• Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
Sabtu, Juni 7, 2025
  • Login
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
No Result
View All Result
Tarjih Jawa Timur
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
No Result
View All Result
Tarjih Jawa Timur
No Result
View All Result
Home Waris

Janda Menikah dengan Duda, Lalu Suaminya Ini Wafat, Dia Dapat Waris?

Minggu 3 September 2023 | 22:29
3 min read
78
SHARES
279
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Ilustrasi

Janda Menikah dengan Duda, Lalu Suaminya Ini Wafat, Dia Dapat Waris? Tanya Jawab Hukum Waris Islam oleh Dr Dian Berkah SHI MHI; Wakil Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jatim, dosen FAI Universitas Muhammadiyah Surabaya, dan founder Waris Center.

Tarjihjatim.pwmu.co – Mohon izin bertanya ustadz, saya ada titipan pertanyaan dari tetangga. Ada seorang janda menikah kembali dengan seorang laki-laki yang berstatus duda dan punya anak. Apakah seorang janda tersebut mendapatkan bagian harta waris, ketika suaminya meninggal dunia? Demikian dan terima kasih, Ustadz.

Jawaban

Alhamdulillah dan terima kasih atas pertanyaan, semoga Allah mencatat bagian amal saaleh dan ilmu yang bermanfaat bagi kita semuanya yang mempelajari ilmu waris dan mendakwahkan ilmu waris Islam kepada orang lain.

Dalam kewarisan Islam, seseorang dapat digolongkan sebagai ahli waris dan berhak mendapatkan waris disebabkan karena dua hal. Pertama, ahli waris karena hubungan darah, seperti orang tua, anak, dan saudara kandung. Kedua, Ahli waris karena hubungan perkawinan, seperti suami dan istri.

Jika seseorang tergolong sebagai ahli waris, maka dia berhak menerima harta waris. Besaran bagiannya di sesuai dengan posisinya sebagai apa (istri atau suami si mayit, bapak dan ibu si mayit, anak si mayit, dan saudara kandung si mayit). Ahli waris dan besaran bagiannya dari ahli waris dapat dilihat dalam Surat an-Nisa ayat 11, ayat 12, dan ayat 176.

Seorang istri dalam kasus ini dapat digolongkan sebagai ahli waris karena hubungan perkawinan dengan si mayit. Perkawinan yang dimaksud adalah perkawinan yang sah berdasarkan hukum syara dan hukum negara (tercatat dalam buku nikah dari Kantor Urusan Agama). Walaupun dalam praktiknya masih ada perkawinan yang belum tercatat (nikah sirri). Tentu perkawinan tersebut harus sudah memenuhi syarat sahnya perkawinan menurut syara.

Istri si mayit dalam kasus ini mendapatkan bagian sebesar 1/8 dari harta waris. Hal ini didasari karena si mayit memiliki anak dari pernikahannya dengan istri pertama. Berbeda tentunya, jika si mayit tidak memiliki keturunan (anak), maka istri si mayit mendapat bagian 1/4 dari harta waris. Besaran bagian istri ini berdasarkan ketentuan waris yang tersebut dalam al-Quran Surat an-Nisa ayat 12.

Baca sambungan di halaman 2: Bagimana Harta Bersama

Janda Menikah dengan Duda, Lalu Suaminya Ini Wafat, Dia Dapat Waris?

Bagimana Harta Bersama

Selain harta waris dari si mayit (suami sambung yang meninggal), istri juga berhak mendapatkan harta bersama (jika ada). Tidak dipungkiri bisa terjadi. Ada penambahan harta setelah mereka berdua menikah. Penambahan harta itulah yang termasuk dalam harta bersama. Jika benar ada, maka harta bersama dari penambahan harta milik suami dibagi separuh untuk istri dan separuh untuk si mayit (suami).

Karena itu, harta waris dalam kasus ini bersumber dari harta bawaan si mayit ditambah dengan separuh bagian harta bersama milik si mayit (jika ada). Jika memang setelah diverifikasi, tidak ada harta bersama dari pernikahan kedua si mayit ini, maka harta warisnya hanya berupa harta bawaan milik si mayit.

Catatan penting yang diperhatikan dalam pembagian waris seperti kasus ini. Pertama, harta bersama dari pernikahan antara suami dengan istri pertama harus sudah diselesaikan. Dihitung dan dibagi kepada suami dan istri pertama berdasarkan ketentuan. Separuh untuk istri pertama dan separuh untuk suami.

Kedua, perhatikan ahli waris si mayit yang lain seperti orang tua si mayit dan anak-anak si mayit. Bagian mereka berdasarkan ketentuan dalam Surat an-Nisa ayat 11 dan al-Hadist. Orang tua si mayit masing-masing mendapat 1/6 dari harta waris. Sedangkan anak-anaknya laki dan perempuan sebagai ashabah dan mendapatkan harta sisa. Ketiga, harta sisa yang menjadi bagian anak-anak si mayit karena ada laki-laki dan perempuan. Pembagiannya mengikuti rumus 2:1 berdasarkan ketentuan waris Islam dalam Surat An-Nisa ayat 11.

