Sahkah Wasiat Nenek pada Salah Satu Cucu? Tanya Jawab Hukum Waris Islam oleh Dr Dian Berkah SHI MHI; Wakil Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jatim, dosen FAI Universitas Muhammadiyah Surabaya, dan founder Waris Center.
Tarjihjatim.pwmu.co – Apakah wasiat dari nenek yang diberikan kepada salah satu cucu, dinyatakan sah ustadz? Mengingat ada cucu-cucu yang lain yang berasal dari ahli waris. Sementara wasiat berupa rumah diberikan sebelum orang tuanya (anak dari nenek) meninggal dunia.
Jawaban
Wasiat dan waris adalah instrumen distribusi harta kekayaan dalam Islam (islamic wealth distribution). Wasiat instrumen yang dapat dilakukan untuk distribusi harta sebelum si fulan (pemilik harta) meninggal dunia. Waris sebagai instrumen distribusi yang dilakukan setelah seseorang meninggal dunia.
Sebagai catatan penting dari kedua instrumen distribusi tersebut (wasiat dan waris) terletak pada penerimanya. Wasiat peruntukan untuk orang lain yang berada di luar ahli waris (bukah ahli waris). Sementara, waris diperuntukkan untuk ahli waris dari si mayit. Kedua ketentuan wasiat dan waris dapat ditemukan secara langsung dalam al-Quran.
Berdasarkan pertanyaan yang disampaikan, jika memang wasiat yang disampaikan sesuai dengan prinsip syariah,maka wasiatnya dapat dibenarkan. Dalam hal ini, wasiatnya dapat dibuktikan dengan saksi (dua orang saksi) dan atau dokumen yang sah. Termasuk di dalamnya, wasiat tidak diperuntukkan untuk ahli waris. Begitu juga, wasiat tidak boleh lebih dari 1/3 harta yang dimiliki oleh pemiliknya.
Hanya saja di sini, ada hal yang perlu diperhatikan. Wasiat seorang nenek diberikan kepada seorang cucu. Dalam waris Islam, cucu bisa menjadi waris pengganti dari orang tuanya. Cucu bisa dapat waris tergantung keberadaan orang tuanya sebagai ahli waris, apakah masih hidup atau meninggal dunia?
Berdasarkan dokumen wasiat yang sah, ditemukan kejelasan bahwa wasiat diberikan kepada salah satu cucu, sebelum orang tuanya (ahli waris dari nenek) meninggal dunia. Dengan catatan tersebut, maka wasiat yang diberikan oleh seorang nenek kepada cucunya dapat dibenarkan. Mengingat status cucu dalam kasus waris sepertinya tidaklah mendapatkan bagian waris, karena orang tuanya masih hidup.
Namun, ada hal yang perlu diperhatikan. Berapa besaran wasiat yang diberikan kepada cucu tersebut? Jika memang melebihi ketentuan maksimal wasiat yaitu 1/3 dari harta si Nenek, sudah seharusnya, kelebihan harta dari wasiat tersebut dikembalikan kepada pemilik harta. Selanjutnya kelebihan harta tersebut berubah status menjadi harta waris.
Langkah ini menjadi penting, mengingat wasiat si mayit (nenek) harus dilaksanakan sebelum harta waris itu didistribusikan, termasuk hutang si mayit jika ada. Ketentuan ini berdasarkan firman Allah dalam an-Nisa 11.
Jika sudah ada kejelasan kelebihan dari wasiat tersebut, harta waris si mayit sudah jelas jumlahnya, maka harta waris tersebut wajib didistribusikan kepada ahli waris si mayit. Berdasarkan kasus waris yang disampaikan, ahli warisnya adalah ahli waris pengganti karena orang tuanya sudah meninggal dunia. Begitu juga orang tuanya adalah anak tunggal dar ibu dan bapaknya. Karena itu harta warisnya diberikan kepada cucu-cucunya, termasuk yang berhak menerimanya adalah cucu yang sudah menerima wasiat.
Sebagai pemisalan, jika wasiat yang diberikan kurang atau pas nilainya 1/3 dari harta si mayit, maka sisa harta si mayit senilai 2/3 sebagai ahli waris diberikan kepada cucu-cucunya. Berapa besaran nilai yang diterima kepada waris pengganti? Nilai harta waris 2/3 dari harta waris nenek dibagi rata kepada seluruh cucu-cucunya, baik laki-laki maupun perempuan. Ketentuan ini berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI) tentang waris pengganti. Pertimbangan dalam KHI nilai ahli waris pengganti tidak melebihi ahli waris asal (utama).
Hanya saja, menurut hemat penulis, karena orang tua (anak nenek) ini sudah meninggal, jika memang ada harta warisnya yang belum didistribusikan kepada ahli waris (anak-anak, cucuk dari nenek) maka harus didistribusikan berdasarkan ketentuan waris bagi anak laki dan perempuan, yaitu 2:1, berdasarkan ketentuan dalam an-Nisa 11.
Semoga Allah melimpahkan rahmat dan fadhilah-Nya agar setiap urusan kita menjadi mudah. Termasuk kemudahan dalam membagi waris sesuai dengan ketentuan waris Islam. Amin. (*)
Editor Mohammad Nurfatoni