• Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
Sabtu, Juli 12, 2025
  • Login
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
No Result
View All Result
Tarjih Jawa Timur
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
No Result
View All Result
Tarjih Jawa Timur
No Result
View All Result
Home Waris

Bagaimana Membagi Waris Bertingkat seperti Kasus Ini?

Kamis 3 Agustus 2023 | 05:36
4 min read
125
SHARES
447
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Bagaimana Membagi Waris Bertingkat seperti kasus Ini?

Jawaban

Bismillah, untuk kasus seperti ini, bisa tergolong waris bertingkat. Caranya bisa dihitung warisnya yang meninggal pertama. Dalam kasusnya ini, yaitu C (anak dari A dan B)

C meninggal dunia, ahli warisnya, si D (istri dari si C), B (ibu), dan A (bapak). Karena C tidak punya anak, maka tergolong waris kalalah, yaitu pewaris yang tidak memiliki anak. Jika C tidak memiliki saudara kandung. Maka bagian warisnya sebagai berikut:

  • D (istri dari C) mendapat bagian 1/4 dari harta waris (lihat surah an-Nisa ayat 12).
  • B (Ibu) mendapat bagian 1/8 dari harta waris, karena si mayit tidak punya anak, juga tidak punya saudara kandung.
  • Bapak mendapat bagian sisanya (ashabah).

Tentu, perlu diperhatikan, C dan istri pasti memiliki harta bersama. Jika ada harta bersama, maka harta bersama dibagi dulu: separuh buat istri, separuhnya buat suami. Separuh bagian suami itulah yang menjadi harta warisnya ya. Tentu ditambah dengan harta bawaan si mayit, jika ada. Bagian waris istri, selain mendapat bagian 1/4 dari harta waris, juga mendapat separuh dari harta bersama yang menjadi haknya.

Untuk bagian waris kedua dengan pewaris A (bapak C). Yang menjadi ahli warisnya adalah B (istri) dan saudara kandung si mayit. C (anak) karena sudah meninggal dan tidak ada keturunan, maka bagiannya sudah tidak. Jika C ada anak, maka anaknya menjadi waris pengganti.

Besaran bagian warisnya, B (istri dari A) mendapat bagian 1/3 dari harta waris (karena punya anak, sekalipun anaknya sudah meninggal) (surat an-Nisa ayat 12)

Saudara kandung si mayit lebih dari 1 dan seterusnya, maka bagiannya 1/3 dari harta waris si mayit (an-Nisa ayat 12). 

Bagian masing-masing saudara kandung si mayit, mengikuti rumus 2:1 (laki : perempuan, dengan rincian sebagai berikut:

Saudara laki : saudara perempuan : saudara perempuan : saudara perempuan.

2:1:1:1 jumlah 5 (jadikan pembagi)

Jadi

  • Bagian saudara laki = 2/5 x harta waris yang diterima (1/3 dari harta waris)
  • Bagian setiap saudara perempuan = 1/5 x harta waris yang diterima (1/3 dari harta waris).
  • Sisa harta waris yang ada, bisa diberikan kembali kepada ahli waris. Bisa juga diberi ke si miskin dan anak yatim (lihat Surat an-Nisa ayat 8).

Demikian bagian waris berdasar Hukum Kewarisan Islam. Semoga semua harta waris kita menjadi Barakah. Amin. (*)

Editor Mohammad Nurfatoni

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Dian BerkahIlmu FaraidhIlmu WarisKewarisanMawarisTarjih soal Hukum WarisWaris Bertingkat
Share50Tweet31Send

Related Posts

Ibu Wafat dengan Kasus Waris Begini

Pembagian Waris Suami yang Wafat dengan Kasus seperti Ini

by Syahroni Nur Wachid
Minggu 12 Mei 2024 | 23:16
212

Pembagian Waris Suami yang Wafat dengan Kasus seperti Ini Pembagian Waris Suami yang Wafat dengan...

