Membagi Harta Waris sebelum Meninggal Dunia; Tanya Jawab Hukum Waris Islam oleh Dr Dian Berkah SHI MHI; Wakil Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jatim, dosen FAI Universitas Muhammadiyah Surabaya, dan founder Waris Center.
Tarjihjatim.pwmu.co – Bagaimana jika orang tua sudah membagi harta warisnya sebelum meninggal dunia. Apakah yang seperti ini bisa disebut sebagai waris, Ustadz? Terima kasih sebelumnya.
Jawaban
Alhamdulillah dan terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan. Mari kita niatkan sebagai bagian dari belajar ilmu waris Islam. Semoga Allah limpahkan ilmu yang bermanfaat buat kita semuanya.
Berbicara kewarisan tidak sebatas persoalan berbagi harta. Kewarisan berdimensi ketaatan terhadap hukum Allah. Kewarisan merupakan instrumen distribusi harta untuk mencapai tujuan dari hukum Islam (maqashid al–syariah) seperti menjaga jiwa (hifd an-nafs), menjaga harta (hifd al–mal), menjaga keturunan (hifd an-nasl), menjaga lingkungan (hifd al–bi’ah).
Kewarisan menjadi instrumen distribusi untuk mencapai keadilan ekonomi di dalam keluarga. Kewarisan juga menjadi instrumen (pedoman distribusi) agar harta peninggalan tidak dikuasai salah satu anggota keluarga.
Sebagai permulaan, saya mengajak kepada semuanya. Sempurnakan yuk waris orang tua dan saudara kandung agar sesuai dengan hukum waris Islam. Dengan langkah seperti ini,semoga Allah menjadikan kita anak yang berbakti kepada orang tua. Berbakti karena menyempurnakan pembagian harta yang dilakukan oleh mereka (orang tua) perihal distribusi harta waris setelah mereka meninggal dunia.
Disadari atau tidak, banyak orang tua telah membagi harta kepada anaknya sebelum meninggal. Mereka berharap agar anak-anaknya tidak berebut harta. Ada juga harapan orang tua, agar anak-anaknya tidak saling iri antara satu dengan lainnya.
Ada juga harapan mereka, agar anak-anaknya bisa menerima karena yang membagi adalah orang tua. Banyak alasan lainnya yang menjadi dorongan orang tua, mengapa mereka memutuskan untuk mendistribusikan hartanya sebelum meninggal. Padahal langkah seperti ini tidak sesuai dengan prinsip kewarisan Islam.
Dalam kewarisan Islam, berdasarkan surat an-Nisa ayat 7, distribusi harta dapat dikatakan waris ketika pemilik harta tersebut telah meninggal dunia. Penerima harta tersebut tidak lain adalah mereka yang memiliki hubungan darah dan ikatan perkawinan dengan si mayit. Misalnya, suami atau istri si mayit, bapak dan ibu si mayit, saudara kandung si mayit, dan anak-anak si mayit.
Karena itu, distribusi harta dalam pertanyaan ini tidak tergolong ke dalam distribusi harta waris. Karena distribusi harta boleh mulai dilakukan ketika ada orang tua atau karib kerabat (saudara kandung) meninggal dunia, sedangkan si mayit memiliki harta dan anggota keluarga.
Baca sambungan di halaman 2: Solusi