• Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
Senin, Juni 9, 2025
  • Login
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
No Result
View All Result
Tarjih Jawa Timur
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
No Result
View All Result
Tarjih Jawa Timur
No Result
View All Result
Home Tanya Jawab

Hukum Mengundi untuk Menentukan Pilihan

Jumat 24 November 2023 | 06:22
3 min read
16
SHARES
58
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Hukum Mengundi untuk Menentukan Pilihan

Tarjihjatim.pwmu.co – Hukum Mengundi untuk Menentukan Pilihan; Oleh Ivana Kusuma, Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Blitar.

تُسْتَعْمَلُ الْقُرْعَةُ فِيْ تَمْيِيْزِ الْمُسْتَحِقِّ إِذَا ثَبَتَ الِاسْتِحْقَاقُ ابْتِدَاءً لِمُبْهَمٍ غَيْرِ مُعَيَّنٍ عِنْدَ تَسَاوِيْ أَهْلِ الِاسْتِحْقَاقِ

“Undian digunakan untuk menentukan penerima hak, jika hak tersebut ditujukan untuk penerima yang tidak ditentukan, ketika orang-orang yang berhak itu setara (sama-sama layak)”.

Undian ini bisa dilakukan dengan suit, kocokan seperti di arisan, dan sebagainya.

Kaidah ini diakui oleh mayoritas ulama, dan hanya sebagian ulama dari madzhab Hanafi yang menolak kaidah ini.

Dalil Kaidah

1. Pengasuhan Maryam

Allah berfirman:

ذٰلِكَ مِنْ أَنْبَاءِ الْغَيْبِ نُوحِيهِ إِلَيْكَ ۚ وَمَا كُنْتَ لَدَيْهِمْ إِذْ يُلْقُونَ أَقْلَامَهُمْ أَيُّهُمْ يَكْفُلُ مَرْيَمَ وَمَا كُنْتَ لَدَيْهِمْ إِذْ يَخْتَصِمُونَ

“Yang demikian itu adalah sebagian dari berita ghaib yang Kami wahyukan kepada kamu (wahai Nabi); padahal kamu tidak hadir beserta mereka, ketika mereka melemparkan anak-anak panah mereka (untuk mengundi) siapa di antara mereka yang akan mengasuh Maryam. Dan kamu tidak hadir di sisi mereka ketika mereka bersengketa” (Ali ‘Imran: 44).

Qatadah mengatakan: “Maryam adalah anak imam dan pemimpin mereka, maka Bani Israil berebut mengasuhnya. Mereka pun melakukan undian dengan anak panah mereka untuk menentukan siapa yang akan mengasuhnya, dan yang menang adalah Nabi Zakariya yang merupakan saudara iparnya”.

2. Kisah Nabi Yunus

Allah berfirman:

وَإِنَّ يُونُسَ لَمِنَ الْمُرْسَلِينَ [139] إِذْ أَبَقَ إِلَى الْفُلْكِ الْمَشْحُونِ [140] فَسَاهَمَ فَكَانَ مِنَ الْمُدْحَضِينَ [141]

“Sesungguhnya Yunus benar-benar salah seorang rasul [139] (ingatlah) ketika ia lari, ke kapal yang penuh muatan [140] kemudian ia ikut berundi lalu dia termasuk orang-orang yang kalah dalam undian [141]” (Yunus: 139-141.

Maksudnya adalah undian untuk menentukan satu orang yang harus dilempa ke laut karena menjadi sebab Allah menimpakan bahaya ke kapal.

3. Adzan dan Shaf Pertama

Rasulullah ﷺ bersabda:

لَوْ يَعْلَمُ النَّاسُ مَا فِي النِّدَاءِ وَالصَّفِّ الأَوَّلِ ثُمَّ لَمْ يَجِدُوا إِلَّا أَنْ يَسْتَهِمُوا عَلَيْهِ لاَسْتَهَمُوا

“Seandainya orang-orang mengetahui keutamaan Adzan serta Shaf Pertama, dan tidak mendapatkannya tanpa melakukan undian; pasti mereka melakukan undian.” (HR Bukhari dan Muslim).

4. Pembebasan Budak

Dari ‘Imran bin Hushain radhiyallahu ‘anhu:

أَنَّ رَجُلًا أَعْتَقَ سِتَّةَ مَمْلُوكِينَ لَهُ عِنْدَ مَوْتِهِ، لَمْ يَكُنْ لَهُ مَالٌ غَيْرَهُمْ، فَدَعَا بِهِمْ رَسُولُ اللهِ ﷺ، فَجَزَّأَهُمْ أَثْلَاثًا ثُمَّ أَقْرَعَ بَيْنَهُمْ، فَأَعْتَقَ اثْنَيْنِ وَأَرَقَّ أَرْبَعَةً

Bahwasnya seorang lelaki membebaskan 6 budaknya ketika akan meninggal, padahal hanya itu hartanya. Maka Rasulullah ﷺ memanggil mereka dan menjadikan mereka tiga kelompok (dua orang dua orang) dan mengundi mereka. Beliau membebaskan yang dua dan menjadikan yang empat tetap sebagai budak.” (HR Muslim).

Beliau hanya mengizinkan 2 budak karena itulah sepertiga harta orang tersebut, dan itulah batas maksimal wasiat.

5. Istri yang Diajak Safar

‘Aisyah radhiyallahu ‘anha menceritakan:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَخْرُجَ سَفَرًا أَقْرَعَ بَيْنَ أَزْوَاجِهِ، فَأَيَّتُهُنَّ خَرَجَ سَهْمُهَا خَرَجَ بِهَا مَعَهُ

“Dahulu jika hendak safar, Rasulullah ﷺ mengundi istri-istri beliau. Yang namanya keluar akan beliau ajak safar (HSR Bukhari dan Muslim).

