Bagaimana Membagi Waris Bertingkat seperti Kasus Ini? Tanya Jawab Hukum Waris Islam oleh Dr Dian Berkah SHI MHI; Wakil Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jatim, dosen FAI Universitas Muhammadiyah Surabaya, dan founder Waris Center.
Tarjihjatim.pwmu.co – Mohon izin bertanya Ustad. Ada Kasus waris sebagai berikut:
- A menikah dengan B punya 1 anak laki-laki bernama C.
- C menikah dengan D dan tidak dikaruniai anak.
- C meninggal, tapi harta warisan belum sempat dibagi ke ahli waris termasuk ke A (bapak).
- A (bapak) menyusul meninggal dua pekan kemudian.
Pertanyan
- Jika C memiliki harta waris, bagaimana pembagian harta warisan C? Jika dia meninggalkan 1 istri, 1 ibu, dan 1 bapak (saat C meninggal, bapaknya masih hidup)
- Jika si A memiliki harta waris, bagaimana pembagian harta warisan A jika dia meninggalkan 1 istri, 1 saudara kandung laki2, dan 3 saudari kandung perempuan.
Catatan: aaat A meninggal, anak kandungnya (C) sudah meninggal duluan, apa masih mendapat bagian harta waris? Jika iya bagaimana porsi pembagiannya?
Baca sambungan di halant 2: Jawaban