Wafat tidak Meninggalkan Suami dan Anak, tapi Saudara Kandung dan Keponakan; Tanya Jawab Hukum Waris Islam oleh Dr Dian Berkah SHI MHI; Wakil Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jatim, dosen FAI Universitas Muhammadiyah Surabaya, dan founder Waris Center.
Tarjihjatim.pwmu.co – Bagaimana pembagian waris budhe saya dengan kondisi seperti ini. Dia wafat tanpa meninggalkan anak dan suami. Tetapi mempunyai saudara kandung perempuan serta keponakan dari saudara kandung laki dan saudara kandung perempuan.
Bagaimana cara pembagian warisnya menurut hukum Islam? Jika dalam Surat al-Nisa ayat 176 maka saudara perempuan tersebut mendapatkan 1/2 bagian hartanya. Bagaimana pembagian dari sisanya? Terima kasih.
Jawaban
Alhamdulillah dan terima kasih atas pertanyaannya. Semoga pertanyaan yang disampaikan ini menjadi amal saleh dan ilmu yang bermanfaat buat semuanya, serta literasi kewarisan Islam kepada masyarakat.
Dalam perihal distribusi harta waris, penyelesaian kasus waris seperti yang sampaikan dalam tulisan ini ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Satu di antaranya adalah verifikasi pewaris dan ahli waris. Langkah tersebut dalam kasus ini menjadi sangat penting. Sementara dalam banyak kasus kewarisan, verifikasi sudah cukup hanya kepada ahli waris saja.
Sepintas dalam pertanyaan di atas, si mayit (perawis) hanya memiliki saudara perempuan kandung. Sementara jika dicermati, ada kalimat berikutnya yang menyebutkan kata keponakan. Dalam hal ini, keponakan dari si mayit yang merupakan anak-anak dari saudara kandung laki-laki dan saudara kandung perempuan si mayit.
Point berikutnya, bisa diperhatikan rujukan sumber hukum yang disampaikan dalam pertanyaan, yaitu surat an-Nisa ayat 176. Begitu juga keadaan budhe sebagai pewaris (si mayit) disampaikan dengan kalimat “tanpa meninggalkan anak dan suami”.
Seraya menjawab pertanyaan dari kasus waris yang disampaikan di atas, semoga tulisan ini menjadi bagian literasi bagi masyarakat secara langsung, seperti ahli waris, akademisi, dan praktisi waris seperti hakim, lawyer, ustads, serta siapa pun yang terlibat dalam penyelesaian kewarisan di masyarakat.
Siapa pun dari kita dituntut memiliki ketelitian dan kepekaan dalam penyelesaian pembagian waris. Tentu, pembagian waris yang sesuai dengan kewarisan Islam (ilmu faraidh).
Baca sambungan di halaman 2: Penyelesaian Kasus