• Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
Sabtu, Mei 17, 2025
  • Login
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
No Result
View All Result
Tarjih Jawa Timur
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
No Result
View All Result
Tarjih Jawa Timur
No Result
View All Result
Home Fatwa

Bila Idul Adha Beda dengan Makkah

Selasa 18 Juli 2023 | 08:33
7 min read
667
SHARES
2.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Ilustrasi freepik.com premium

Bila Idul Adha Beda dengan Makkah Oleh: Dr H Achmad Zuhdi Dh M Fil I; Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid-PWM Jatim, Dosen Pascasarjana UINSA Surabaya

Permasalahan:

Sudah berulang kali terjadi perbedaan penentuan hari Idul Adha antara Indonesia dengan Makkah (Arab Saudi). Peristiwa ini juga terjadi di beberapa negara lain. Akibatnya timbul persoalan, bagaimana dengan umat Islam yang tinggal di luar Saudi Arabia seperti di Indonesia, apakah harus mengikuti ketetapan yang berlaku di Makkah? Bagaimana dengan puasa sunnah Arafah-nya, apakah harus bertepatan dengan para jamaah haji yang sedang wukuf di Arafah? Atas beberapa persoalan tersebut mohon pengasuh Konsultasi Agama berkenan membahasnya sejelas-jelasnya. Terima kasih atas perkenannya dengan iringan doa jazakumullah khairan katsiran. (Totok, Surabaya).

Pembahasan

Ada dua persoalan yang muncul ketika terjadi perbedaan penentuan hari Idul Adha antara Saudi Arabia dan Indonesia. Pertama, haruskah Indonesia mengikuti Arab Saudi dalam berhari raya Idul Adha atau bolehkah berbeda dalam menentukan hari rayanya? Kedua, saat berpuasa sunnah Arafah, haruskah bertepatan dengan para jamaah haji sedang melaksanakan wukuf di Arafah, atau bolehkah berbeda waktu puasanya, asal dilaksanakan pada tanggal 9 Dzulhjjah sesuai kalender yang berlaku di negeri sendiri?

Persoalan Pertama, Penentuan Hari Idul Adha

Kemungkinan terjadinya perbedaan penentuan hari Idul Adha antara Indonesia dan Saudi Arabia tidak perlu diributkan. Sebaiknya disikapi biasa-biasa saja. Karena antara Indonesia dan Arab Saudi (Mekkah) memang berbeda mathla’ (مَطْلَع), yakni berbeda tempat dan waktu terbitnya matahari. Ulama dalam bahasan fikih terutama dalam masalah shaum (puasa) ada istilah ikhtilaf al-mathali’ (اِخْتِلاَفُ الْمَطَالِع), berbeda tempat atau waktu terbit matahari.

Syariat telah menjadikan tanda-tanda alam, seperti: hilal, bulan, bintang, matahari dan lainnya sebagai batas waktu penetapan ibadah. Sebagai contoh, misalnya waktu shalat, puasa, haji, masa iddah dan lainnya. Allah swt. berfirman:

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْأَهِلَّةِ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ

“Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit (hilal). Katakanlah: “Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadah) haji” (al-Baqarah (2) :189).

Dalam tafsirnya, Ibnu Katsir menyebutkan riwayat dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah saw. bersabda: “Allah telah menjadikan bulan sabit (hilal) sebagai tanda-tanda waktu bagi manusia. Maka berpuasalah karena melihatnya, dan berbukalah (berhari rayalah) karena melihatnya. Jika terhalang olehmu, maka genapkanlah bilangan bulan Sya’ban menjadi tiga puluh hari” (Ibn Katsir, Tafsir Ibnu Katsir, I/522).

Hanya saja, kemudian timbul pertanyaan, bila hilal telah terlihat di suatu negeri, apakah wajib bagi negeri yang lain untuk mengikutinya? Ataukah setiap negeri harus melihat hilal di tempat negerinya masing-masing? Inilah yang menjadi persoalan. Dalam hal ini ulama berselisih pendapat. Sekurang-kurangnya ada dua pendapat mengenai hal ini:

Pendapat Pertama, jika hilal telah terlihat di suatu negeri, maka wajib bagi seluruh kaum muslimin yang bermukim di negeri-negeri lain untuk berpuasa. Ini merupakan pendapat ulama Malikiyah, pendapat Laits bin Sa’ad, pendapat sebagian ulama Syafi’iyyah, pendapat Abu Hanifah dan pendapat Imam Ahmad. Ibnu Qudamah mengatakan: “Apabila hilal telah terlihat oleh penduduk suatu negeri, maka seluruh negeri lainnya wajib berpuasa (وَإِذَا رَأَى الْهِلَالَ أَهْلُ بَلَدٍ لَزِمَ جَمِيْعُ الْبِلَادِ الَّصَوْمَ). Ini adalah pendapat Al-Laits dan sebagian sababat Al-Syafi’i” (Ibn Qudamah, al-Mughni, III/10).

