Wafat dengan Meninggalkan Saudara Seayah-Seibu dan Saudara Seibu; Tanya Jawab Hukum Waris Islam oleh Dr Dian Berkah SHI MHI; Wakil Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jatim, dosen FAI Universitas Muhammadiyah Surabaya, dan founder Waris Center.
Tarjihjatim.pwmu.co – Izin bertanya Ustad, jika seseorang meninggal dunia dan memiliki harta sedang dia hanya meninggalkan 1 orang saudara laki-laki 2 orang saudara perempuan yang seayah seibu. Juga ada 2 orang saudara perempuan seibu. Maka pembagian harta warisannya bagaimana ya Ustadz? Maturnuwun sebelumnya.
Jawaban
Alhamdulillah dan terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan kepada kami. Bismillah, coba saya jelaskan jawabannya pembagian warisnya sesuai dengan hukum kewarisan Islam (ilmu faraidh).
Dalam penyelesaian waris, perlu dilakukan tiga langkah sukses untuk memudahkan penyelesaian persoalan waris. Langkah sukses yang dimaksud ialah, pertama, verifikasi pewaris dan ahli waris. Kedua, verifikasi harta waris. Ketiga, distribusi dan pengelolaan harta waris.
Jika diverifikasi keadaan waris yang pertanyakan, pewarisnya adalah seseorang individu yang meninggal. Jika si mayit belum menikah dan tidak ada anak, maka, pewaris ini adalah pewaris kalalah, yaitu pewaris yang meninggal tidak memiliki anak (an-Nisa ayat 12 dan 176).
Sementara ahli waris dari si mayit di sini ada saudara kandung yang berjumlah tiga orang: 1 saudara kandung laki-laki dan 2 saudara kandung perempuan. Ada juga saudara si mayit, yang termasuk saudara seibu berjumlah 2 orang saudara perempuan.
Dalam verifikasi ahli waris, sudah tidak ada lagi ahli waris lainnya. Termasuk, kedua orang tua si mayit juga sudah meninggal dunia. Dengan demikian, si mayit hanya memiliki saudara kandung dan saudara seribu, seperti yang tersebut di atas.
Berdasarkan hasil verifikasi ahli waris di atas, saudara kandung dan saudara seibu, secara sederhana penyelesaian waris dapat diselesaikan dengan dua tahapan, sebagai berikut:
- Tahapan pertama, membagi distribusi waris saudara seibu. Berdasarkan an-Nisa ayat 12 dijelaskan saudara seibu lebih dari seorang, maka bersekutu pada bagian 1/3 dari harta waris si mayit. Dari hasil waris yang didapat dibagi rata di antara ahli waris, yaitu 2 saudara perempuan seibu dari si mayit.
- Sisa harta warisnya, diberikan kepada ahli waris lain, yaitu saudara kandung si mayit. Karena jumlahnya 1 orang laki-laki dan 2 orang perempuan. Maka cara membaginya menggunakan formula 2:1, berdasarkan an-Nisa ayat 176.
Bagian waris saudara kandung si mayit sebagai berikut:
Laki: perempuan: perempuan
2:1:1 dijumlah sama dengan 4 (jadikan pembagi)
- Bagian waris saudara kandung laki-laki:
2/4 x harta waris sisa = …?
- Bagian waris setiap saudara kandung perempuan:
1/4 x harta waris sisa = …?
Demikian penjelasannya sebagai jawaban dari pertanyaan yang disampaikan. Semoga Allah memudahkan setiap langkah kita dalam pembagian dan pengelolaan harta waris. Semoga Allah juga menjadikan harta waris kita menjadi Berkah. Amin. (*)
Editor Mohammad Nurfatoni