Apakah Khatib dan Imam Jumat Harus Orang yang Sama? Oleh Ivana Kusuma, Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Blitar.
Tarjihjatim.pwmu.co – Apakah boleh jika orang yang menjadi khatib berbeda dengan yang mengimami shalat Jumat?
Pertanyaan dari jamaah Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Gandusari.
Jawaban
Mayoritas ulama mengatakan tugas khotbah dan mengimami shalat Jumat dianjurkan agar dilakukan oleh orang yang sama karena shalat dan khotbah itu seperti satu paket.
Boleh saja jika yang menjadi khatib dan imam adalah dua orang yang berbeda, tetapi yang utama adalah khatib merangkap menjadi imam shalat Jumat meskipun ada jamaah yang lebih banyak hafalan dan lebih bagus bacaan Qurannya.
Dahulu Rasulullah ﷺ dan Khulafaur Rasyidin (Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali) pun mencontohkan dengan menjadi khatib sekaligus imam shalat Jumat.
Referensi
- Al Mausû’ah al Fiqhiyyah al Kuwaytiyyah XXVII/206
- islamqa.info/ar/answers/3984 dan islamweb.net/ar/fatwa/56125.
Editor Mohammad Nurfatoni