Bagaimana Utang yang Telah Lampau? Tanya jawab agama diasuh oleh Dr Zainuddin MZ Lc MA, Ketua Lajnah Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur.
Tarjihjatim.pwmu.co – Mohon pencerahan Ustadz, bagaimana hukum utang yang lama tidak dibayarkan karena lupa. Apakah saat ingat tetap tidak dibayar? Terima kasih.
Jawaban
Tuntunan Rasulullah SAW kepada yang berhutang agar segera melunasinya. Ada warning jika mampu tapi tidak segera menyelesaikan, itulah tindak kezaliman terhadap temannya.
Lain halnya jika lupa, maka tidak ada beban baginya, dan iaHsupaya segera menyelesaikannya saat ingat. Jika tetap tidak mau membayar, kelak dimintai pertanggung jawaban di Hari Akhirat, karena itu merupakan hak adami yang harus diselesaikan.
Menurut hadits shahih, kondisi mayit bergantung pada penyelesaian utangnya. Bahkan mereka yang memiliki banyak tanggungan hak adami kelak dikategorikan “orang bangkrut di hadapan Allah”.
Ia menghadap ke haribaan Allah dengan limpahan pahala ibadahnya, namun terkurangi dengan dosa berbagai kezaliman kepada temannya. Maka kebaikannya dilimpahkan kepada orang yang teraniaya. Jika belum tuntas, maka keburukan orang yang dianiaya dilimpahkan kepadanya, lalu dia dimasukkan ke dalam neraka. Naudzubillah min dzalika. (*)
Editor Mohammad Nurfatoni