Hukum Alkohol dalam Minuman, Kosmetik, dan Parfum; Tanya jawab agama diasuh oleh Dr Zainuddin MZ Lc MA, Ketua Lajnah Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur.
Tarjihjatim.pwmu.co – Mohon pencerahannya mengenai hukum alkohol. Baik itu dalam kadar yang bisa memabukkan maupun tidak ketika dikonsumsi. Dan jika digunakan pada obat-obatan, minyak wangi, ataupun kosmetik.
Terima kasih
Jawaban
Dahulu ulama memprediksi minuman yang memabukkan itu karena mengandung alkohol. Padahal dalam penelitian ilmiah, semua minuman, makanan mengandung alkohol. Sampai air putih pun mengandung alkohol.
Dengan demikian dapat dipahami, jika sesuatu yang mengandung alkohol dalam batas yang dapat memabukkan (saya tidak tahu persis persentasenya), maka makanan atau minuman itu diharamkan.
Maka tidak termasuk minum jamu yang diberi campuran cairan yang beralkohol dalam batas tertentu, atau pembuatan roti yang diberi campuran alkohol biar berkembang dan sebagainya.
Adapun yang tidak ada kaitan untuk dikonsumsi, seperti minyak wangi, kosmetik yang diberi alkohol tidak masalah, asal menurut medis bahan tersebut tidak berpengaruh negatif. (*)
Editor Mohammad Nurfatoni