Pembagian Waris jika Orang Tua Wafat dengan Meninggalkan Dua Anak Perempuan; Tanya Jawab Hukum Waris Islam oleh Dr Dian Berkah SHI MHI; Wakil Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jatim, dosen FAI Universitas Muhammadiyah Surabaya, dan founder Waris Center.
Tarjihjatim.pwmu.co – Jika ada di antara suami dan istri meninggal dunia dengan memiliki dua orang anak perempuan, bagaimana bagian warisnya menurut Islam?
Jawaban
Alhamdulillah, semoga segala yang dilakukan oleh kita semuanya menjadi amal ibadah yang diterima oleh Allah SWT.
Mempersiapkan bagian waris sebelum seseorang meninggal dunia dapat dikatakan kebaikan. Terutama sebagai bagian dari mempelajari ilmu waris (ilmu faraidh). Kelak akan dipraktikkan oleh kita sebagai anak dari orang tua. Begitu juga, kelak akan dipraktikkan oleh anak-anak sebagai ahli waris dari orang tuanya.
Tentu, orang tua bisa mempelajari ilmu waris dan mengajarkan kepada anak-anaknya dan karib kerabatnya. Jika besok dirinya meninggal dunia. Ini dan ini harta warisnya. Seperti inilah bagian warisnya, berdasarkan ketentuan Allah dalam al-Quran dan ketentuan Rasul Allah Muhammad SAW dalam haditsnya.
Berdasarkan permisalan yang disampaikan, jika ada salah satu dari bapak dan ibu meninggal dunia serta memiliki dua anak perempuan, bagiannya sebagai berikut:
Permisalan Pertama
Jika suami yang meninggal dunia, maka ahli waris adalah sebagai berikut:
- Orang tua si mayit. Jika mereka masih ada (hidup), maka bagiannya mereka masing-masing mendapatkan 1/6 dari harta waris. Besaran waris orang tua (ibu dan bapak) si mayit berdasarkan ketentuan Allah dalam surat an-Nisa ayat 11.
- Istri si mayit. Istri masih hidup dan belum bercerai dengan si mayit (suami). Ketika suaminya meninggal, maka mendapatkan bagian sebesar 1/8 dari harta waris. Besaran waris istri berdasarkan ketentuan Allah dalam al-Quran Surat an-Nisa ayat 12. Tentu, istri juga akan mendapatkan separuh bagian dari harta bersama (harta gono-gini) dengan suaminya. Ketentuan harta bersama berdasarkan ijtihad ulama yang sudah terkodifikasi menjadi Undang-Undang No 1 tentang Perkawinan Tahun 1974. Begitu juga ijtihad dalam dalam Kompilasi Hukum Islam.
- Dua anak perempuan. Mereka berdua akan mendapatkan bagian waris sebesar 2/3 dari harta waris berdasarkan ketentuan Allah dalam surat an-Nisa ayat 11.
Karena, masih ada sisa harta waris. Maka sisa harta waris bisa diberikan kepada saudara kandung si mayit. Jika mereka sudah tidak ada. Sisa harta waris bisa diberikan kepada anak-anak yatim dan orang miskin.
Hal ini berdasarkan ketentuan Allah dalam surat an-Nisa ayat 8. Tentu berdasarkan musyawarah ahli waris. Jika mereka (ahli waris) berkeinginan dibagi kembali sisanya kepada ahli waris, maka dibolehkan. Karena harta waris adalah hak dari ahli waris itu sendiri.
Baca sambungan di halaman 2: Permisalan Kedua