Sebelum Nikah Calon Suami Berutang pada Saya, Bagaimana Statusnya Sekarang? Tanya jawab agama diasuh oleh Dr Zainuddin MZ Lc MA, Ketua Lajnah Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur.
Tarjihjatim.pwmu.co – Ustadz, saya menikah dengan suami yang dahulunya adalah teman kerja saya yang memiliki utang kepada saya dengan nominal sangat besar. Utang tersebut dia gunakan untuk membayar utang-utang milik orang tuanya.
Apa yang harus saya lakukan? Berdosakah saya jika saya menagih utang tersebut saat ini?
Jika memang harus saya ikhlaskan, mohon sarannya karena sulit untuk mengikhlaskan uang puluhan juta yang seharusnya saat ini bisa saya gunakan untuk membantu kedua orang tua saya.
Terima kasih sebelumnya.
Jawaban
Pertanyaan ibu cukup rinci. Awalnya saya mengira calon suami ibu utang untuk membelikan rumah atau alat transportasi buat ibu sekeluarga. Ternyata untuk membayar utang orang tuanya.
Maka itu tetap menjadi hak adami. Ibu punya hak untuk minta dikembalikan.
Bagaimana sekiranya ibu memiliki prinsip, bahwa pada akhirnya orang tua suami adalah juga orang tua ibu. Jika kondisi keuangan suami sangat memberatkan, kenapa tidak ibu ikhlaskan saja. Itulah perbedaan sisi akademik dengan sisi etika. Saya yakin ibu lebih mengedepankan sisi etikanya. Semoga kelak pengabdian suami jauh lebih besar dari nominal utangnya. (*)
Editor Mohammad Nurfatoni