• Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
Jumat, Juli 4, 2025
  • Login
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
No Result
View All Result
Tarjih Jawa Timur
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
No Result
View All Result
Tarjih Jawa Timur
No Result
View All Result
Home Kajian Al-Quran Kajian Reflektif Keislaman

Bagaimana Pembagian Harta Waris jika Ada Wasiat?

Senin 7 Agustus 2023 | 23:38
4 min read
111
SHARES
396
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Bagaimana Pembagian Harta Waris jika Ada Wasiat?

Bagaimana Pembagian Harta Waris jika Ada Wasiat? Tanya Jawab Hukum Waris Islam oleh Dr Dian Berkah SHI MHI; Wakil Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jatim, dosen FAI Universitas Muhammadiyah Surabaya, dan founder Waris Center.

Tarjihjati.pwmu.co – Saya Nuke Mahasiswa dari seorang profesor di Surabaya. Saya bertanya perihal dalil tentang hak waris seorang suami atas harta istri yang meninggal, namun suami sudah menikah lagi dan ada wasiat menyebutkan bahwa harta sang istri hanya untuk anak dan cucunya. Bagaimana bagian waris, ketika di dalamnya ada wasiat?

Jawaban

Kasus waris seperti ini perlu diperhatikan dahulu status wasiatnya. Dalam Islam, wasiat bisa dilihat dalam al-Quran, seseorang bisa berwasiat ketika mendekati kematiannya dengan menunjuk seorang penulis dan dua orang saksi (al-Maidah ayat 106). 

Seseorang boleh berwasiat dengan ketentuan bukan untuk membagi harta waris, tapi membagi hartanya sebelum meninggal dengan berpesan dan memberikan kepada orang lain yang bukan ahli warisnya. Wasiat maksimal bisa diberikan 1/3 dari harta (al-hadist). 

Catatan 

1. Ayat tentang wasiat, bisa dilihat dalam al-Baqarah ayat 180-182 dan al-Maidah ayat 106). Dalam struktur ayat, ayat wasiat ini telah disempurnakan dengan ayat-ayat tentang waris (an-Nisa ayat 7-14). 

Karena itu, jika ingin berwasiat boleh dilakukan hanya untuk selain ahli waris. Hal ini dilakukan, agar tidak terjadi pembagian harta secara tidak adil kepada calon ahli waris yang ditinggalkan. Hal ini sering terjadi kesalahan di masyarakat, berwasiat yang tidak benar agar hartanya diberikan kepada orang tertentu saja. 

Karena itu, dalam surat al-Baqarah ayat 182, berwasiat tidak boleh berat sebelah, jika terjadi boleh disempurnakan (al-Baqarah ayat 182). Jadi, status wasiat dalam kasus ini, perlu disempurnakan karena tidak sesuai dengan ketentuan. 

2. Pastikan harta yang ada, termasuk harta bersama (harta gono-gini). Harta bersama adalah bertambahkan harta setelah perkawinan dan berakhir adanya perceraian (cerai hidup atau cerai mati). 

Jika harta bersama, maka separuh untuk suami, separuhnya untuk istri. Separuh untuk istri inilah yang menjadi harta waris si mayit. Harta si mayit yang nanti menjadi harta waris bisa bersumber dari harta bawaan (harta yang dibawa si mayit sebelum menikah, harta hibah atau waris dari orang tua si mayit).

Baca sambungan di halaman 2: Menghitung Harta Warisnya

Page 1 of 2
12Next
Tags: Dian BerkahIlmu FaraidhIlmu WarisKewarisanMawaris
Share44Tweet28Send

Related Posts

Ibu Wafat dengan Kasus Waris Begini

Pembagian Waris Suami yang Wafat dengan Kasus seperti Ini

by Syahroni Nur Wachid
Minggu 12 Mei 2024 | 23:16
210

Pembagian Waris Suami yang Wafat dengan Kasus seperti Ini Pembagian Waris Suami yang Wafat dengan...

