• Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
Selasa, Mei 20, 2025
  • Login
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
No Result
View All Result
Tarjih Jawa Timur
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
No Result
View All Result
Tarjih Jawa Timur
No Result
View All Result
Home Waris

Wafat dengan Meninggalkan Saudara Seayah-Seibu dan Saudara Seibu

Rabu 22 November 2023 | 07:28
3 min read
26
SHARES
93
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Wafat dengan Meninggalkan Saudara Seayah-Seibu dan Saudara Seibu

Wafat dengan Meninggalkan Saudara Seayah-Seibu dan Saudara Seibu; Tanya Jawab Hukum Waris Islam oleh Dr Dian Berkah SHI MHI; Wakil Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jatim, dosen FAI Universitas Muhammadiyah Surabaya, dan founder Waris Center. 

Tarjihjatim.pwmu.co – Izin bertanya Ustad, jika seseorang meninggal dunia dan memiliki harta sedang dia hanya meninggalkan 1 orang saudara laki-laki 2 orang saudara perempuan yang seayah seibu. Juga ada 2 orang saudara perempuan seibu. Maka pembagian harta warisannya bagaimana ya Ustadz? Maturnuwun sebelumnya.

Jawaban

Alhamdulillah dan terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan kepada kami. Bismillah, coba saya jelaskan jawabannya pembagian warisnya sesuai dengan hukum kewarisan Islam (ilmu faraidh).

Dalam penyelesaian waris, perlu dilakukan tiga langkah sukses untuk memudahkan penyelesaian persoalan waris. Langkah sukses yang dimaksud ialah, pertama, verifikasi pewaris dan ahli waris. Kedua, verifikasi harta waris. Ketiga, distribusi dan pengelolaan harta waris. 

Jika diverifikasi keadaan waris yang pertanyakan, pewarisnya adalah seseorang individu yang meninggal. Jika si mayit belum menikah dan tidak ada anak, maka, pewaris ini adalah pewaris kalalah, yaitu pewaris yang meninggal tidak memiliki anak (an-Nisa ayat 12 dan 176).

Sementara ahli waris dari si mayit di sini ada saudara kandung yang berjumlah tiga orang: 1 saudara kandung laki-laki dan 2 saudara kandung perempuan. Ada juga saudara si mayit, yang termasuk saudara seibu berjumlah 2 orang saudara perempuan. 

Dalam verifikasi ahli waris, sudah tidak ada lagi ahli waris lainnya. Termasuk, kedua orang tua si mayit juga sudah meninggal dunia. Dengan demikian, si mayit hanya memiliki saudara kandung dan saudara seribu, seperti yang tersebut di atas.

Berdasarkan hasil verifikasi ahli waris di atas, saudara kandung dan saudara seibu, secara sederhana penyelesaian waris dapat diselesaikan dengan dua tahapan, sebagai berikut:

  • Tahapan pertama, membagi distribusi waris saudara seibu. Berdasarkan an-Nisa ayat 12 dijelaskan saudara seibu lebih dari seorang, maka bersekutu pada bagian 1/3 dari harta waris si mayit. Dari hasil waris yang didapat dibagi rata di antara ahli waris, yaitu 2 saudara perempuan seibu dari si mayit. 
  • Sisa harta warisnya, diberikan kepada ahli waris lain, yaitu saudara kandung si mayit. Karena jumlahnya 1 orang laki-laki dan 2 orang perempuan. Maka cara membaginya menggunakan formula 2:1, berdasarkan an-Nisa ayat 176. 

Bagian waris saudara kandung si mayit sebagai berikut:

Laki: perempuan: perempuan
2:1:1 dijumlah sama dengan 4 (jadikan pembagi)

  • Bagian waris saudara kandung laki-laki:
    2/4 x harta waris sisa = …?
  • Bagian waris setiap saudara kandung perempuan: 
    1/4 x harta waris sisa = …?

Demikian penjelasannya sebagai jawaban dari pertanyaan yang disampaikan. Semoga Allah memudahkan setiap langkah kita dalam pembagian dan pengelolaan harta waris. Semoga Allah juga menjadikan harta waris kita menjadi Berkah. Amin. (*)

Editor Mohammad Nurfatoni

Tags: Dian BerkahIlmu WarisKewarisanMawarisRumah WarisTarjih soal Hukum Waris
Share10Tweet7Send

Related Posts

Ibu Wafat dengan Kasus Waris Begini

Pembagian Waris Suami yang Wafat dengan Kasus seperti Ini

by Syahroni Nur Wachid
Minggu 12 Mei 2024 | 23:16
207

Pembagian Waris Suami yang Wafat dengan Kasus seperti Ini Pembagian Waris Suami yang Wafat dengan...

