• Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
Rabu, Juli 2, 2025
  • Login
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
No Result
View All Result
Tarjih Jawa Timur
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
No Result
View All Result
Tarjih Jawa Timur
No Result
View All Result
Home Waris

Pembagian Waris Ruko dengan Kepemilikan Bersama 

Jumat 10 November 2023 | 04:33
6 min read
42
SHARES
149
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Pembagian Waris Ruko dengan Kepemilikan Bersama 

Izin Ahli Waris

Berdasarkan perjelasan yang disampaikan dalam pertanyaan, jika hasil sewa ruko ini digunakan untuk perbaikan rumah orang tua, maka dapat dibenarkan, jika peruntukannya sudah mendapat kesepakatan dari para pihak, yaitu kakak nomor 9 dan ahli waris lainnya yang mendapatkan hak kepemilikan dari si mayit. 

Dengan merujuk model waris aset managemen (lihat buku karya Dian Berkah), usaha waris dapat dilakukan dengan model yang  berbentuk insiyab al-mirast bi al-syirkah, yakni pengelolaan harta dengan melibatkan pemilik harta bersama-sama mejalankan usahanya. 

Berbeda tentunya jika hanya dikelola oleh kakak nomor 9, maka modelnya adalah insiyab al-miras bi al-mudharabah, yakni pengelolaan usaha yang diserahkan kepada pengelola. Lainnya hanya sebatas pemilik modal saja.

Jika memang usaha tersebut berupa ruko dan disewakan kepada pihak lain (bukan ahli waris), pengelolaan tersebut dikenal dengan insiyab al-mirast bi al-ijarah, yakni pengelolaan usaha dengan menyewakan aset kepada orang lain. 

Hasil sewa (ujrah) diberikan kepada pemberi sewa (mu’ajir), dalam hal ini pemberi sewa adalah kakak nomor 9 dan selalu ahli waris si mayit. Jika didistribusikan hasil sewanya (ujrah) sesuai dengan porsi kepemilikan masing-masing atas usaha tersebut. 

Jika memang hasil sewa (ujrah) tersebut didistribusi, dengan digunakan untuk perawatan rumah peninggalan orang tua, maka distribusi ujrah-nya harus mendapatkan persetujuan dari seluruh pemberi sewa, yaitu kakak nomor 9 dan seluruh ahli si mayit lainnya. 

Hal ini harus sudah menjadi pelajaran bagi kita semuanya. Sekecil apapun yang bukan menjadi hak atau milik kita, kita harus izin dengan pemiliknya. Jika berencana memindahkan kepemilikannya kepada orang lain, tentu dalam perihal waris, siapapun yang sudah menerima hak warisnya, dia bisa melepas haknya untuk diberikan kepada orang lain. Inilah yang dikenal dengan istilah tanazul an al-haq. 

Demikian penjelasan sebagai jawaban dari pertanyaan waris yang disampaikan. Semoga setiap langkah dan usaha dalam dakwah Kewarisan Islam ini, menjadi amal saleh dan ilmu yang bermanfaat untuk kita semuanya. Terutama, limpahan balasan kepada pewaris dan ahli waris yang ditinggalkannya. Amin. (*)

Editor Mohammad Nurfatoni

Page 3 of 3
Prev123
Tags: Dian BerkahIlmu WarisKewarisanMawarisRumah WarisTarjih soal Hukum Waris
Share17Tweet11Send

Related Posts

Ibu Wafat dengan Kasus Waris Begini

Pembagian Waris Suami yang Wafat dengan Kasus seperti Ini

by Syahroni Nur Wachid
Minggu 12 Mei 2024 | 23:16
209

Pembagian Waris Suami yang Wafat dengan Kasus seperti Ini Pembagian Waris Suami yang Wafat dengan...

Zakat Mal Tanah Investasi dan Tanah Produktif

Zakat Mal Tanah Investasi dan Tanah Produktif

by Syahroni Nur Wachid
Sabtu 27 April 2024 | 08:46
107

Zakat Mal Tanah Investasi dan Tanah Produktif (Ilustrasi freepik.com premium) Zakat Mal Tanah Investasi dan...

