Bila Idul Adha Beda dengan Makkah Oleh: Dr H Achmad Zuhdi Dh M Fil I; Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid-PWM Jatim, Dosen Pascasarjana UINSA Surabaya
Permasalahan:
Sudah berulang kali terjadi perbedaan penentuan hari Idul Adha antara Indonesia dengan Makkah (Arab Saudi). Peristiwa ini juga terjadi di beberapa negara lain. Akibatnya timbul persoalan, bagaimana dengan umat Islam yang tinggal di luar Saudi Arabia seperti di Indonesia, apakah harus mengikuti ketetapan yang berlaku di Makkah? Bagaimana dengan puasa sunnah Arafah-nya, apakah harus bertepatan dengan para jamaah haji yang sedang wukuf di Arafah? Atas beberapa persoalan tersebut mohon pengasuh Konsultasi Agama berkenan membahasnya sejelas-jelasnya. Terima kasih atas perkenannya dengan iringan doa jazakumullah khairan katsiran. (Totok, Surabaya).
Pembahasan
Ada dua persoalan yang muncul ketika terjadi perbedaan penentuan hari Idul Adha antara Saudi Arabia dan Indonesia. Pertama, haruskah Indonesia mengikuti Arab Saudi dalam berhari raya Idul Adha atau bolehkah berbeda dalam menentukan hari rayanya? Kedua, saat berpuasa sunnah Arafah, haruskah bertepatan dengan para jamaah haji sedang melaksanakan wukuf di Arafah, atau bolehkah berbeda waktu puasanya, asal dilaksanakan pada tanggal 9 Dzulhjjah sesuai kalender yang berlaku di negeri sendiri?
Persoalan Pertama, Penentuan Hari Idul Adha
Kemungkinan terjadinya perbedaan penentuan hari Idul Adha antara Indonesia dan Saudi Arabia tidak perlu diributkan. Sebaiknya disikapi biasa-biasa saja. Karena antara Indonesia dan Arab Saudi (Mekkah) memang berbeda mathla’ (مَطْلَع), yakni berbeda tempat dan waktu terbitnya matahari. Ulama dalam bahasan fikih terutama dalam masalah shaum (puasa) ada istilah ikhtilaf al-mathali’ (اِخْتِلاَفُ الْمَطَالِع), berbeda tempat atau waktu terbit matahari.
Syariat telah menjadikan tanda-tanda alam, seperti: hilal, bulan, bintang, matahari dan lainnya sebagai batas waktu penetapan ibadah. Sebagai contoh, misalnya waktu shalat, puasa, haji, masa iddah dan lainnya. Allah swt. berfirman:
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْأَهِلَّةِ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ
“Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit (hilal). Katakanlah: “Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadah) haji” (al-Baqarah (2) :189).
Dalam tafsirnya, Ibnu Katsir menyebutkan riwayat dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah saw. bersabda: “Allah telah menjadikan bulan sabit (hilal) sebagai tanda-tanda waktu bagi manusia. Maka berpuasalah karena melihatnya, dan berbukalah (berhari rayalah) karena melihatnya. Jika terhalang olehmu, maka genapkanlah bilangan bulan Sya’ban menjadi tiga puluh hari” (Ibn Katsir, Tafsir Ibnu Katsir, I/522).
Hanya saja, kemudian timbul pertanyaan, bila hilal telah terlihat di suatu negeri, apakah wajib bagi negeri yang lain untuk mengikutinya? Ataukah setiap negeri harus melihat hilal di tempat negerinya masing-masing? Inilah yang menjadi persoalan. Dalam hal ini ulama berselisih pendapat. Sekurang-kurangnya ada dua pendapat mengenai hal ini:
Pendapat Pertama, jika hilal telah terlihat di suatu negeri, maka wajib bagi seluruh kaum muslimin yang bermukim di negeri-negeri lain untuk berpuasa. Ini merupakan pendapat ulama Malikiyah, pendapat Laits bin Sa’ad, pendapat sebagian ulama Syafi’iyyah, pendapat Abu Hanifah dan pendapat Imam Ahmad. Ibnu Qudamah mengatakan: “Apabila hilal telah terlihat oleh penduduk suatu negeri, maka seluruh negeri lainnya wajib berpuasa (وَإِذَا رَأَى الْهِلَالَ أَهْلُ بَلَدٍ لَزِمَ جَمِيْعُ الْبِلَادِ الَّصَوْمَ). Ini adalah pendapat Al-Laits dan sebagian sababat Al-Syafi’i” (Ibn Qudamah, al-Mughni, III/10).
