Uang Hasil Curang Dikembalikan ke Masjid, Bolehkah? Tanya jawab agama diasuh oleh Dr Zainuddin MZ Lc MA, Ketua Lajnah Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur.
Tarjihjatim.pwmu.co – Kemarin siang teman saya bertamu ke rumah. Dia curhat. Intinya dia pernah memalsukan tanda tangan bendahara dengan harapan tidak membayar utang dulu.Dia sekarang dia berniat mengangsur uang yang pernah dia curangi, tapi dia takut jujur, karena bendaharanya orangnya sok di kampungnya.
Dia takut di-bully. Takut dimarahi. Takut tidak dipercaya lagi. Dia bertanya ke saya: bagaimana kalau uang yang dicurangi disumbangkan ke masjid atas nama bendahara, dan sebagian mau dikembalikan secara diam-diam. Contoh, bendahara punya hajatan, dia kembalikan uang sebesar yang dicurangi dengan niat mengembalikan. Boleh tidak dengan cara begitu?
Matur suwun atas jawaban Ustdaz.
Jawaban
Harta yang diterima seseorang dengan cara yang tidak halal tentu tidak akan barakah. Bahkan walaupun dia infakkan untuk apapun di jalan Allah tetap tidak mendapat apa-apa. Begitulah kaidah dalam beragama. Semestinya dia gentleman untuk melapor kepada bendaharawan tersebut. Risiko dipecat, di-bully, dimarahi adalah wajar. Lebih baik begitu daripada menanggung dosa hak adami yang sulit mendapat pengampunan.
Saya yakin dengan keberanian dan kejujurannya, bendaharawan akan memaklumi, apalagi diberi alasan yang dapat ia terima. Keraguan dan ketakutan yang muncul tidak lebih dari tipudaya setan yang membuat seseorang tidak siap menghadapi risiko.
Siapa tahu dengan kejujurannya, dia dimaafkan, uang yang sudah dicurangi diikhlaskan, bahkan diberi kepercayaan untuk menerima jabatan yang lebih tinggi. Semuanya serba mungkin. Namun yang harus dibanggakan ketika seseorang mau mengakui ketidakjujurannya. Itulah petanda pertobatan yang diterima Allah, walaupun mungkin di antara manusia ada yang tidak memahaminya. (*)
Editor Mohammad Nurfatoni