Demikian penjelasan sebagai jawaban dari pertanyaan dalam kasus ini. Semoga kita terus belajar, berikhtiar, dan berdoa. Semoga Allah mudahan dan sempurnakan petunjuknya agar kita semua dapat menjadikan harta waris ini menjadi barakah. Barakah karena harta waris didistribusikan dan dikelola berdasarkan hukum kewarisan Islam (ilmu faraidh). Semoga bermanfaat. (*)

Editor Mohammad Nurfatoni

Tags: Dian BerkahIlmu FaraidhIlmu WarisKewarisanMawaris
Share31Tweet20Send

Related Posts

Ibu Wafat dengan Kasus Waris Begini

Pembagian Waris Suami yang Wafat dengan Kasus seperti Ini

by Syahroni Nur Wachid
Minggu 12 Mei 2024 | 23:16
207

Pembagian Waris Suami yang Wafat dengan Kasus seperti Ini Pembagian Waris Suami yang Wafat dengan...

Zakat Mal Tanah Investasi dan Tanah Produktif

Zakat Mal Tanah Investasi dan Tanah Produktif

by Syahroni Nur Wachid
Sabtu 27 April 2024 | 08:46
105

Zakat Mal Tanah Investasi dan Tanah Produktif (Ilustrasi freepik.com premium) Zakat Mal Tanah Investasi dan...

Bolehkah Amil Membagikan Zakat Mal dalam Setahun?

Bolehkah Amil Membagikan Zakat Mal dalam Setahun?

by Syahroni Nur Wachid
Jumat 26 April 2024 | 08:04
144

Bolehkah Amil Membagikan Zakat Mal dalam Setahun? (Ilustrasi freepik.com) Bolehkah Amil Membagikan Zakat Mal dalam...

Ibu Wafat dengan Kasus Waris Begini

Harta Waris Lama Tidak Dibagi, Ahli Waris Banyak yang Sudah Wafat

by Syahroni Nur Wachid
Rabu 24 April 2024 | 08:05
104

Harta Waris Lama Tidak Dibagi, Ahli Waris Banyak yang Sudah Wafat Harta Waris Lama Tidak...

Ibu Wafat dengan Kasus Waris Begini

Menuntut Harta Waris Ayah saat Ibu Masih Hidup

by Syahroni Nur Wachid
Senin 22 April 2024 | 13:11
109

Menuntut Harta Waris Ayah saat Ibu Masih Hidup Menuntut Harta Waris Ayah saat Ibu Masih...

Ibu Wafat dengan Kasus Waris Begini

Anak di Luar Nikah Termasuk Ahli Waris?

by Syahroni Nur Wachid
Sabtu 20 April 2024 | 05:57
346

Anak di Luar Nikah Termasuk Ahli Waris? Anak di Luar Nikah Termasuk Ahli Waris? Tanya...

Populer Hari Ini

  • Hukum Selamatan Orang Meninggal Dijadikan Satu dengan Aqiqah

    Hukum Selamatan Orang Meninggal Dijadikan Satu dengan Aqiqah

    1100 shares
    Share 440 Tweet 275
  • Adakah Tuntunan Mengakhiri Khotbah Jumat dengan Salam?

    165 shares
    Share 66 Tweet 41
  • Stunning untuk Mempermudah Proses Penyembelihan Hewan, Bagaimana Ketentuannya?

    64 shares
    Share 26 Tweet 16
  • Larangan Potong Kuku dan Rambut, untuk Hewan Kurban atau Orang yang Berkurban?

    241 shares
    Share 96 Tweet 60
  • Hukum Gigi Palsu, Behel, dan Kikir Gigi

    180 shares
    Share 72 Tweet 45

Recent News

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Kamis 15 Mei 2025 | 20:38
71

Kehendak Allah Lebih Baik

Rabu 23 April 2025 | 08:06
386
Khutbah Idul Fitri 1446 H

Khutbah Idul Fitri 1446 H

Senin 31 Maret 2025 | 01:00
127
Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Kamis 13 Februari 2025 | 06:37
191
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Kirim Pahala untuk Orang Meninggal, Bisa Sampai?

Jumat 18 Agustus 2023 | 23:07
idul adha

Idul Adha 1445H di Indonesia, Mengapa Berbeda dengan Arab Saudi?

Minggu 9 Juni 2024 | 15:20

Manhaj Muhammadiyah Manhaj Salaf

Rabu 6 September 2023 | 21:30
Hukum Musik dan Nyanyian

Hukum Musik dan Nyanyian

Jumat 17 Mei 2024 | 09:14
Amalan agar Dimudahkan Jodoh

Amalan agar Dimudahkan Jodoh

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Orang Tua Berkata-kata Tidak Baik

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Menghadapi Gendam Penipuan

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Kamis 15 Mei 2025 | 20:38

Kehendak Allah Lebih Baik

Rabu 23 April 2025 | 08:06
Khutbah Idul Fitri 1446 H

Khutbah Idul Fitri 1446 H

Senin 31 Maret 2025 | 01:00
Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Kamis 13 Februari 2025 | 06:37

Hubungi Kami

Tarjih Jawa Timur

Tarjih Jawa Timur

Whatsapp : 0858-5961-4001
Email : pwmujatim@gmail.com

© 2023 Pimpinan Wilayah Jawa Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak

© 2023 Pimpinan Wilayah Jawa Timur

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In