
Ucapan Gugat Cerai Menjatuhkan Talak? Tanya jawab agama diasuh oleh Dr Zainuddin MZ Lc MA, Ketua Lajnah Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur.
Tarjihjatim.pwmu.co – Ustadz mohon izin saya mau menanyakan masalah rumah tangga.
Begini Ustadz, dalam rumah tangga sering terjadi percekcokan antara suami istri. Setiap ada pertengkaran suami itu bilang ke istri agar gugat cerai itu dilakukan lebih dari lima kali. Bahkan suami ini sudah pernah mengambilkan istrinya formulir gugatan agar istri segera menggugat. Namun istri tidak mau. Lantas formulir itu disobek-sobek. Tapi setelah itu sudah damai.
Kemudian ada pertengkaran lagi. Suami bilang disuruh gugat lagi dan menghadap kepala kantor suami. Karena istri merasa sering ditekan akhirnya tidak kuat ini ada rencana mau gugat, dan istri juga takut jika ini sudah talak.
Mohon penjelasan Ustaz terima kasih sebelumnya, mohon maaf.
Jawaban
Hati-hati dalam hal seperti ini, karena Nabi SAW memberi rambu-rambu main-main dan seriusnya dapat menjadi kenyataan. Tipu daya setan sedemikian kuat sehingga membuat suami-istri selalu gagal paham dan bisa berakhir pada perceraian.
Sesuai dengan hukum positif di Indonesia, seribu kali suami memaksa agar istrinya gugat cerai selagi tidak divonis pihak yang berwenang, maka perceraian itu secara legal tidak diakui. Maka sebaiknya dari kedua pihak (suami dan istri) berkenan mendatangi tempat konsultasi keluarga sakinah atau keluarga bahagia agar tidak lagi terjadi kesalahpahaman.
Insyaallah jika akar permasalahannya dapat diketahui, maka Allah akan memberinya petunjuk bahwa perceraian bukan akhir dari penyelesaian masalah. Apalagi jika keduanya sudah dikaruniai anak, sungguh akan berdampak negatif bagi mereka dan keluarga. Karena lahirnya dekadensi moral generasi muda banyak berawal tidak sinerginya serta tidak harmonisnya hubungan kedua orang tua. (*)
Editor Mohammad Nurfatoni