Tarjihjatim.pwmu.co – Hukum di Dunia Berdasarkan Islam, di Akhirat Berdasarkan Iman; Oleh Ivana Kusuma, Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Blitar.
أَحْكَامُ الدُّنْيَا عَلَى الْإِسْلَامِ وَأَحْكَامُ الْآخِرَةِ عَلَى الْإيْمَانِ
Hukum di dunia berdasarkan Islam dan hukum di akhirat berdasarkan iman.
Yang dimaksud dengan Islam di sini adalah hal-hal yang sifatnya lahir (tampak), dan iman adalah yang sifatnya batin (keyakinan dan niat).
Maksud dari kaidah ini adalah bahwa hukum fikih, muamalah, dan putusan perkara di dunia itu didasarkan pada aturan Islam dan perilaku-ucapan yang nampak; bukan pada hal-hal ghaib (termasuk niat dan keyakinan seseorang).
Adapun di akhirat, seseorang mendapat ganjaran atau hukuman berdasarkan keyakinan dan niatnya, selain juga berdasarkan perilaku dan ucapannya.
Ada pula yang menyebutkan kaidah ini dengan redaksi lain, di antaranya:
– الْأَحْكَامُ عَلَى الظَّاهِرِ، وَاللّٰهُ يَتَوَلَّى السَّرَائِرِ
“Hukum (di dunia) didasarkan apa yang nampak, dan Allah mengurus hal-hal yang tidak nampak”,
– الْأَحْكَامُ تَبْتَنِيْ عَلَى الْعَادَةِ الظَّاهِرَةِ
“Hukum (di dunia) didasarkan pada hal yang biasanya nampak”.
Dalil Kaidah
Di antara dalil kaidah ini adalah firman Allah:
وَنَضَعُ الْمَوَازِينَ الْقِسْطَ لِيَوْمِ الْقِيَامَةِ فَلَا تُظْلَمُ نَفْسٌ شَيْئًا
“Kami akan memasang timbangan yang tepat pada hari kiamat, maka tiadalah dirugikan seseorang sedikitpun” (al-Anbiya 47),
Dan sabda Rasulullah ﷺ:
إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ، وَإِنَّكُمْ تَخْتَصِمُونَ إِلَيَّ، وَلَعَلَّ بَعْضَكُمْ أَنْ يَكُونَ أَلْحَنَ بِحُجَّتِهِ مِنْ بَعْضٍ، وَأَقْضِيَ لَهُ عَلَى نَحْوِ مَا أَسْمَعُ، فَمَنْ قَضَيْتُ لَهُ مِنْ حَقِّ أَخِيهِ شَيْئًا فَلاَ يَأْخُذْ، فَإِنَّمَا أَقْطَعُ لَهُ قِطْعَةً مِنَ النَّارِ
“Sesungguhnya aku hanyalah manusia dan sesungguhnya kalian mengadukan perkara kepadaku. Bisa jadi sebagian kalian lebih pandai berargumentasi daripada yang lain, lalu aku putuskan untuknya sesuai dengan yang aku dengar. Maka barangsiapa aku putuskan untuknya hak saudaranya maka janganlah dia mengambilnya, karena itu tak lain berarti aku memberinya sepotong api (neraka)” (HR Bukhari).
Adapun redaksi:
أُمِرْتُ أَنْ أَحْكُمَ بِالظَّاهِرِ واللَّه يَتَوَلَّى السَّرَائِرَ
“Aku diperintahkan menghukumi berdasarkan apa yang nampak, Allah yang mengurus hal-hal yang tidak tampak” adalah hadits palsu yang tidak ada di kitab hadits mu’tabar manapun, sebagaimana dikatakan oleh Imam as-Sakhawi, Imam Zainuddin al-Iraqi, dan Imam al-Mizzi. Cukuplah kita berdalil dengan ayat Quran dan hadits shahih seperti yang telah disebutkan di atas.
Baca sambungan di halaman 2: Contoh Penerapan