Tidak Bayar Zakat Fitrah karena Tak Mampu; Tanya jawab agama diasuh oleh Dr Zainuddin MZ Lc MA, Ketua Lajnah Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur.
Tarjihpwmu.co – Assallamualaikum, apa hukumnya dalam Islam jika seorang suami tidak membayar zakat fitrahnya waktu Ramadhan karena tidak mampu mencukupi kehidupannya sehari hari?
Jawaban
Kewajiban apapun termasuk kewajiban zakat fitrah adalah bagi mereka yang betul-betul memiliki kemampuan. Jika seseorang tidak memiliki kemampuan maka Allah tidak membebani seseorang di luar kemampuannya.
Dinamakan zakat fitrah, karena terkait kewajibannya terhadap setiap fitrah (jiwa), yang kecil, yang dewasa,yang tua, yang lelaki, yang perempuan, yang hamba merdeka, yang hamba sahaya, yang kaya, yang miskin, sampai kepada bayi yang terlahirkan di bulan Ramadhan.
Nominalnya pun relatif kecil sehingga shahibu syariat telah memberikan ketentuan, walaupun miskin jika ada kemampuan tetap diwajibkan mengeluarkan zakat fitrah, yang pada akhirnya dia juga berhak menerimanya.
Karena fungsi zakat fitrah bukan hanya sebagai santapan bagi miskin namun juga media penyucian bagi yang berpuasa. Semoga kita diberi kemampuan untuk dapat menjalankan syariat-Nya. (*)
Editor Mohammad Nurfatoni