Istri Kedua Meninggal
4. Dua tahun berikutnya, istri kedua meninggal, maka ahli warisnya: 2 anak perempuan.
Catatan: adakah saudara kandung dari si mayit (istri kedua)?
Harta warisnya: bersumber dari: separuh penambahan nilai harta bersama, ditambah 1/8 bagian waris dari suami (lihat nomor 3).
Bagian warisnya:
- Jika ada orang tua si mayit, maka berhak mendapat bagian waris (jika tak ada diabaikan)
- Dua anak perempuan mendapatkan 2/3 dari harta waris, hasilnya dibagi rata ke mereka berdua (an-Nisa ayat 11).
- Harta sisanya, bisa diberikan ke saudara kandung si mayit (jika ada). Jika tidak ada bisa diberikan kedua anak perempuan, bisa juga diberikan kepada anak yatim dan orang miskin (an-Nisa ayat 8).
5. Tiga tahun berikutnya, anak laki meninggal dunia.
Catatan:
- Apakah sudah menikah? Jika belum, maka ahli warisnya saudara kandungnya: saudara kandung laki-laki dan dua orang saudara kandung perempuan.
- Harta warisnya: bersumber dari bagian waris ibu dan bapak, ditambah dengan harta yang dimilikinya.
Bagian warisnya:
- Tiga saudara kandung si mayit = 1/3 dari harta waris (an-Nisa ayat 12), hasilnya dibagi dengan pola 2:1, karena saudaranya ada 1 laki dan 2 saudara perempuan (an-Nisa ayat 176).
- Sisanya bisa dibagi ke saudara kandung kembali, bisa juga diberikan kepada anak yatim dan orang miskin (an-Nisa ayat 8)
Demikian penjelasannya, disampaikan dengan penuh tanggung jawab dan kompetensi keilmuan dalam bidang kewarisan Islam. (*)
Editor Mohammad Nurfatoni