Bolehkah Amil Membagikan Zakat Mal dalam Setahun?

Bolehkah Amil Membagikan Zakat Mal dalam Setahun?

by Syahroni Nur Wachid
Jumat 26 April 2024 | 08:04
144

Bolehkah Amil Membagikan Zakat Mal dalam Setahun? (Ilustrasi freepik.com) Bolehkah Amil Membagikan Zakat Mal dalam...

Ibu Wafat dengan Kasus Waris Begini

Harta Waris Lama Tidak Dibagi, Ahli Waris Banyak yang Sudah Wafat

by Syahroni Nur Wachid
Rabu 24 April 2024 | 08:05
106

Harta Waris Lama Tidak Dibagi, Ahli Waris Banyak yang Sudah Wafat Harta Waris Lama Tidak...

Ibu Wafat dengan Kasus Waris Begini

Menuntut Harta Waris Ayah saat Ibu Masih Hidup

by Syahroni Nur Wachid
Senin 22 April 2024 | 13:11
114

Menuntut Harta Waris Ayah saat Ibu Masih Hidup Menuntut Harta Waris Ayah saat Ibu Masih...

Ibu Wafat dengan Kasus Waris Begini

Anak di Luar Nikah Termasuk Ahli Waris?

by Syahroni Nur Wachid
Sabtu 20 April 2024 | 05:57
347

Anak di Luar Nikah Termasuk Ahli Waris? Anak di Luar Nikah Termasuk Ahli Waris? Tanya...

Populer Hari Ini

  • Hukum Selamatan Orang Meninggal Dijadikan Satu dengan Aqiqah

    Hukum Selamatan Orang Meninggal Dijadikan Satu dengan Aqiqah

    1146 shares
    Share 458 Tweet 287
  • Bagian Waris Rp 1 Miliar untuk Istri dan Empat Anak

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Hukum Isbal, Celana atau Sarung Harus Cingkrang, Tak Boleh Menutup Mata Kaki?

    195 shares
    Share 78 Tweet 49
  • Hukum Gigi Palsu, Behel, dan Kikir Gigi

    186 shares
    Share 74 Tweet 47
  • Urunan Kurban Sapi secara Arisan

    115 shares
    Share 46 Tweet 29

Recent News

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Kamis 15 Mei 2025 | 20:38
77

Kehendak Allah Lebih Baik

Rabu 23 April 2025 | 08:06
401
Khutbah Idul Fitri 1446 H

Khutbah Idul Fitri 1446 H

Senin 31 Maret 2025 | 01:00
127
Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Kamis 13 Februari 2025 | 06:37
193
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Kirim Pahala untuk Orang Meninggal, Bisa Sampai?

Jumat 18 Agustus 2023 | 23:07
idul adha

Idul Adha 1445H di Indonesia, Mengapa Berbeda dengan Arab Saudi?

Minggu 9 Juni 2024 | 15:20

Manhaj Muhammadiyah Manhaj Salaf

Rabu 6 September 2023 | 21:30
Hukum Musik dan Nyanyian

Hukum Musik dan Nyanyian

Jumat 17 Mei 2024 | 09:14
Amalan agar Dimudahkan Jodoh

Amalan agar Dimudahkan Jodoh

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Orang Tua Berkata-kata Tidak Baik

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Menghadapi Gendam Penipuan

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Kamis 15 Mei 2025 | 20:38

Kehendak Allah Lebih Baik

Rabu 23 April 2025 | 08:06
Khutbah Idul Fitri 1446 H

Khutbah Idul Fitri 1446 H

Senin 31 Maret 2025 | 01:00
Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Kamis 13 Februari 2025 | 06:37

Hubungi Kami

Tarjih Jawa Timur

Tarjih Jawa Timur

Whatsapp : 0858-5961-4001
Email : pwmujatim@gmail.com

© 2023 Pimpinan Wilayah Jawa Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak

© 2023 Pimpinan Wilayah Jawa Timur

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In