Menikah saat Sudah Hamil, Apakah Perlu Diulang?Tanya jawab agama diasuh oleh Dr Zainuddin MZ Lc MA, Ketua Lajnah Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur.
Tarjihjatim.pwmu.co – Dua setengah tahun yang lalu saya menikah dengan suami saya. Tapi saya merasa pernikahan kami tidak sah karena waktu itu saya sedang hamil sebelum menikah.
Kami pun sudah berniat akan menikah ulang ketika anak kami sudah lahir, namun karena perselisihan antara saya, suami, dan keluarga kami akhirnya kami pisah rumah selama satu setengah tahun.
Selama itu pula suami jarang kasih nafkah. Tapi demi anak kami dan menghindari fitnah dan zina, saya dan suami berniat untuk menikah ulang. Namun niat kami sampai sekarang belum bisa terlaksana karena tidak ada restu dari keluarga kami masing-masing walaupun sebenarnya status pernikahan kami masih sah di mata hukum.
Pertanyaan saya Ustadz:
- Apa status pernikahan saya selama dua setengah tahun ini?
- Wajibkah suami memberi nafkah saya dan anak saya? Dosakah jika suami tidak memberi nafkah baik lahir maupun batin?
- Bolehkah kami menikah ulang, tanpa ada wali dari pihak saya? Kalau tidak boleh bagaimana caranya agar kami bisa menyatukan keluarga kami, terutama orang tua dari saya dan suami saya. Agar kami bisa membangun rumah tangga sakinah, mawadah wa rahmah?
Mohon penjelasannya Ustadz agar kami tidak terjerumus pada dosa yang besar, cukup yang dulu saja, karena saya dan suami ingin memperbaiki semuanya.
Terima kasih.
Baca sambungan di halaman 2: Jawaban