Zakat Mal Tanah Investasi dan Tanah Produktif

Zakat Mal Tanah Investasi dan Tanah Produktif

by Syahroni Nur Wachid
Sabtu 27 April 2024 | 08:46
105

Zakat Mal Tanah Investasi dan Tanah Produktif (Ilustrasi freepik.com premium) Zakat Mal Tanah Investasi dan...

Bolehkah Amil Membagikan Zakat Mal dalam Setahun?

Bolehkah Amil Membagikan Zakat Mal dalam Setahun?

by Syahroni Nur Wachid
Jumat 26 April 2024 | 08:04
144

Bolehkah Amil Membagikan Zakat Mal dalam Setahun? (Ilustrasi freepik.com) Bolehkah Amil Membagikan Zakat Mal dalam...

Ibu Wafat dengan Kasus Waris Begini

Harta Waris Lama Tidak Dibagi, Ahli Waris Banyak yang Sudah Wafat

by Syahroni Nur Wachid
Rabu 24 April 2024 | 08:05
103

Harta Waris Lama Tidak Dibagi, Ahli Waris Banyak yang Sudah Wafat Harta Waris Lama Tidak...

Ibu Wafat dengan Kasus Waris Begini

Menuntut Harta Waris Ayah saat Ibu Masih Hidup

by Syahroni Nur Wachid
Senin 22 April 2024 | 13:11
105

Menuntut Harta Waris Ayah saat Ibu Masih Hidup Menuntut Harta Waris Ayah saat Ibu Masih...

Ibu Wafat dengan Kasus Waris Begini

Anak di Luar Nikah Termasuk Ahli Waris?

by Syahroni Nur Wachid
Sabtu 20 April 2024 | 05:57
345

Anak di Luar Nikah Termasuk Ahli Waris? Anak di Luar Nikah Termasuk Ahli Waris? Tanya...

Populer Hari Ini

  • Hukum Selamatan Orang Meninggal Dijadikan Satu dengan Aqiqah

    Hukum Selamatan Orang Meninggal Dijadikan Satu dengan Aqiqah

    1054 shares
    Share 422 Tweet 264
  • Makna Kata ‘Tidak Halal’ dalam Quran dan Hadits

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Doa setelah Makan yang Populer Ini Ternyata Haditsnya Dhaif

    313 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Benarkah Fitnah Lebih Kejam daripada Pembunuhan?

    35 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Hukum Memakai Pakaian yang Tertulis Ayat Quran

    1034 shares
    Share 414 Tweet 259

Recent News

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Kamis 15 Mei 2025 | 20:38
61
Rencana Allah Lebih Baik

Kehendak Allah Lebih Baik

Rabu 23 April 2025 | 08:06
371
Khutbah Idul Fitri 1446 H

Khutbah Idul Fitri 1446 H

Senin 31 Maret 2025 | 01:00
127
Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Kamis 13 Februari 2025 | 06:37
190
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Kirim Pahala untuk Orang Meninggal, Bisa Sampai?

Jumat 18 Agustus 2023 | 23:07
idul adha

Idul Adha 1445H di Indonesia, Mengapa Berbeda dengan Arab Saudi?

Minggu 9 Juni 2024 | 15:20

Manhaj Muhammadiyah Manhaj Salaf

Rabu 6 September 2023 | 21:30
Hukum Musik dan Nyanyian

Hukum Musik dan Nyanyian

Jumat 17 Mei 2024 | 09:14
Amalan agar Dimudahkan Jodoh

Amalan agar Dimudahkan Jodoh

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Orang Tua Berkata-kata Tidak Baik

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Menghadapi Gendam Penipuan

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Kamis 15 Mei 2025 | 20:38
Rencana Allah Lebih Baik

Kehendak Allah Lebih Baik

Rabu 23 April 2025 | 08:06
Khutbah Idul Fitri 1446 H

Khutbah Idul Fitri 1446 H

Senin 31 Maret 2025 | 01:00
Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Kamis 13 Februari 2025 | 06:37

Hubungi Kami

Tarjih Jawa Timur

Tarjih Jawa Timur

Whatsapp : 0858-5961-4001
Email : pwmujatim@gmail.com

© 2023 Pimpinan Wilayah Jawa Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak

© 2023 Pimpinan Wilayah Jawa Timur

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In