Zakat Mal Tanah Investasi dan Tanah Produktif

Zakat Mal Tanah Investasi dan Tanah Produktif

by Syahroni Nur Wachid
Sabtu 27 April 2024 | 08:46
107

Zakat Mal Tanah Investasi dan Tanah Produktif (Ilustrasi freepik.com premium) Zakat Mal Tanah Investasi dan...

Bolehkah Amil Membagikan Zakat Mal dalam Setahun?

Bolehkah Amil Membagikan Zakat Mal dalam Setahun?

by Syahroni Nur Wachid
Jumat 26 April 2024 | 08:04
144

Bolehkah Amil Membagikan Zakat Mal dalam Setahun? (Ilustrasi freepik.com) Bolehkah Amil Membagikan Zakat Mal dalam...

Ibu Wafat dengan Kasus Waris Begini

Harta Waris Lama Tidak Dibagi, Ahli Waris Banyak yang Sudah Wafat

by Syahroni Nur Wachid
Rabu 24 April 2024 | 08:05
108

Harta Waris Lama Tidak Dibagi, Ahli Waris Banyak yang Sudah Wafat Harta Waris Lama Tidak...

Ibu Wafat dengan Kasus Waris Begini

Menuntut Harta Waris Ayah saat Ibu Masih Hidup

by Syahroni Nur Wachid
Senin 22 April 2024 | 13:11
114

Menuntut Harta Waris Ayah saat Ibu Masih Hidup Menuntut Harta Waris Ayah saat Ibu Masih...

Ibu Wafat dengan Kasus Waris Begini

Anak di Luar Nikah Termasuk Ahli Waris?

by Syahroni Nur Wachid
Sabtu 20 April 2024 | 05:57
348

Anak di Luar Nikah Termasuk Ahli Waris? Anak di Luar Nikah Termasuk Ahli Waris? Tanya...

Populer Hari Ini

  • Adakah Tuntunan Mengakhiri Khotbah Jumat dengan Salam?

    Adakah Tuntunan Mengakhiri Khotbah Jumat dengan Salam?

    176 shares
    Share 70 Tweet 44
  • Hukum Memakai Masker saat Ihram

    155 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Doa setelah Makan yang Populer Ini Ternyata Haditsnya Dhaif

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Menerima Warisan sebagai Anak Perempuan Tunggal, Janda Ini Sudah Pikun

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
  • Hukum Selamatan Orang Meninggal Dijadikan Satu dengan Aqiqah

    1153 shares
    Share 461 Tweet 288

Recent News

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Kamis 15 Mei 2025 | 20:38
77

Kehendak Allah Lebih Baik

Rabu 23 April 2025 | 08:06
401
Khutbah Idul Fitri 1446 H

Khutbah Idul Fitri 1446 H

Senin 31 Maret 2025 | 01:00
127
Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Kamis 13 Februari 2025 | 06:37
193
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Kirim Pahala untuk Orang Meninggal, Bisa Sampai?

Jumat 18 Agustus 2023 | 23:07
idul adha

Idul Adha 1445H di Indonesia, Mengapa Berbeda dengan Arab Saudi?

Minggu 9 Juni 2024 | 15:20

Manhaj Muhammadiyah Manhaj Salaf

Rabu 6 September 2023 | 21:30
Hukum Musik dan Nyanyian

Hukum Musik dan Nyanyian

Jumat 17 Mei 2024 | 09:14
Amalan agar Dimudahkan Jodoh

Amalan agar Dimudahkan Jodoh

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Orang Tua Berkata-kata Tidak Baik

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Menghadapi Gendam Penipuan

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Kamis 15 Mei 2025 | 20:38

Kehendak Allah Lebih Baik

Rabu 23 April 2025 | 08:06
Khutbah Idul Fitri 1446 H

Khutbah Idul Fitri 1446 H

Senin 31 Maret 2025 | 01:00
Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Kamis 13 Februari 2025 | 06:37

Hubungi Kami

Tarjih Jawa Timur

Tarjih Jawa Timur

Whatsapp : 0858-5961-4001
Email : pwmujatim@gmail.com

© 2023 Pimpinan Wilayah Jawa Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak

© 2023 Pimpinan Wilayah Jawa Timur

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In