Pembagian Harta Waris untuk Istri Sambung; Tanya Jawab Hukum Waris Islam oleh Dr Dian Berkah SHI MHI; Wakil Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jatim, dosen FAI Universitas Muhammadiyah Surabaya, dan founder Waris Center.
Tarjihjatim.pwmu.co – Saya adalah istri sambung (istri kedua) yang ditinggal wafat suami bulan April tahun ini. Suami saya membawa anak perempuan dengan pernikahan yang pertama (istri pertamanya meninggal tahun 2010). Suami saya masih punya ibu dan ada saudara tiga: dua perempuan dan satu laki-laki.
Siapakah yang berhak menjadi ahli warisnya dan bagaimana pembagiannya?
Jawaban:
Alhamdulillah dan terima kasih selalu berikhtiar bertanya perihal harta warisnya. Semoga langkah ibu menjadi amal saleh dan disertai ilmu yang bermanfaat di dalamnya.
Perihal harta waris, harta peninggalan orang tua atau suami atau saudara kandung, bukanlah sebatas distribusi (berbagi) harta. Melainkan sistribusi atau pengelolaan yang didasari para prinsip kewarisan Islam (ilmu faraidh).
Kewarisan Islam tidak sebatas distribusi, tetapi juga berfungsi menciptakan keadilan ekonomi dalam keluarga. Secara proporsional dengan bernafaskan syara harta waris (harta peninggalan si mayit) berpindah kepemilikannya kepada ahli waris si mayit. Ketentuan waris Islam ini berdasarkan al-Quran (surat an-Nisa ayat 7-14 dan ayat 176) serta al-Hadist.
Karena itu, persoalan harta waris tidak bisa diatur sendiri. Banyak contoh yang terjadi di masyarakat tentang hal tersebut. Ada di antara mereka membagi harta waris sebelum meninggal dunia. Ada juga mereka yang membagi harta si mayit sesuai keinginannya. Ada juga mereka yang tidak mau membagi harta warisnya. Tentu masih banyak contoh yang terjadi perihal kekeliruan dalam harta waris.
Padahal, jika pembagian waris tidak sesuai dengan hukum waris Islam (ilmu faraidh), sanksi Allah sangat tegas dalam surat an-Nisa ayat 14 bahwa Allah akan memasukkan mereka ke dalam neraka. Di sini, sangatlah penting setiap ahli waris (keluarga si mayit) untuk berikhtiar secara maksimal membagi dan mengelola harta si mayit sesuai dengan hukum Kewarisan Islam. Sebaliknya, jika mampu membagi harta si mayit sesuai dengan kewarisan Islam, Allah akan balas dengan surga-Nya (an-Nisa ayat 13).
Sampai di sini, ikhtiar ibu sebagai seorang istri sambung dari si mayit perlu diapresiasi. Mengingat, kebaikan ini perlu menjadi teladan bagi yang lain. Kebaikan untuk mendistribusikan harta si mayit (suami yang meninggal) sesuai dengan hukum Kewarisan Islam.
Baca sambungan di halaman 2: Beberapa Langkah Penyelesaian