Izin Ahli Waris
Berdasarkan perjelasan yang disampaikan dalam pertanyaan, jika hasil sewa ruko ini digunakan untuk perbaikan rumah orang tua, maka dapat dibenarkan, jika peruntukannya sudah mendapat kesepakatan dari para pihak, yaitu kakak nomor 9 dan ahli waris lainnya yang mendapatkan hak kepemilikan dari si mayit.
Dengan merujuk model waris aset managemen (lihat buku karya Dian Berkah), usaha waris dapat dilakukan dengan model yang berbentuk insiyab al-mirast bi al-syirkah, yakni pengelolaan harta dengan melibatkan pemilik harta bersama-sama mejalankan usahanya.
Berbeda tentunya jika hanya dikelola oleh kakak nomor 9, maka modelnya adalah insiyab al-miras bi al-mudharabah, yakni pengelolaan usaha yang diserahkan kepada pengelola. Lainnya hanya sebatas pemilik modal saja.
Jika memang usaha tersebut berupa ruko dan disewakan kepada pihak lain (bukan ahli waris), pengelolaan tersebut dikenal dengan insiyab al-mirast bi al-ijarah, yakni pengelolaan usaha dengan menyewakan aset kepada orang lain.
Hasil sewa (ujrah) diberikan kepada pemberi sewa (mu’ajir), dalam hal ini pemberi sewa adalah kakak nomor 9 dan selalu ahli waris si mayit. Jika didistribusikan hasil sewanya (ujrah) sesuai dengan porsi kepemilikan masing-masing atas usaha tersebut.
Jika memang hasil sewa (ujrah) tersebut didistribusi, dengan digunakan untuk perawatan rumah peninggalan orang tua, maka distribusi ujrah-nya harus mendapatkan persetujuan dari seluruh pemberi sewa, yaitu kakak nomor 9 dan seluruh ahli si mayit lainnya.
Hal ini harus sudah menjadi pelajaran bagi kita semuanya. Sekecil apapun yang bukan menjadi hak atau milik kita, kita harus izin dengan pemiliknya. Jika berencana memindahkan kepemilikannya kepada orang lain, tentu dalam perihal waris, siapapun yang sudah menerima hak warisnya, dia bisa melepas haknya untuk diberikan kepada orang lain. Inilah yang dikenal dengan istilah tanazul an al-haq.
Demikian penjelasan sebagai jawaban dari pertanyaan waris yang disampaikan. Semoga setiap langkah dan usaha dalam dakwah Kewarisan Islam ini, menjadi amal saleh dan ilmu yang bermanfaat untuk kita semuanya. Terutama, limpahan balasan kepada pewaris dan ahli waris yang ditinggalkannya. Amin. (*)
Editor Mohammad Nurfatoni