
Contoh Penerapan
- Persaksian
Jika dua orang—yang dinyatakan terpercaya—telah memberikan kesaksian, maka hakim harus membuat keputusan berdasarkan kesaksian keduanya. Hakim tidak boleh menunda keputusan hanya karena bisa jadi kedua saksi ini berbohong. Adapun jika ternyata kedua saksi yang dianggap terpercaya itu ternyata berbohong, maka itu akan diurus oleh Allah. - Utang
Jika seseorang memiliki tanggungan utang yang tidak dapat dibuktikan, maka pengadilan menyatakan bahwa dia tidak berutang. Adapun jika sebenarnya dia memiliki utang dan tidak melunasinya di dunia, maka Allah akan membuatnya melunasi di akhirat dengan pahalanya. - Keislaman
Orang yang menampakkan keislaman harus diperlakukan sebagai muslim selama tidak melakukan hal yang jelas-jelas kufur. Dia berhak diucapi salam, bisa menjadi imam shalat, boleh menikahi Muslimah, dan jenazahnya diperlakukan secara Islam. Adapun jika sebenarnya di hatinya menyembunyikan kekufuran (munafik), dia tetap akan masuk neraka selamanya. - Anak
Anak yang lahir di sebuah keluarga dianggap sebagai anak kandung mereka, meskipun si ibu pernah punya catatan tidak baik, selama bapaknya tidak mengingkarinya. Bapaknya berhak menjadi wali nikahnya dan berhak saling mewarisi. Adapun jika sebenarnya anak itu dilahirkan si ibu dari laki-laki lain, maka si ibu yang menanggung dosanya.
Referensi:
- Al Maqâshid al Ḥasanah fi Bayân Katsîr min al Aḥâdîts al Musytahirah ‘ala al Alsinah karya Imam Sakhawi hal. 91
- Ma’lamah Zâid li al Qawâ’id al Fiqhiyyah karya sejumlah ulama III/301-312
- Mawsû’ah al Qawâ’id al Fiqhiyyah karya Dr. Muhammad Shidqi al Burnu hal. 196
- Dengan pengembangan pada contoh.
Editor Mohammad Nurfatoni