• Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
Kamis, Juli 3, 2025
  • Login
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
No Result
View All Result
Tarjih Jawa Timur
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
No Result
View All Result
Tarjih Jawa Timur
No Result
View All Result
Home Tanya Jawab

Zakat Mal Tanah Investasi dan Tanah Produktif

Sabtu 27 April 2024 | 08:46
3 min read
30
SHARES
107
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Zakat Mal Tanah Investasi dan Tanah Produktif (Ilustrasi freepik.com premium)

Zakat Mal Tanah Investasi dan Tanah Produktif, Tanya Jawab Hukum Waris Islam oleh Dr Dian Berkah SHI MHI; Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jatim, dosen FAI Universitas Muhammadiyah Surabaya, dan founder Waris Center.

Tarjihjatim.pwmu.co – Mohon penjelasannya Ustadz, apakah terkena zakat mal, ketika kita mempunyai tanah yang tidak dimanfaatkan, sementara harga tanah sudah masuk nisab dan haul?

Jawaban

Berbicara zakat adalah berbicara kewajiban. Jika memang ada seseorang memiliki tanah, sementara tanah tersebut berstatus investasi, tidak digunakan untuk tempat tinggal, tentu tanah tersebut masuk ke dalam objek zakat mal (zakat harta simpanan). 

Jika memang tanah tersebut bernilai setara dengan nilai nisab zakat mal, yaitu 85 gram emas, dan kepemilikan tanah tersebut juga sudah masuk dalam waktu 1 tahun (haul), maka objek tanah tersebut wajib menjadi objek zakat. Dalam hal ini, dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5 persen. 

Berbeda tentunya, jika tanah tersebut digunakan untuk usaha produktif, seperti pertanian, peternakan, perikanan, perdagangan, pergudangan, dan usaha lainnya. Maka yang menjadi zakatnya bukan objek tanahnya, tetapi objek zakatnya berubah menjadi usaha yang berada di atas tanah atau lahan tersebut. Besaran zakat yang dikeluarkan tentu sesuai dengan zakatnya masing-masing. 

Zakat pertanian bisa mengikuti ketemuan zakat pertanian. Besaran nilai zakatnya ada yang 5 persen ada juga yang dikenakan sebesar 10 persen. Perbedaannya terletak keberadaan air yang menjadi kebutuhan utama dari sawah tersebut. Apakah sawah tersebut melibatkan irigasi atau melibatkan air hujan. 

Berbeda lagi dengan zakat peternakan. Begitu juga bisa berbeda dengan jenis zakat usaha perniagaan seperti pergudangan, zakat perdagangan berupa toko, kios, rumah makan, cafe dan resto dan lainnya. 

Dengan demikian, sudah sepantasnya menjadi kesadaran setiap insan yang memiliki aset berupa tanah tidak membiarkan tanah tersebut tidak produktif sehingga zakatnya menjadi beban bagi pemiliknya.

Karena itu, ini semua harus menjadi hikmah dan pelajaran. Siapa pun tidak sekadar mencari dan memiliki aset seperti tanah. Melainkan, mereka harus sadar akan kewajiban yang harus dikeluarkan oleh pemilik tanah tersebut, yaitu zakat. 

Kesadaran seperti ini menjadi penting. Mengingat, selain zakat itu hukumnya wajib. Tetapi juga agar siapa pun tidak sekedar memiliki tanah. Tanah tersebut menjadi kurang bermanfaat dan berguna. Tetapi sebaliknya, bagaimana pemilik tanah tersebut berusaha untuk menjadikan tanah tersebut berguna dan bermanfaat untuk dirinya, keluarga,dan masyarakat pada umumnya. 

Jika disadari, bukan seperti itu hikmah adanya perintah kewajiban berzakat yang diberikan Allah kepada manusia. Dengan berzakat Allah jadikan semangat produktivitas bagi hamba-Nya. Tidak lain, agar mereka dapat meraih amal shaleh dengan berbagi dan peduli kepada orang lain (masyarakat). Termasuk, dengan adanya zakat agar keberadaan aset tidak hanya dikuasai oleh segilintir manusia, melainkan apa yang ada di bumi ini menjadi milik Allah yang berguna dan bermanfaat bagi seluruh manusia (al-Baqarah 22).

Dalam hal berbagi, Allah menempatkan manusia sebagai penghuni Surga (Ali Imran 133). Dalam hal ini, bukan sekadar berbagi. Berbagi bukan hanya di waktu lapang, tetapi juga dalam waktu sempit (Ali Imran 134). Begitu juga berbagi bukan hanya kepada mereka yang meminta, melainkan juga berbagi kepada mereka yang tidak meminta (adz-Dzariyat 19). 

