• Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
Selasa, Mei 20, 2025
  • Login
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
No Result
View All Result
Tarjih Jawa Timur
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
No Result
View All Result
Tarjih Jawa Timur
No Result
View All Result
Home Waris

Suami Wafat Meninggalkan 3 Anak dan Istri Sambung

Senin 9 Oktober 2023 | 06:13
4 min read
127
SHARES
452
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Suami Wafat Meninggalkan 3 Anak dan Istri Sambung

Pembahasan Kasus

Berdasarkan kasus waris ini, ketika suami tersebut meninggal dunia, maka ahli warisnya adalah istri baru dan anak bawaan suami. Dalam hal ini, tiga anak si suami (satu anak laki-laki dan dua anak perempuan). Istri menjadi ahli waris dari suami, disebabkan adanya ikatan perkawinan. Karena itu, istri pertama tidak menjadi ahli waris dari suami, karena ikatan perkawinannya sudah terputus (bercerai). Dengan demikian, ketika suami meninggal, istri pertama tidak mendapatkan distribusi harta waris dari si mayit (suami yang meninggal).

Lalu, bagaimana pembagian warisnya? Pertama, pastikan keberadaan ibu dan bapak si mayit. Jika mereka berdua masih hidup, maka setiap dari keduanya mendapat distribusi harta waris sebesar 1/6 dari harta waris (al-nisa ayat 11). 

Kedua, istri baru mendapat distribusi harta waris senilai 1/8 dari harta waris. Mengapa tidak mendapat bagian 1/4? Karena si mayit meninggal memiliki anak (an-Nisa ayat 12). Tentu istri selain mendapatkan bagian waris dari suami, juga mendapat separuh bagian dari harta bersama (jika ada). 

Ketiga, anak-anak si mayit tergolong sebagai ahli waris ashabah, karena itu, mereka mendapatkan harta sisa. Maksudnya bagian distribusi mereka diberikan, setelah pembagian distribusi harta waris untuk orang tua si mayit dan istri si mayit.

Karena itulah, bisa terjadi ahli waris ashabah ini mendapatkan distribusi harta warisnya banyak. Bisa juga mereka mendapatkan harta warisnya sedikit. Mungkin saja, ahli waris ashabah ini tidak mendapatkan bagian harta. Karena harta warisnya sudah habis terbagi. Maksudnya adalah harta waris sudah tidak ada sisa. 

Pembagian Warisnya

Pembagian waris anak laki dan anak perempuan sebagai ashabah mengikuti pola 2:1, berdasarkan ketentuan Allah dalam an-Nisa ayat 11. Ketentuan tersebut menyebutkan dua bagian untuk anak laki dan satu bagian untuk anak perempuan. 

Adapun pembagiannya sebagai berikut: 

  • Anak laki: anak perempuan: anak perempuan
  • Masukan rumus 2: 1: 1, dijumlahkan menjadi 4 (angka 4 gunakan sebagai pembagi)
  • Bagian anak laki= 2/4 x harta sisa = …?
  • Bagian setiap anak perempuan = 1/4 x harta sisa = …?

Demikian penjelasan dari kasus waris yang dipertanyakan. Semoga langkah dan upaya ibu bertanya mendapatkan balasan yang terbaik. Ibu dan anak-anak yang ditinggalkan mendapatkan kebarakahan dari apa yang ditinggalkan oleh si mayit. Termasuk, keberadaan suami yang meninggal diberikan catatan amal saleh oleh Allah SWT, amin. (*)

Editor Mohammad Nurfatoni

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Dian BerkahIlmu FaraidhIlmu WarisKewarisanMawarisTarjih soal Hukum Waris
Share51Tweet32Send

Related Posts

Ibu Wafat dengan Kasus Waris Begini

Pembagian Waris Suami yang Wafat dengan Kasus seperti Ini

by Syahroni Nur Wachid
Minggu 12 Mei 2024 | 23:16
207

Pembagian Waris Suami yang Wafat dengan Kasus seperti Ini Pembagian Waris Suami yang Wafat dengan...

