Tarjihjatim.pwmu.co – Hukum Panitia Mendapatkan Daging Kurban oleh DR Achmad Zuhdi Dh MFilI Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur
Permasalahan:
Saat Idul Adha, Takmir Masjid membentuk kepanitiaan kurban. Setelah selesai kegiatan, semua anggota panitia mendapatkan daging kurban. Permasalahannya, bolehkah panitia menerima daging kurban?
Pembahasan:
Pada masa Nabi saw., memang tidak ada kepanitiaan dalam kegiatan ibadah kurban. Namun, pada saat ini, kepanitian kurban sangat diperlukan dalam rangka efektivitas dan efesiensi pelaksanaan ibadah kurban. Tentang kepanitiaan ini mengacu pada beberapa hadis yang menjelaskan pelaksanaan kurban Rasulullah. Di antaranya hadis Riwayat Muslim sebagai berikut:
عَنْ عَلِىٍّ قَالَ أَمَرَنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لاَ أُعْطِىَ الْجَزَّارَ مِنْهَا قَالَ « نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا»
Artinya: “Dari Ali ra. ia berkata: Rasulullah saw. menyuruhku untuk menangani unta kurban dan membagikan kulit dan penutup tubuhnya (kain yang dipakaikan pada hewan kurban), serta melarangku memberikan kepada si jagal sesuatu dari padanya. Beliau (Ali) berkata “kami memberikan dia (jagal) upah dari kami sendiri” (HR. Muslim No. 3241).
Pada teks hadis tersebut terdapat kalimat “أَنْ أَقُومَ عَلَى” yang mengandung arti “membantu atau menangani”. Dari hadis tersebut dapat dipahami bahwa Ali diminta oleh Nabi saw agar membantu Nabi dalam menangani pelaksanaan ibadah kurban dan pendistribusiannya. Dengan demikian, pembentukan panitia kurban adalah sesuatu yang baik dan dibolehkan. Adapun tugas dari panitia kurban adalah membantu sahibul kurban untuk menangani dan memudahkan penyelenggaraan ibadah kurban.
Tentang bagaimana cara membagikan daging kurban dan kepada siapa saja daging kurban diberikan, tidak ada ayat atau pun hadis yang menerangkannya secara jelas dan detail. Sungguhpun demikian, berdasarkan beberapa ayat dan hadis, secara umum dapat difahami tentang pembagian daging kurban. Berikut ini beberapa ayat dan hadis tentang cara membagikan daging kurban dan kepada siapa saja diberikan. Dalam surat al-Hajj ayat 28 disebutkan:
فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ. الحج: 28
Artinya: “… Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.” (QS. Al-Hajj (22): 28).
Pada surat al-Hajj ayat 36 disebutkan:
فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ. الحج: 36
Artinya: “… maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta.” (QS. Al-Hajj (22): 36).
Dalam hadis, antara lain disebutkan:
عَنْ بُرَيْدَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ لُحُوْمِ اْلأَضَاحِى فَوْقَ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ لِيَتَّسِعَ ذَوُو الطَّوْلِ عَلَى مَنْ لاَ طَوْلَ لَهُ فَكُلُوْا مَا بَدَالَكُمْ وَأَطْعِمُوْا وَادَّخِرُوْا (رواه مسلم وأحمد والترمذي وابن ماجة)
Artinya: “Diriwayatkan dari Buraidah, ia berkata: Rasulullah saw bersabda: ‘Aku pernah melarang kamu sekalian makan daging kurban lewat dari tiga hari, supaya orang yang mampu dapat menyantuni orang yang tidak mampu. Makanlah kalian apa yang tampak, berikan untuk makan (orang lain) dan simpanlah’.” (HR. Muslim No. 5228; Ahmad No. 20478; al-Tirmidzi No. 1510; al-Nasai No. 4230; dan Ibn Majah No. 3160). Menurut al-Albani hadis ini sahih.
عَنْ أَبِى سَعِيْدٍ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ يَا أَهْلَ اْلمَدِيْنَةِ لاَ تَأْكُلُوْا لُحُوْمَ اْلأَضَاحِى فَوْقَ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ فَشَكُوْا إِلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ لَهُمْ عِيَالاً وَحَشْمًا وَخَدْمًا فَقَالَ كُلُوْا وَأَطْعِمُوْا وَاحْبَسُوْا وَادَّخِرُوْا. (رواه مسلم)
Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Sa‘id, bahwa Rasulullah saw bersabda: ‘Wahai penduduk Madinah, janganlah kamu sekalian makan daging kurban lewat dari tiga hari. Mereka kemudian mengadu kepada Rasulullah saw, bahwa mereka mempunyai keluarga, bujang, dan pembantu. Kemudian Rasulullah saw bersabda: Makanlah kalian, berikan untuk makan (orang lain), tahanlah, dan simpanlah’.” [HR. Muslim No. 5221).
Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Muslim dari ‘Aisyah ra, juga disebutkan:
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ دَفَّ أَهْلُ أَبْيَاتٍ مِنْ أَهْلِ الْبَادِيَةِ حَضْرَةَ اْلأَضْحَى زَمَانَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ ادَّخِرُوْا ثَلاَثًا ثُمَّ تَصَدَّقُوْا بِمَا بَقِيَ فَلَمَّا كَانَ بَعْدَ ذَلِكَ قَالُوْا يَا رَسُوْلَ اللهِ إِنَّ النَّاسَ يَتَّخِذُوْنَ اْلأُسْقِيَةَ مِنْ ضَحَايَاهُمْ وَيُحْمِلُوْنَ فِيْهَا الْوَدْكَ فَقَالَ وَمَا ذَاكَ قَالُوْا نَهَيْتَ أَنْ تَأْكُلَ لَحْمَ اْلأَضَاحِى بَعْدَ ثَلاَثٍ فَقَالَ إِنَّمَا نَهَيْتُكُمْ مِنْ أَجْلِ الدَّافَّةِ فَكُلُوْا وَادَّخِرُوْا وَتَصَدَّقُوْا (رواه مسلم)
Artinya: “Diriwayatkan dari ‘Aisyah ra, ia berkata: Pada zaman Rasulullah saw, ada beberapa keluarga dari penduduk suatu desa berdatangan (menanyakan) tentang daging kurban. Rasulullah saw menjawab: ‘Simpanlah selama tiga hari, kemudian sadakahkanlah sisanya’. Namun setelah itu, kemudian mereka mengatakan: ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya orang-orang membuat tempat air dari (kulit) hewan kurban, lalu mereka mengisinya dengan samin’. Rasulullah saw bertanya: ‘Apa maksudnya?’ Mereka menjawab: ‘Anda telah melarang makan daging kurban lewat dari tiga hari’. Kemudian Rasulullah saw bersabda: ‘Hanyasanya saya melarang kamu sekalian karena masih banyak orang yang membutuhkan; maka makanlah, simpanlah, dan sedekahkanlah’.” (HR. Muslim No. 5215)
Berdasarkan ayat-ayat al-Qur’an dan Hadis yang telah disebutkan di atas, dapat difahami bahwa daging kurban bisa dibagikan kepada: (1) orang yang berkurban (sahibul-kurban), baik segera dimasak untuk segera dimakan saat itu atau disimpan untuk dapat dimakan pada saat yang dibutuhkan; (2) disedakahkan kepada orang yang meminta-minta (fakir miskin); (3)dan disedakahkan kepada orang yang tidak meminta-minta, yang dikehendaki oleh sahibul-kurban.
Tentang porsi pembagiannya, al-Nawawi menjelaskan boleh dibagi menjadi tiga bagian, sepertiga untuk dimakan yang berkurban, sepertiga lagi untuk disedakahkan, dan sepertiga lagi untuk dihadiahkan (Imam al-Nawawi, Syarh al-Nawawi ‘Ala Muslim, XIII/131).
Dengan penjelasan mengenai pembagian daging kurban dan siapa saja yang boleh menerima daging kurban, maka dapat difahami bahwa pembagian daging kurban untuk anggota panitia tidak ada masalah (diperbolehkan) apabila sebagai sadakah atau hadiah dari sahibul qurban, bukan sebagai upah. Kalau sebagai upah, Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah menyamakan statusnya dengan jagal, yakni tidak boleh diberikan upah dari hewan kurban, namun dapat membebankan kepada sahibul kurban dengan cara musyawarah atau mengambil dari sumber lain (https://tarjih.or.id/2020/09/; https://muhammadiyah.or.id/2022/06/).
Adapun prioritas pembagiannya, mengingat banyaknya dan intensitas perintah dalam al-Qur’an untuk memperhatikan kaum fakir miskin, maka hendaknya dalam membagi daging kurban lebih diperhatikan atau diprioritaskan untuk kaum fakir miskin, selain untuk sahibul-kurban sendiri dan untuk disadakahkan atau dihadiahkan kepada yang lain. Wallahu A’lam!
Editor Syahroni Nur Wachid