Demikian penjelasannya sebagai jawaban dari pertanyaan yang kedua. Semoga bermanfaat, amin. (*) 

Editor Mohammad Nurfatoni

Tags: Dian BerkahTanya Jawab Agama
Share12Tweet8Send

Related Posts

Hukum Panitia Mendapatkan Daging Kurban

Hukum Panitia Mendapatkan Daging Kurban

by Syahroni Nur Wachid
Kamis 6 Juni 2024 | 19:59
679

Ilustrasi Freepik.com Tarjihjatim.pwmu.co - Hukum Panitia Mendapatkan Daging Kurban oleh DR Achmad Zuhdi Dh MFilI...

Minta Doa agar Suami Mau Shalat

Minta Doa agar Suami Mau Shalat

by Syahroni Nur Wachid
Rabu 22 Mei 2024 | 14:51
82

Minta Doa agar Suami Mau Shalat (Ilustrasi freepik.com) Minta Doa agar Suami Mau Shalat; Tanya jawab agama...

Suami Tak Pernah Shalat

by Syahroni Nur Wachid
Selasa 21 Mei 2024 | 08:55
117

Suami Tak Pernah Shalat (ilustrasi freepik.com premium) Suami Tak Pernah Shalat; Tanya jawab agama diasuh...

Sering Cekcok dengan Ibu

Sering Cekcok dengan Ibu

by Syahroni Nur Wachid
Selasa 21 Mei 2024 | 08:38
112

Sering Cekcok dengan Ibu (ilustrasi freepik.com premium) Sering Cekcok dengan Ibu; Tanya jawab agama diasuh oleh Dr Zainuddin...

Istri Disuruh Kerja karena Selalu Minta Uang Suami

by Syahroni Nur Wachid
Minggu 19 Mei 2024 | 08:10
78

Istri Disuruh Kerja karena Selalu Minta Uang Suami (Ilustrasi freepik.com) Istri Disuruh Kerja karena Selalu Minta Uang...

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Nyunat Biaya Penelitian

by Syahroni Nur Wachid
Sabtu 18 Mei 2024 | 04:00
148

Zainuddin MZ menjawab tentang nyunat biaya penelitian Nyunat Biaya Penelitian; Tanya jawab agama diasuh oleh Dr...

Populer Hari Ini

  • Hukum Selamatan Orang Meninggal Dijadikan Satu dengan Aqiqah

    Hukum Selamatan Orang Meninggal Dijadikan Satu dengan Aqiqah

    1152 shares
    Share 461 Tweet 288
  • Gambar atau Foto Makhluk Hidup Dilarang? Bagaimana Video YouTube?

    76 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Kirim Pahala untuk Orang Meninggal, Bisa Sampai?

    4995 shares
    Share 1998 Tweet 1249
  • Wafat dengan Meninggalkan Saudara Seayah-Seibu dan Saudara Seibu

    29 shares
    Share 12 Tweet 7
  • Hukum Merayakan Ulang Tahun

    242 shares
    Share 97 Tweet 61

Recent News

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Kamis 15 Mei 2025 | 20:38
77

Kehendak Allah Lebih Baik

Rabu 23 April 2025 | 08:06
401
Khutbah Idul Fitri 1446 H

Khutbah Idul Fitri 1446 H

Senin 31 Maret 2025 | 01:00
127
Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Kamis 13 Februari 2025 | 06:37
193
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Kirim Pahala untuk Orang Meninggal, Bisa Sampai?

Jumat 18 Agustus 2023 | 23:07
idul adha

Idul Adha 1445H di Indonesia, Mengapa Berbeda dengan Arab Saudi?

Minggu 9 Juni 2024 | 15:20

Manhaj Muhammadiyah Manhaj Salaf

Rabu 6 September 2023 | 21:30
Hukum Musik dan Nyanyian

Hukum Musik dan Nyanyian

Jumat 17 Mei 2024 | 09:14
Amalan agar Dimudahkan Jodoh

Amalan agar Dimudahkan Jodoh

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Orang Tua Berkata-kata Tidak Baik

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Menghadapi Gendam Penipuan

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Kamis 15 Mei 2025 | 20:38

Kehendak Allah Lebih Baik

Rabu 23 April 2025 | 08:06
Khutbah Idul Fitri 1446 H

Khutbah Idul Fitri 1446 H

Senin 31 Maret 2025 | 01:00
Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Kamis 13 Februari 2025 | 06:37

Hubungi Kami

Tarjih Jawa Timur

Tarjih Jawa Timur

Whatsapp : 0858-5961-4001
Email : pwmujatim@gmail.com

© 2023 Pimpinan Wilayah Jawa Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak

© 2023 Pimpinan Wilayah Jawa Timur

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In