Sahkah Ijab Qabul seperti Ini? Tanya jawab agama diasuh oleh Dr Zainuddin MZ Lc MA, Ketua Lajnah Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur.
Tarjihjatim.pwmu.co – Ustadz, maaf saya mau bertanya beberapa hal tentang pernikahan. Pertanyaan ini muncul karena saya kurang ilmu sehingga merasa ragu dan was-was.
- Soal ijab qabul nikah. Waktu pelafalan ijab, wali istri saya dituntun ucapannya oleh penghulung (KUA).Jadi ijabnya putus-putus. Karena lafal ijab yang terputus-putus dan suara wali kurang keras ditambah saya kurang konsentrasi, saya tidak mendengarkan ijab secara seksama, tetapi ketika ijab sudah selesai dan penghulu (KUA) memberi kode untuk melafalkan qabul, saya ucapkan dengan lancar, jelas,dan tanpa terputus-putus, dan para saksi yang hadir menilainya sah. Bagaimana ijab qabul seperti di atas Ustadz? Apakah sah? Terkadang saya lihat video prosesi ijab qabul pernikahan saya berulang-ulang untuk menenangkan pikiran saya atas keraguan tentang sah dan tidaknya. Dan dalam video tersebut prosesi ijab qabul sah menurut Agama dan Negara (KUA).
- Soal mahar nikah. Saya kerja di Jatim, keluarga di Jateng dan calon istri Jabar. Karena posisi kerja dan jauh dari keluarga, saya menyerahkan urusan mahar nikah ke paman di Jateng. Maharnya berupa seperangkat alat shalat dan uang. Untuk mahar seperangkat alat shalat, yang dipakai istri sampai saat ini hanya mukena dan sajadah, tetapi karena al-Qur’an (terjemahan versi Kemenag) ukuran besar dan tulisan terlalu kecil, al-Quran ditinggal di Jabar belum atau tidak dipakai istri. Untuk mahar uang, sudah habis dibelanjakan istri. Bagaimana mahar di atas ustadz apakah sah? Karena ada mahar yang belumatau tidak digunakan istri? Terima kasih untuk jawabannya.
Jawaban
Ketika Anda telah memahami ijab dari wali, lalu Anda telah menjawabnya sesuai dengan ijab tersebut, tentunya sah pernikahan Anda. Masalah ijabnya tidak lancar, qabulnya pun tidak lancar, hal itu tidak menjadi masalah, apalagi dikondisikan tertentu sehingga seseorang sulit untuk melancarkan ucapannya.
Hal itu tidak mengurangi keabsahan ijab qabul. Apalagi Anda telah mendapatkan kesaksian dari masyarakat, itu menambah sahnya pernikahan Anda. Janganlah terkena penyakit ragu atau was-was, karena hal itu datangnya dari setan. Percayalah bahwa pernikahan Anda telah disaksikan kebenarannya.
Permasalahan teknik penyerahan mahar juga tidak masalah, sedemikian pula penggunaanya, apakah disimpan, dipergunakan, atau dijual. Yang penting anda menyerahkannya, apakah secara tunai atau kredit. (*)
Editor Mohammad Nurfatoni