Mereka berdalil dengan sabda Rasulullah saw
صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ
“Berpuasalah karena melihat hilal dan berbukalah (berhari rayalah) karena melihatnya”. (HR. Al-Bukhaari No. 1909 dan Muslim No. 2567, dari Abu Hurairah ra).
Mereka juga berdalil dengan sabda Rasulullah saw:
صَوْمُكُمْ يَوْمَ تَصُومُونَ وَفِطْرُكُمْ يَوْمَ تُفْطِرُونَ وَأَضْحَاكُمْ يَوْمَ تُضَحُّونَ
“Hari berpuasa adalah hari kaum muslimin berpuasa. Hari Idul Fithri adalah hari kaum muslimin merayakannya. Dan hari Idul Adha adalah hari kaum muslimin menyembelih kurban” (HR. Abu Dawud No. 2326, al-Tirmidzi No. 697, Ibn Majah No. 1660). Al-Albani: sahih (Mukhtashar Irwa al-Ghalil, I/174).
Pendapat Kedua, setiap negeri boleh melihat hilal di tempat masing-masing. Ini adalah pendapat mayoritas ulama Syafi’iyyah. Dalil mereka adalah hadis Kuraib yang diutus oleh Ummul Fadhl binti Al-Haris untuk menemui Mu’awiyah ra dia (Kuraib) berkata:
“Aku pun datang ke Syam dan menyampaikan keperluannya kepadanya. Ketika itu aku melihat hilal awal Ramadhan pada saat masih berada di Syam, aku melihatnya pada malam Jum’at. Kemudian saya pulang ke Madinah. Setibanya di Madinah di akhir bulan, Ibnu Abbas bertanya kepadaku, “Kapan kalian melihat hilal?” tanya Ibnu Abbas. Kuraib menjawab, “Kami melihatnya malam Jumat.” “Kamu melihatnya sendiri?”, tanya Ibnu Abbas. “Ya, saya melihatnya dan penduduk yang ada di negeriku pun melihatnya. Mereka puasa dan Muawiyah pun puasa.” Jawab Kuraib. Ibnu Abbas menjelaskan:
لَكِنَّا رَأَيْنَاهُ لَيْلَةَ السَّبْتِ فَلاَ نَزَالُ نَصُومُ حَتَّى نُكْمِلَ ثَلاَثِينَ أَوْ نَرَاهُ
“Kalau kami melihatnya malam Sabtu. Kami terus berpuasa, hingga kami selesaikan selama 30 hari atau kami melihat hilal Syawal”. Kuraib bertanya lagi, “Mengapa kalian tidak mengikuti rukyah Muawiyah dan puasanya Muawiyah?”. Jawab Ibnu Abbas:
لاَ هَكَذَا أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-
“Tidak, seperti ini yang diperintahkan oleh Rasulullah saw. kepada kami” (HR Muslim No. 2580, Abu Dawud No. 2334, dan al-Tirmidzi No. 693)
Berdasarkan hadis Kuraib tersebut dapat dipahami bahwa penentuan hilal di suatu tempat (negara) boleh berbeda dengan penentuan hilal di negeri lain. Penentuan hilal di Indonesia bisa saja berbeda dengan penentuan hilal di Saudi Arabia. Hilal berlaku di negerinya masing-masing. Inilah yang benar menurut Syekh al-‘Utsaimin (وَالصَّوَابُ أَنّهُ يَخْتَلِفُ باِخْتِلاَفِ الْمَطَالِعِ) (al-Utsaimin, Majmu’ Fatawa Warasail, XX/47).
Kalau hilal di suatu negara harus dipaksakan untuk berlaku di negeri-negara lain di dunia ini, bisa dibayangkan bagaimana sulitnya hal ini bisa diterapkan di masa silam yang teknologi komunikasinya belum canggih seperti saat ini.
Tentu berita wukuf di Arafah sulit sampai ke negeri lain karena terkendalanya komunikasi. Syariat dulu dan syariat saat ini berlaku sama. Dengan alasan ini bisa dipahami bahwa penentuan hilal lokal (suatu negeri) lebih memudahkan kaum muslimin dalam menentukan momen penting ibadah mereka, baik saat memulai puasa Ramadhan, puasa Arafah, maupun berhari raya Idul Fitri dan Idul Adha.
Baca sambungan di halaman 2: Pelaksanaan Puasa Sunah Arafah