Zakat Mal Tanah Investasi dan Tanah Produktif

Zakat Mal Tanah Investasi dan Tanah Produktif

by Syahroni Nur Wachid
Sabtu 27 April 2024 | 08:46
107

Zakat Mal Tanah Investasi dan Tanah Produktif (Ilustrasi freepik.com premium) Zakat Mal Tanah Investasi dan...

Bolehkah Amil Membagikan Zakat Mal dalam Setahun?

Bolehkah Amil Membagikan Zakat Mal dalam Setahun?

by Syahroni Nur Wachid
Jumat 26 April 2024 | 08:04
144

Bolehkah Amil Membagikan Zakat Mal dalam Setahun? (Ilustrasi freepik.com) Bolehkah Amil Membagikan Zakat Mal dalam...

Ibu Wafat dengan Kasus Waris Begini

Harta Waris Lama Tidak Dibagi, Ahli Waris Banyak yang Sudah Wafat

by Syahroni Nur Wachid
Rabu 24 April 2024 | 08:05
110

Harta Waris Lama Tidak Dibagi, Ahli Waris Banyak yang Sudah Wafat Harta Waris Lama Tidak...

Ibu Wafat dengan Kasus Waris Begini

Menuntut Harta Waris Ayah saat Ibu Masih Hidup

by Syahroni Nur Wachid
Senin 22 April 2024 | 13:11
121

Menuntut Harta Waris Ayah saat Ibu Masih Hidup Menuntut Harta Waris Ayah saat Ibu Masih...

Ibu Wafat dengan Kasus Waris Begini

Anak di Luar Nikah Termasuk Ahli Waris?

by Syahroni Nur Wachid
Sabtu 20 April 2024 | 05:57
348

Anak di Luar Nikah Termasuk Ahli Waris? Anak di Luar Nikah Termasuk Ahli Waris? Tanya...

Populer Hari Ini

  • Ibu Wafat dengan Kasus Waris Begini

    Pembagian Waris Ruko dengan Kepemilikan Bersama 

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Hukum Selamatan Orang Meninggal Dijadikan Satu dengan Aqiqah

    1167 shares
    Share 467 Tweet 292
  • Manhaj Muhammadiyah Manhaj Salaf

    2919 shares
    Share 1168 Tweet 730
  • Lansia dalam Perspektif Al-Quran dan Al-Hadits

    123 shares
    Share 49 Tweet 31
  • Menuntut Harta Waris Ayah saat Ibu Masih Hidup

    34 shares
    Share 14 Tweet 9

Recent News

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Kamis 15 Mei 2025 | 20:38
78

Kehendak Allah Lebih Baik

Rabu 23 April 2025 | 08:06
403
Khutbah Idul Fitri 1446 H

Khutbah Idul Fitri 1446 H

Senin 31 Maret 2025 | 01:00
128
Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Kamis 13 Februari 2025 | 06:37
193
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Kirim Pahala untuk Orang Meninggal, Bisa Sampai?

Jumat 18 Agustus 2023 | 23:07
idul adha

Idul Adha 1445H di Indonesia, Mengapa Berbeda dengan Arab Saudi?

Minggu 9 Juni 2024 | 15:20

Manhaj Muhammadiyah Manhaj Salaf

Rabu 6 September 2023 | 21:30
Hukum Musik dan Nyanyian

Hukum Musik dan Nyanyian

Jumat 17 Mei 2024 | 09:14
Amalan agar Dimudahkan Jodoh

Amalan agar Dimudahkan Jodoh

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Orang Tua Berkata-kata Tidak Baik

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Menghadapi Gendam Penipuan

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Kamis 15 Mei 2025 | 20:38

Kehendak Allah Lebih Baik

Rabu 23 April 2025 | 08:06
Khutbah Idul Fitri 1446 H

Khutbah Idul Fitri 1446 H

Senin 31 Maret 2025 | 01:00
Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Kamis 13 Februari 2025 | 06:37

Hubungi Kami

Tarjih Jawa Timur

Tarjih Jawa Timur

Whatsapp : 0858-5961-4001
Email : pwmujatim@gmail.com

© 2023 Pimpinan Wilayah Jawa Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak

© 2023 Pimpinan Wilayah Jawa Timur

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In