Bolehkah Istri Menginfakkan Harta Suami? Oleh Ivana Kusuma, Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Blitar.
Tarjihjatim.pwmu.co – Bolehkah istri menginfakkan (menyedekahkan) sebagian harta suami tanpa izin?
Jawaban
Pada dasarnya, seseorang dilarang menginfakkan harta yang bukan miliknya; termasuk istri dilarang berinfak dari harta suami tanpa seizinnya.
Rasulullah ﷺ bersabda:
لا تُنْفِقُ الْمَرْأَةُ شَيْئًا مِنْ بَيْتِهَا إِلا بِإِذْنِ زَوْجِهَا
“Janganlah istri menginfakkan sesuatu dari rumahnya melainkan dengan izin suaminya” (HR Abu Dawud).
Jika suami secara jelas tidak mengizinkan atau diyakini akan tidak mengizinkan andai dimintai izin, maka istri dilarang menginfakkan harta suami.
Boleh jika ..
Tetapi jika suaminya secara jelas memberikan izin atau diyakini akan mengizinkan andai dimintai izin, berdasarkan kebiasaan dan akhlak suami, maka istri boleh menginfakkan harta suaminya secara wajar, dan keduanya mendapat pahala.
Rasulullah ﷺ bersabda:
إِذَا أَنْفَقَتِ المَرْأَةُ مِنْ كَسْبِ زَوْجِهَا عَنْ غَيْرِ أَمْرِهِ، فَلَهُ نِصْفُ أَجْرِهِ
“Jika istri menginfakkan sebagian hasil kerja suaminya tanpa perintah darinya, maka suami mendapatkan setengah pahala infak” (HSR Bukhari dan Muslim), ini berarti istri mendapat separuh sisanya dari pahala infak.
إِذَا أَنْفَقَتِ المَرْأَةُ مِنْ طَعَامِ بَيْتِهَا غَيْرَ مُفْسِدَةٍ، كَانَ لَهَا أَجْرُهَا بِمَا أَنْفَقَتْ، وَلِزَوْجِهَا أَجْرُهُ بِمَا كَسَبَ، وَلِلْخَازِنِ مِثْلُ ذَلِكَ، لاَ يَنْقُصُ بَعْضُهُمْ أَجْرَ بَعْضٍ شَيْئًا
“Jika istri berinfak dari makanan rumahnya tanpa merusak (yaitu dalam jumlah wajar) maka dia mendapat pahala dari infaknya, suaminya mendapat pahala dari bekerjanya, dan pengelola infak pun demikian. Sebagian mereka tidak mengurangi sedikitpun pahala sebagian yang lainnya” (HR Bukhari dan Muslim).
Pahalanya Setengah atau Utuh?
Hadits pertama di atas menunjukkan bahwa suami dan istri masing-masing mendapatkan setengah pahala, sedangkan hadits kedua menunjukkan bahwa masing-masing mendapatkan pahala utuh. Kedua hadits di atas dapat dijamak dengan mengatakan:
Jika istri menginfakkan harta suami hanya dengan izin umum untuk boleh menginfakkan harta suami, atau istri meyakini suami akan mengizinkan andai dimintai izin, maka masing-masing mendapat setengah pahala
Adapun jika ada izin khusus dari suami untuk menginfakkan harta tertentu (misalnya: 500 ribu untuk Palestina, atau 10 ribu setiap hari untuk masjid), maka masing-masing mendapat pahala utuh.
Referensi
- ‘Awn al Ma’bûd Syarḥ Sunan Abi Dâwûd karya Syaikh Abu Thayyib Muhammad Syamsul Haqq XI/463
- Al Minhâj fi Syarḥ Shaḥiḥ Muslim Ibn al Ḥajjâj karya Imam Nawawi VII/159-161
- Fatâwa Yas`alûnak karya Prof. Dr. Husamuddin bin Musa ‘Afanah (Universitas al Quds, Palestina) VIII/519-522.
Editor Mohammad Nurfatoni