Hukum Memakai Sextoys; Tanya jawab agama diasuh oleh Dr Zainuddin MZ Lc MA, Ketua Lajnah Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur.
Tarjihpjatim.pwmu.co – Mohon pencerahannya tentang hukum pemakaian sextoys saat berhubungan dengan istri untuk menghindari pemakaian alat kontrasepsi.
Menghindari pemakaian alat kontrasepsi dengan memakai Sextoys apa dibolehkan, mengingat anak masih balita. Kalau pakai alat kontrasepsi akan mengurangi kualitas dan kuantitas ASI. Saya dan istri sudah sepaham, tinggal tunggu jawabannya.
Mohon bisa dijelaskan. Terima kasih.
Jawaban
Pertanyaan Anda cukup menggelitik. Dalam urusan seperti ini manusia lebih mengetahui. Jika Anda menerapkannya dan tidak bertentangan dengan asas-asas maqashid syariat, tentu tidak bermasalah. Sama halnya seseorang menggunakan alat-alat kontrasepsi demi kemaslahatan dirinya dan orang lain.
Saya sendiri masih awam pengaruh alat kontrasepsi dengan kualitas dan kuantitas ASI dan lainnya. Memangnya ada halangan untuk menggauli istri pascakelahirannya (asalkan sudah dikonfirmasikan kemaslahatannya kepada ahlinya).
Jika dilakukan tanpa alat kontrasepsi atau sextoys (alat bantu seks), bukankah lebih natural? Apa kawatir punya anak lagi? Jika itu akar masalahnya, tentu Anda dapat melaksanakan ikhtiar untuk tidak memiliki anak lagi dengan cara Nabi. Hindari istri dalam masa hishbah (masa subur), insyaallah nikmatnya luar biasa, dan harapan kelahiran anak baru sulit untuk menjadi kenyataan. Selamat mencobanya. (*)
Editor Mohammad Nurfatoni