Zakat Mal Tanah Investasi dan Tanah Produktif

Zakat Mal Tanah Investasi dan Tanah Produktif

by Syahroni Nur Wachid
Sabtu 27 April 2024 | 08:46
105

Zakat Mal Tanah Investasi dan Tanah Produktif (Ilustrasi freepik.com premium) Zakat Mal Tanah Investasi dan...

Bolehkah Amil Membagikan Zakat Mal dalam Setahun?

Bolehkah Amil Membagikan Zakat Mal dalam Setahun?

by Syahroni Nur Wachid
Jumat 26 April 2024 | 08:04
144

Bolehkah Amil Membagikan Zakat Mal dalam Setahun? (Ilustrasi freepik.com) Bolehkah Amil Membagikan Zakat Mal dalam...

Ibu Wafat dengan Kasus Waris Begini

Harta Waris Lama Tidak Dibagi, Ahli Waris Banyak yang Sudah Wafat

by Syahroni Nur Wachid
Rabu 24 April 2024 | 08:05
103

Harta Waris Lama Tidak Dibagi, Ahli Waris Banyak yang Sudah Wafat Harta Waris Lama Tidak...

Ibu Wafat dengan Kasus Waris Begini

Menuntut Harta Waris Ayah saat Ibu Masih Hidup

by Syahroni Nur Wachid
Senin 22 April 2024 | 13:11
105

Menuntut Harta Waris Ayah saat Ibu Masih Hidup Menuntut Harta Waris Ayah saat Ibu Masih...

Ibu Wafat dengan Kasus Waris Begini

Anak di Luar Nikah Termasuk Ahli Waris?

by Syahroni Nur Wachid
Sabtu 20 April 2024 | 05:57
345

Anak di Luar Nikah Termasuk Ahli Waris? Anak di Luar Nikah Termasuk Ahli Waris? Tanya...

Populer Hari Ini

  • Hukum Selamatan Orang Meninggal Dijadikan Satu dengan Aqiqah

    Hukum Selamatan Orang Meninggal Dijadikan Satu dengan Aqiqah

    1054 shares
    Share 422 Tweet 264
  • Makna Kata ‘Tidak Halal’ dalam Quran dan Hadits

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Doa setelah Makan yang Populer Ini Ternyata Haditsnya Dhaif

    313 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Benarkah Fitnah Lebih Kejam daripada Pembunuhan?

    35 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Hukum Memakai Pakaian yang Tertulis Ayat Quran

    1034 shares
    Share 414 Tweet 259

Recent News

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Kamis 15 Mei 2025 | 20:38
61
Rencana Allah Lebih Baik

Kehendak Allah Lebih Baik

Rabu 23 April 2025 | 08:06
371
Khutbah Idul Fitri 1446 H

Khutbah Idul Fitri 1446 H

Senin 31 Maret 2025 | 01:00
127
Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Kamis 13 Februari 2025 | 06:37
190
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Kirim Pahala untuk Orang Meninggal, Bisa Sampai?

Jumat 18 Agustus 2023 | 23:07
idul adha

Idul Adha 1445H di Indonesia, Mengapa Berbeda dengan Arab Saudi?

Minggu 9 Juni 2024 | 15:20

Manhaj Muhammadiyah Manhaj Salaf

Rabu 6 September 2023 | 21:30
Hukum Musik dan Nyanyian

Hukum Musik dan Nyanyian

Jumat 17 Mei 2024 | 09:14
Amalan agar Dimudahkan Jodoh

Amalan agar Dimudahkan Jodoh

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Orang Tua Berkata-kata Tidak Baik

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Menghadapi Gendam Penipuan

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Kamis 15 Mei 2025 | 20:38
Rencana Allah Lebih Baik

Kehendak Allah Lebih Baik

Rabu 23 April 2025 | 08:06
Khutbah Idul Fitri 1446 H

Khutbah Idul Fitri 1446 H

Senin 31 Maret 2025 | 01:00
Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Kamis 13 Februari 2025 | 06:37

Hubungi Kami

Tarjih Jawa Timur

Tarjih Jawa Timur

Whatsapp : 0858-5961-4001
Email : pwmujatim@gmail.com

© 2023 Pimpinan Wilayah Jawa Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak

© 2023 Pimpinan Wilayah Jawa Timur

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In