
Solusi
Lalu bagaimana solusinya? Sempurnakan yuk harta waris orang tua kita sesuai dengan hukum kewarisan Islam (ilmu fara’idh).
Dalam hal penyempurnaan distribusi harta waris ini ada beberapa langkah solutif yang dapat dilakukan. Pertama, sempurnakan perhitungan warisnya seluruh ahli warisnya sesuai hukum waris Islam.
Kedua, verifikasi harta si mayit. Jika masih ada harta si mayit, maka didistribusikan dan dikelola sesuai waris Islam. Ketiga, jika harta si mayit sudah tidak ada, karena memang sudah terdistribusi, hendaknya ahli waris saling memahami dan mengikhlaskan jika ada bagian warisnya kurang atau berlebih.
Keempat, ada kaidah dalam waris, tanazul an al-haq. Artinya, ahli waris yang sudah menerima harta waris, boleh melepas haknya untuk diberikan kepada orang lain (ahli waris yang bagiannya kurang).
Langkah solusi di atas, tidak lain diniatkan sebagai penyempurnaan bagian waris ini. Bukanlah untuk menuntut hak (bagian waris) melainkan membantu si mayit (orang tua) agar harta yang dimilikinya terdistribusi sesuai dengan prinsip distribusi harta dalam Islam.
Dalam ekonomi Islam, prinsip distribusi harta ketika seseorang masih hidup. Siapa pun bisa mendistribusikan hartanya kepada orang lain melalui hibah, zakat, infak, sedekah, wakaf, dan wasiat. Semuanya harus sesuai dengan ketentuan dan prinsip syariahnya masing-masing.
Selanjutnya, ketika seseorang sudah meninggal dunia, maka hartanya didistribusikan dan dikelola dengan instrumen waris Islam berdasarkan al-Quran surat an-Nisa. Di dalamnya menjelaskan etika sebelum pembagian waris (an-nisa ayat 7-10), ahli waris dan besaran pembagian harta waris (an-nisa ayat 11,12, 176), dan doktrin mengapa kewarisan Islam? (an-nisa ayat 13 dan 14).
Demikian penjelasannya sebagai jawaban dari persoalan yang dipertanyakan. Semoga Allah memudahkan setiap diri kita menjadi teladan dalam distribusi harta, baik ketika hidup maupun setelah meninggal dunia. Semoga, harta yang ada menjadi sedekah jariah dan ilmu yang bermanfaat, amin. (*)
Editor Mohammad Nurfatoni