Mereka berdalil dengan sabda Rasulullah saw

صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ

“Berpuasalah karena melihat hilal dan berbukalah (berhari rayalah) karena melihatnya”. (HR. Al-Bukhaari No. 1909 dan Muslim No. 2567, dari Abu Hurairah ra).

Mereka juga berdalil dengan sabda Rasulullah saw:

 صَوْمُكُمْ يَوْمَ تَصُومُونَ وَفِطْرُكُمْ يَوْمَ تُفْطِرُونَ وَأَضْحَاكُمْ يَوْمَ تُضَحُّونَ

“Hari berpuasa adalah hari kaum muslimin berpuasa. Hari Idul Fithri adalah hari kaum muslimin merayakannya. Dan hari Idul Adha adalah hari kaum muslimin menyembelih kurban” (HR. Abu Dawud No. 2326, al-Tirmidzi No. 697, Ibn Majah No. 1660). Al-Albani: sahih (Mukhtashar Irwa al-Ghalil, I/174). 

Pendapat Kedua, setiap negeri boleh melihat hilal di tempat masing-masing. Ini adalah pendapat mayoritas ulama Syafi’iyyah. Dalil mereka adalah hadis Kuraib yang diutus oleh Ummul Fadhl binti Al-Haris untuk menemui Mu’awiyah ra dia (Kuraib) berkata:

“Aku pun datang ke Syam dan menyampaikan keperluannya kepadanya. Ketika itu aku melihat hilal awal Ramadhan pada saat masih berada di Syam, aku melihatnya pada malam Jum’at. Kemudian saya pulang ke Madinah. Setibanya di Madinah di akhir bulan, Ibnu Abbas bertanya kepadaku, “Kapan kalian melihat hilal?” tanya Ibnu Abbas. Kuraib menjawab, “Kami melihatnya malam Jumat.” “Kamu melihatnya sendiri?”, tanya Ibnu Abbas. “Ya, saya melihatnya dan penduduk yang ada di negeriku pun melihatnya. Mereka puasa dan Muawiyah pun puasa.” Jawab Kuraib. Ibnu Abbas menjelaskan:

لَكِنَّا رَأَيْنَاهُ لَيْلَةَ السَّبْتِ فَلاَ نَزَالُ نَصُومُ حَتَّى نُكْمِلَ ثَلاَثِينَ أَوْ نَرَاهُ

“Kalau kami melihatnya malam Sabtu. Kami terus berpuasa, hingga kami selesaikan selama 30 hari atau kami melihat hilal Syawal”. Kuraib bertanya lagi, “Mengapa kalian tidak mengikuti rukyah Muawiyah dan puasanya Muawiyah?”. Jawab Ibnu Abbas:

لاَ هَكَذَا أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-

“Tidak, seperti ini yang diperintahkan oleh Rasulullah saw. kepada kami” (HR Muslim No. 2580, Abu Dawud No. 2334, dan al-Tirmidzi No. 693)

Berdasarkan hadis Kuraib tersebut dapat dipahami bahwa penentuan hilal di suatu tempat (negara) boleh berbeda dengan penentuan hilal di negeri lain. Penentuan hilal di Indonesia bisa saja berbeda dengan penentuan hilal di Saudi Arabia. Hilal berlaku di negerinya masing-masing. Inilah yang benar menurut Syekh al-‘Utsaimin (وَالصَّوَابُ أَنّهُ يَخْتَلِفُ باِخْتِلاَفِ الْمَطَالِعِ) (al-Utsaimin, Majmu’ Fatawa Warasail, XX/47).

Kalau hilal di suatu negara harus dipaksakan untuk berlaku di negeri-negara lain di dunia ini, bisa dibayangkan bagaimana sulitnya hal ini bisa diterapkan di masa silam yang teknologi komunikasinya belum canggih seperti saat ini.

Tentu berita wukuf di Arafah sulit sampai ke negeri lain karena terkendalanya komunikasi. Syariat dulu dan syariat saat ini berlaku sama. Dengan alasan ini bisa dipahami bahwa penentuan hilal lokal (suatu negeri) lebih memudahkan kaum muslimin dalam menentukan momen penting ibadah mereka, baik saat memulai puasa Ramadhan, puasa Arafah, maupun berhari raya Idul Fitri dan Idul Adha.