Contoh Penerapan

Di antara contoh penerapan kaidah ini, selain yang disebutkan di atas, adalah:

  • Jika ada dua calon guru yang kapasitasnya sama padahal hanya satu yang bisa diterima mengajar, maka pihak sekolah melakukan undian.
  • Jika ada dua orang yang kapasitasnya sama untuk menjadi imam salat, dan semuanya ingin menjadi imam, maka dilakukan undian.
  • Jika ada dua kerabat yang derajatnya sama untuk menjadi wali nikah seorang wanita, maka dilakukan undian.

Referensi

Al Manârât al Mudhiyyah bi Taḥrîr Qawâ’id al Fiqh al Kulliyyah karya Dr. Anwar Shalih Abu Zaid hal. 144-147.

Editor Mohammad Nurfatoni

Tags: Hukum UndianIvana KusumaTanya Jawab Agama
Share6Tweet4Send

Related Posts

Hukum Panitia Mendapatkan Daging Kurban

Hukum Panitia Mendapatkan Daging Kurban

by Syahroni Nur Wachid
Kamis 6 Juni 2024 | 19:59
675

Ilustrasi Freepik.com Tarjihjatim.pwmu.co - Hukum Panitia Mendapatkan Daging Kurban oleh DR Achmad Zuhdi Dh MFilI...

Minta Doa agar Suami Mau Shalat

Minta Doa agar Suami Mau Shalat

by Syahroni Nur Wachid
Rabu 22 Mei 2024 | 14:51
81

Minta Doa agar Suami Mau Shalat (Ilustrasi freepik.com) Minta Doa agar Suami Mau Shalat; Tanya jawab agama...

Suami Tak Pernah Shalat

by Syahroni Nur Wachid
Selasa 21 Mei 2024 | 08:55
117

Suami Tak Pernah Shalat (ilustrasi freepik.com premium) Suami Tak Pernah Shalat; Tanya jawab agama diasuh...

Sering Cekcok dengan Ibu

Sering Cekcok dengan Ibu

by Syahroni Nur Wachid
Selasa 21 Mei 2024 | 08:38
111

Sering Cekcok dengan Ibu (ilustrasi freepik.com premium) Sering Cekcok dengan Ibu; Tanya jawab agama diasuh oleh Dr Zainuddin...

Istri Disuruh Kerja karena Selalu Minta Uang Suami

by Syahroni Nur Wachid
Minggu 19 Mei 2024 | 08:10
78

Istri Disuruh Kerja karena Selalu Minta Uang Suami (Ilustrasi freepik.com) Istri Disuruh Kerja karena Selalu Minta Uang...

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Nyunat Biaya Penelitian

by Syahroni Nur Wachid
Sabtu 18 Mei 2024 | 04:00
148

Zainuddin MZ menjawab tentang nyunat biaya penelitian Nyunat Biaya Penelitian; Tanya jawab agama diasuh oleh Dr...

Populer Hari Ini

  • Doa setelah Makan yang Populer Ini Ternyata Haditsnya Dhaif

    Doa setelah Makan yang Populer Ini Ternyata Haditsnya Dhaif

    323 shares
    Share 129 Tweet 81
  • Hukum Selamatan Orang Meninggal Dijadikan Satu dengan Aqiqah

    1105 shares
    Share 442 Tweet 276
  • Larangan Potong Kuku dan Rambut, untuk Hewan Kurban atau Orang yang Berkurban?

    244 shares
    Share 98 Tweet 61
  • Doa sebelum Makan Minum, Ini yang Shahih dan Dhaif

    372 shares
    Share 149 Tweet 93
  • Hukum Membagikan Daging Kurban untuk Non-Muslim

    30 shares
    Share 12 Tweet 8

Recent News

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Kamis 15 Mei 2025 | 20:38
71

Kehendak Allah Lebih Baik

Rabu 23 April 2025 | 08:06
386
Khutbah Idul Fitri 1446 H

Khutbah Idul Fitri 1446 H

Senin 31 Maret 2025 | 01:00
127
Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Kamis 13 Februari 2025 | 06:37
191
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Kirim Pahala untuk Orang Meninggal, Bisa Sampai?

Jumat 18 Agustus 2023 | 23:07
idul adha

Idul Adha 1445H di Indonesia, Mengapa Berbeda dengan Arab Saudi?

Minggu 9 Juni 2024 | 15:20

Manhaj Muhammadiyah Manhaj Salaf

Rabu 6 September 2023 | 21:30
Hukum Musik dan Nyanyian

Hukum Musik dan Nyanyian

Jumat 17 Mei 2024 | 09:14
Amalan agar Dimudahkan Jodoh

Amalan agar Dimudahkan Jodoh

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Orang Tua Berkata-kata Tidak Baik

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Menghadapi Gendam Penipuan

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Kamis 15 Mei 2025 | 20:38

Kehendak Allah Lebih Baik

Rabu 23 April 2025 | 08:06
Khutbah Idul Fitri 1446 H

Khutbah Idul Fitri 1446 H

Senin 31 Maret 2025 | 01:00
Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Kamis 13 Februari 2025 | 06:37

Hubungi Kami

Tarjih Jawa Timur

Tarjih Jawa Timur

Whatsapp : 0858-5961-4001
Email : pwmujatim@gmail.com

© 2023 Pimpinan Wilayah Jawa Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak

© 2023 Pimpinan Wilayah Jawa Timur

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In