
Hukum Memelihara Burung dalam Sangkar; Oleh Ivana Kusuma, Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Blitar.
Tarjihpwmu.co – Sebagian burung dikaruniai oleh Allah dengan bentuk ataupun suara yang indah. Keindahan itu merupakan hal yang disukai setiap orang dan wajib disyukuri, bukan dihindari.
Allah berfirman:
قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ
“Katakanlah: ‘Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkanNya untuk hamba-hambaNya dan (siapa pula yang mengharamkan) rezeki yang baik?’” (al-a’raf: 32).
Rasulullah ﷺ bersabda:
إِنَّ اللهَ جَمِيلٌ يُحِبُّ الْجَمَالَ
“Sesungguhnya Allah itu Maha Indah dan menyukai keindahan” (HSR Muslim).
Selain itu juga terdapat kaidah fikih hukum asal sesuatu (keduniaan) itu mubah.
Anas bin Malik memiliki adik yang memiliki burung peliharaan. Rasulullah menyapanya:
يَا أَبَا عُمَيْرٍ، مَا فَعَلَ النُّغَيْرُ
“Wahai Abu Umair, apa yang dilakukan kenari kecil?” (HR Bukhari dan Muslim).
Menurut al Hafizh Ibnu Hajar al ‘Asqalani, di antara pelajaran dari hadits ini adalah: boleh mengurung burung di sangkar atau sejenisnya, serta boleh memangkas sayap burung (agar tidak kabur). Burung milik Abu ‘Umair tidak akan lepas dari dua kemungkinan ini” dan Rasulullah ﷺ menegetahui ini tetapi tidak melarangnya.
Syarat Dibolehkannya
Menurut ulama Mesir bernama Syaikh ‘Athiyyah Shaqr, bolehnya mengurung burung hias di sangkar ini dengan beberapa syarat yaitu:
- Tidak ditujukan untuk berbangga atau menyombongkan diri
- Tidak mengalihkan seseorang dari melaksanakan kewajiban
- Kebutuhan hidupnya tercukupi
Beliau juga menerangkan bahwa setiap pendapat yang memakruhkan ‘pemeliharaan burung di sangkar’ adalah ketika burung tersebut dirawat dengan kurang baik.
Riwayat yang mengatakan bahwa Abu Darda` pernah berkata: “Burung-burung pipit akan datang di Hari Kiamat dengan menggantung pada orang yang mengurungnya sehingga tidak bisa mencari makan, dan berkata: ‘Wahai Tuhanku, orang ini menyiksaku di dunia.’” Maksudnya adalah jika burung tersebut tidak diberi makan dan minum, seandainya riwayat ini shahih.
Bolehnya mengurung burung hias di sangkar dan syarat-syaratnya ini juga berlaku untuk ikan dan hewan lainnya.
Referensi
- Fatḥ al Bâri bi Syarḥ Shaḥîḥ al Bukhâri karya al Hafizh Ibnu Hajar al ‘Asqalani XVIII/632
- Mawsû’ah Aḥsan al Kalâm fi al Fatâwa wa al Aḥkâm karya Syaikh ‘Athiyyah Shaqr VII/408-410.
Editor Mohammad Nurfatoni