maka dibolehkan. Karena harta waris adalah hak dari ahli waris itu sendiri.

Baca sambungan di halaman 2: Permisalan Kedua

Page 1 of 2
12Next
Tags: Ilmu FaraidhIlmu WarisKewarisanMawarisRumah WarisTarjih soal Hukum Waris
Share26Tweet16Send

Related Posts

Ibu Wafat dengan Kasus Waris Begini

Pembagian Waris Suami yang Wafat dengan Kasus seperti Ini

by Syahroni Nur Wachid
Minggu 12 Mei 2024 | 23:16
207

Pembagian Waris Suami yang Wafat dengan Kasus seperti Ini Pembagian Waris Suami yang Wafat dengan...

Ibu Wafat dengan Kasus Waris Begini

Harta Waris Lama Tidak Dibagi, Ahli Waris Banyak yang Sudah Wafat

by Syahroni Nur Wachid
Rabu 24 April 2024 | 08:05
103

Harta Waris Lama Tidak Dibagi, Ahli Waris Banyak yang Sudah Wafat Harta Waris Lama Tidak...

Ibu Wafat dengan Kasus Waris Begini

Menuntut Harta Waris Ayah saat Ibu Masih Hidup

by Syahroni Nur Wachid
Senin 22 April 2024 | 13:11
104

Menuntut Harta Waris Ayah saat Ibu Masih Hidup Menuntut Harta Waris Ayah saat Ibu Masih...

Ibu Wafat dengan Kasus Waris Begini

Anak di Luar Nikah Termasuk Ahli Waris?

by Syahroni Nur Wachid
Sabtu 20 April 2024 | 05:57
345

Anak di Luar Nikah Termasuk Ahli Waris? Anak di Luar Nikah Termasuk Ahli Waris? Tanya...

Ibu Wafat dengan Kasus Waris Begini

Wafat tanpa Anak tapi Punya Enam Saudara Perempuan, Bagaimana Warisnya?

by Syahroni Nur Wachid
Kamis 18 April 2024 | 07:36
186

Wafat tanpa Anak tapi Punya Enam Saudara Perempuan, Bagaimana Warisnya? Wafat tanpa Anak tapi Punya...

Ibu Wafat dengan Kasus Waris Begini

Membuat Yayasan untuk Rumah Waris yang Tak Ingin Dijual

by Syahroni Nur Wachid
Sabtu 13 April 2024 | 23:20
621

Membuat Yayasan untuk Rumah Waris yang Tak Ingin Dijual Membuat Yayasan untuk Rumah Waris yang...

Populer Hari Ini

  • Hukum Selamatan Orang Meninggal Dijadikan Satu dengan Aqiqah

    Hukum Selamatan Orang Meninggal Dijadikan Satu dengan Aqiqah

    1052 shares
    Share 421 Tweet 263
  • Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Tadabur Quran Surat An-Nahl 127

    31 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Mau Menikah Terhalang Perhitungan Jodoh Menurut Aturan Jawa

    62 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Selesai Shalat Tahajud dan Dhuha, Harus Witir?

    105 shares
    Share 42 Tweet 26

Recent News

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Kamis 15 Mei 2025 | 20:38
61
Rencana Allah Lebih Baik

Kehendak Allah Lebih Baik

Rabu 23 April 2025 | 08:06
371
Khutbah Idul Fitri 1446 H

Khutbah Idul Fitri 1446 H

Senin 31 Maret 2025 | 01:00
127
Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Kamis 13 Februari 2025 | 06:37
190
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Kirim Pahala untuk Orang Meninggal, Bisa Sampai?

Jumat 18 Agustus 2023 | 23:07
idul adha

Idul Adha 1445H di Indonesia, Mengapa Berbeda dengan Arab Saudi?

Minggu 9 Juni 2024 | 15:20

Manhaj Muhammadiyah Manhaj Salaf

Rabu 6 September 2023 | 21:30
Hukum Musik dan Nyanyian

Hukum Musik dan Nyanyian

Jumat 17 Mei 2024 | 09:14
Amalan agar Dimudahkan Jodoh

Amalan agar Dimudahkan Jodoh

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Orang Tua Berkata-kata Tidak Baik

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Menghadapi Gendam Penipuan

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Kamis 15 Mei 2025 | 20:38
Rencana Allah Lebih Baik

Kehendak Allah Lebih Baik

Rabu 23 April 2025 | 08:06
Khutbah Idul Fitri 1446 H

Khutbah Idul Fitri 1446 H

Senin 31 Maret 2025 | 01:00
Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Kamis 13 Februari 2025 | 06:37

Hubungi Kami

Tarjih Jawa Timur

Tarjih Jawa Timur

Whatsapp : 0858-5961-4001
Email : pwmujatim@gmail.com

© 2023 Pimpinan Wilayah Jawa Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak

© 2023 Pimpinan Wilayah Jawa Timur

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In