Akikah Campur ke Penyembelihan Idul Adha; Tanya jawab agama diasuh oleh Dr Zainuddin MZ Lc MA, Ketua Lajnah Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur.
Tarjihjatim.pwmu.co – Assalamu’alaikum, Ustadz, ibu saya berusia 72 tahun beliau berkeinginan kurban.
- Apakah beliau harus akikah dulu, karena belum akikah.
- Apakah boleh akikah berupa hewan diserahkan ke panitia kurban dengan niat akiaah?
- Apakah akikah itu apa harus berupa masakan yang dibagikan?
Trima kasih.
Jawaban
Akikah merupakan penyembelihan ternak kurban dalam rangka syukuran atas kelahiran bayi. Jadi wujudnya adalah ternak kurban (kambing). Apakah dibagikan mentahnya atau dimasak tidak masalah, tentunya lebih efektif jika dibagikan dalam kondisi sudah dimasak.
Mukalaf-nya (yang dibebani syariat) adalah orang tua atau kakeknya dan tidak ada hadits shahih yang menjelaskan akikah dilakukan anak atas nama orang tua. Dengan demikian siapa saja yang merasa belum diakikahi, maka dia diperbolehkan menyembelih kurban.
Permasalahan Anda serahkan akikah kepada panitia kurban juga tidak ada masalah. Pahala yang Anda terima adalah sesuai dengan apa yang Anda niatkan, karena daging kurban sama dengan daging akikah, boleh didistribusikan kepada siapa saja, orang kaya orang miskin dan lainnya.
Hal ini berbeda dengan kurban yang terkait dengan manasik haji, maka distribusinya hanya untuk orang miskin. Semoga Anda dapat membedakan antara keduanya. (*)
Editor Mohammad Nurfatoni