Batalkah Wudhu jika Terjadi Persentuhan Pria dengan Wanita? Tanya jawab agama diasuh oleh Dr Zainuddin MZ Lc MA, Ketua Lajnah Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur.
Tarjihjatim.pwmu.co – Mohon penjelasan Ustadz, wudhu adalah syarat utama shalat. Jika kita bersentuhan dengan wanita apakah membatalkan wudhu?
Bagaimana jika wanita itu adalah istri, anak yang masih kecil (belum baligh) atau wanita saudara dari kedua orang tua saya?
Apakah wudhu saya akan batal?
Jawaban
Di antara yang membatalkan wudhu, menurut al-Qur’an adalah “au lamastumun nisa” (an-Nisa/43). Ada yang memahami ayat tersebut dengan “atau bersentuhan dengan wanita”. Maka mereka memfatwakan bersentuhan dengan lawan jenis dapat membatalkan wudhu.
Lalu mereka berbeda lagi dalam hal wanita yang bersentuhan dengan mahramnya atau bukan mahramnya.Jika bersetuhan sesama mahram tidak membatalkan wudhu, namun jika bersentuhan dengan yang bukan mahramnya membatalkan wudhu.
Berbeda dengan kelompok kedua mereka memahami ayat di atas bukan bersentuhan, melainkan jimak (hubungan suami istri). Seperti pernyataan Maryam, bagaimana aku mempunyai anak padahal aku belum pernah disentuh oleh lelaki? (Ali Imran 47)
Maka bersentuhan dengan wanita siapapun (mahram atau bukan mahramnya) tidak membatalkan wudhunya. Sehingga ayat tersebut tidak dipahami secara denotatif (sesuai makna kata), melainkan dipahami secara konotatif (kiasan). Wallahu a’lam.(*)
Editor Mohammad Nurfatoni