Baru Lamaran Sudah Hamil; Tanya jawab agama diasuh oleh Dr Zainuddin MZ Lc MA, Ketua Lajnah Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur.
Tarjihjatim.pwmu.co – Asalammualaikum Ustadz, saya punya anak perempuan baru dilamar, tapi ada suatu halangan pihak laki neneknya meninggal. Lalu lahir kesepakatan, pernikahan pun diundur tahun berikutnya.
Ternyata belum waktu nikah, dia sudah hamil duluan. Yang saya tanyakan menurut Islam bagaimana? Kan belum resmi nikah? Trimakasih Ustadz.
Jawaban
Itu namanya anak zina, karena hasil dari hubungan intim yang belum resmi (pernikahan). Sekadar lamaran belum diperbolehkan hubungan intim antara calon kedua mempelai, bisa dibatalkan dan bisa juga dilanjutkan.
Keduanya baru boleh berhubungan intim jika telah menyatakan akad nikahnya dengan persyaratan nikah yang telah dipenuhi. Mohon diingat, bahwa dosa bukan pada anak yang dilahirkan. Ia lahir dalam kondisi fitrah. Orang tuanya yang berdosa. Untuk itu tidak boleh diaborsi.
Kasus seperti ini pernah terjadi pada zaman Nabi, akhirnya sanksi hukuman ibunya ditunda sampai hak-hak anaknya terpenuhi, yakni dilahirkan dan diberi susu ibunya selama dua tahun. Setelah itu barulah dilaksanakan sanksi hukumannya. (*)
Editor Mohammad Nurfatoni