Pembahasan Kasus
Berdasarkan kasus waris ini, ketika suami tersebut meninggal dunia, maka ahli warisnya adalah istri baru dan anak bawaan suami. Dalam hal ini, tiga anak si suami (satu anak laki-laki dan dua anak perempuan). Istri menjadi ahli waris dari suami, disebabkan adanya ikatan perkawinan. Karena itu, istri pertama tidak menjadi ahli waris dari suami, karena ikatan perkawinannya sudah terputus (bercerai). Dengan demikian, ketika suami meninggal, istri pertama tidak mendapatkan distribusi harta waris dari si mayit (suami yang meninggal).
Lalu, bagaimana pembagian warisnya? Pertama, pastikan keberadaan ibu dan bapak si mayit. Jika mereka berdua masih hidup, maka setiap dari keduanya mendapat distribusi harta waris sebesar 1/6 dari harta waris (al-nisa ayat 11).
Kedua, istri baru mendapat distribusi harta waris senilai 1/8 dari harta waris. Mengapa tidak mendapat bagian 1/4? Karena si mayit meninggal memiliki anak (an-Nisa ayat 12). Tentu istri selain mendapatkan bagian waris dari suami, juga mendapat separuh bagian dari harta bersama (jika ada).
Ketiga, anak-anak si mayit tergolong sebagai ahli waris ashabah, karena itu, mereka mendapatkan harta sisa. Maksudnya bagian distribusi mereka diberikan, setelah pembagian distribusi harta waris untuk orang tua si mayit dan istri si mayit.
Karena itulah, bisa terjadi ahli waris ashabah ini mendapatkan distribusi harta warisnya banyak. Bisa juga mereka mendapatkan harta warisnya sedikit. Mungkin saja, ahli waris ashabah ini tidak mendapatkan bagian harta. Karena harta warisnya sudah habis terbagi. Maksudnya adalah harta waris sudah tidak ada sisa.
Pembagian Warisnya
Pembagian waris anak laki dan anak perempuan sebagai ashabah mengikuti pola 2:1, berdasarkan ketentuan Allah dalam an-Nisa ayat 11. Ketentuan tersebut menyebutkan dua bagian untuk anak laki dan satu bagian untuk anak perempuan.
Adapun pembagiannya sebagai berikut:
- Anak laki: anak perempuan: anak perempuan
- Masukan rumus 2: 1: 1, dijumlahkan menjadi 4 (angka 4 gunakan sebagai pembagi)
- Bagian anak laki= 2/4 x harta sisa = …?
- Bagian setiap anak perempuan = 1/4 x harta sisa = …?
Demikian penjelasan dari kasus waris yang dipertanyakan. Semoga langkah dan upaya ibu bertanya mendapatkan balasan yang terbaik. Ibu dan anak-anak yang ditinggalkan mendapatkan kebarakahan dari apa yang ditinggalkan oleh si mayit. Termasuk, keberadaan suami yang meninggal diberikan catatan amal saleh oleh Allah SWT, amin. (*)
Editor Mohammad Nurfatoni