Baca sambungan di halaman 2: Pelaksanaan Puasa Sunah Arafah

Page 1 of 2
12Next
Tags: Achmad ZuhdiFatwaIdul Adha
Share267Tweet167Send

Related Posts

Stunning untuk Mempermudah Proses Penyembelihan Hewan, Bagaimana Ketentuannya?

by Mohammad Ikhwanudin
Rabu 25 September 2024 | 18:51
214

tarjihjatim - Stunning untuk Mempermudah Proses Penyembelihan Hewan, Bagaimana Ketentuannya? oleh Dr. Syamsuddin, M.Ag, Wakil...

idul adha

Idul Adha 1445H di Indonesia, Mengapa Berbeda dengan Arab Saudi?

by Syahroni Nur Wachid
Minggu 9 Juni 2024 | 15:20
14.6k

idul adha by Freepik.com Tarjihjatim.pwmu.co - Idul Adha 1445H di Indonesia, Mengapa Berbeda dengan Arab...

Hukum Panitia Mendapatkan Daging Kurban

Hukum Panitia Mendapatkan Daging Kurban

by Syahroni Nur Wachid
Kamis 6 Juni 2024 | 19:59
668

Ilustrasi Freepik.com Tarjihjatim.pwmu.co - Hukum Panitia Mendapatkan Daging Kurban oleh DR Achmad Zuhdi Dh MFilI...

Hukum Musik dan Nyanyian

Hukum Musik dan Nyanyian

by Syahroni Nur Wachid
Jumat 17 Mei 2024 | 09:14
8.6k

Achmad Zuhdi Hukum Musik dan Nyanyian; Oleh Dr H Achmad Zuhdi Dh MFil I, Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah...

Urunan Kurban Sapi secara Arisan

Urunan Kurban Sapi secara Arisan

by Syahroni Nur Wachid
Selasa 14 Mei 2024 | 08:18
403

Urunan Kurban Sapi secara Arisan (Ilustrasi freepik.com premium) Urunan Kurban Sapi secara Arisan; Tanya jawab...

idul adha

Akikah Campur ke Penyembelihan Idul Adha

by Syahroni Nur Wachid
Senin 13 Mei 2024 | 07:52
198

Akikah Campur ke Penyembelihan Idul Adha (Ilustrasi freepik.com) Akikah Campur ke Penyembelihan Idul Adha; Tanya jawab agama...

Populer Hari Ini

  • Hukum Selamatan Orang Meninggal Dijadikan Satu dengan Aqiqah

    Hukum Selamatan Orang Meninggal Dijadikan Satu dengan Aqiqah

    1047 shares
    Share 419 Tweet 262
  • Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Kehendak Allah Lebih Baik

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Larangan Potong Kuku dan Rambut, untuk Hewan Kurban atau Orang yang Berkurban?

    31 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Hukum Parfum bagi Wanita

    49 shares
    Share 20 Tweet 12

Recent News

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Kamis 15 Mei 2025 | 20:38
50
Rencana Allah Lebih Baik

Kehendak Allah Lebih Baik

Rabu 23 April 2025 | 08:06
369
Khutbah Idul Fitri 1446 H

Khutbah Idul Fitri 1446 H

Senin 31 Maret 2025 | 01:00
127
Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Kamis 13 Februari 2025 | 06:37
190
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Kirim Pahala untuk Orang Meninggal, Bisa Sampai?

Jumat 18 Agustus 2023 | 23:07
idul adha

Idul Adha 1445H di Indonesia, Mengapa Berbeda dengan Arab Saudi?

Minggu 9 Juni 2024 | 15:20

Manhaj Muhammadiyah Manhaj Salaf

Rabu 6 September 2023 | 21:30
Hukum Musik dan Nyanyian

Hukum Musik dan Nyanyian

Jumat 17 Mei 2024 | 09:14
Amalan agar Dimudahkan Jodoh

Amalan agar Dimudahkan Jodoh

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Orang Tua Berkata-kata Tidak Baik

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Menghadapi Gendam Penipuan

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Kamis 15 Mei 2025 | 20:38
Rencana Allah Lebih Baik

Kehendak Allah Lebih Baik

Rabu 23 April 2025 | 08:06
Khutbah Idul Fitri 1446 H

Khutbah Idul Fitri 1446 H

Senin 31 Maret 2025 | 01:00
Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Kamis 13 Februari 2025 | 06:37

Hubungi Kami

Tarjih Jawa Timur

Tarjih Jawa Timur

Whatsapp : 0858-5961-4001
Email : pwmujatim@gmail.com

© 2023 Pimpinan Wilayah Jawa Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak

© 2023 Pimpinan Wilayah Jawa Timur

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In