Menikah dengan Penerima Donor Darah, Bagaimana Hukumnya? Oleh Ivana Kusuma, Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Blitar.
Tarjihjatim.pwmu.co – Di antara sebab haramnya seorang lelaki adalah hubungan nasab dan persusuan (menyusu dari wanita yang sama).
Rasulullah ﷺ bersabda:
يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعِ مَا يَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ
“Haram karena persusuan hal-hal yang haram karena nasab (keturunan)” (HR Bukhari).
Wanita yang diharamkan karena hubungan persusuan adalah: murdhi’ah (wanita yang menyusui), ibunya murdhi’ah (karena seperti nenek si lelaki), ibu mertuanya murdhi’ah (seperti nenek si lelaki), saudarinya murdhi’ah (seperti bibi dari ibu), saudari suaminya murdhi’ah (seperti paman dari bapak), cucu perempuannya murdhi’ah dari anak laki-laki maupun anak perempuannya (seperti keponakan), dan perempuan lain yang pernah menyusu dari murdhi’ah tersebut baik ia adalah anaknya murdhi’ah ataupun bukan.
Donor Darah Berbeda dengan Menyusu
Apa yang diharamkan karena persusuan tidak berlaku pada donor darah. Susu adalah makanan dan darah adalah yang memindahkan (gizi) makanan ke seluruh tubuh, sehigga mengkiaskan keduanya tidaklah tepat yang dalam ushul fikih disebut qiyâs ma’ al fâriq (الْقِيَاسُ مَعَ الْفَارِقِ , kias dengan ada perbedaan).
Bahkan seandainya donor darah tetap dipaksakan untuk dikiaskan pada persusuan, mayoritas ulama mengatakan bahwa menyusui pria dewasa (andai ada) tidak mengharamkan pernikahan. Imam Malik bin Anas mengatakan: “Persusuan -sedikit maupun banyak- setelah usia dua tahun tidak mengharamkan apapun, seperti air saja.”
Referensi
- Kompilasi Fatwa Tarjih Seputar Kesehatan dan Medis, karya Ruslan Fariadi SAg MSI hal. 123
- Fiqh as–Sunnah karya Syaikh Sayyid Sabiq II/48-52
- islamweb.net/ar/fatwa/38115.
Editor Mohammad Nurfatoni