Hijab, Cadar, Khitan: Antara Islam, Yahudi, dan Kristen; Tanya jawab agama diasuh oleh Dr Zainuddin MZ Lc MA, Ketua Lajnah Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur.
Tarjihjatim.pwmu.co – Agama Yudaisme turun kepada Musa sebelum Islam turun kepada Muhammad. Agama Kristiani turun kepada Isa (Yesus) sebelum Islam turun kepada Muhammad.
Cadar adalah tradisi Yudaisme. Sunat adalah tradisi Yudaisme. Hijab adalah tradisi Kristiani. Cadar, sunat (khitan), hijab adalah tradisi agama Yudaisme dan Kristiani yang sudah dilakukan oleh bangsa Yahudi (Bani Israil) dan umat Nasrani.
Sebelum Islam turun kepada Nabi Muhammad SAW untuk menyempurnakan agama-agama sebelumnya—ingat ya, menyempurnakan agama-agama sebelumnya—artinya, bila memakai dalil “Barang siapa menyerupai suatu kaum, maka ia akan menjadi kaum tersebut” maka bercadar jadi Yahudi. Maka disunat jadi Yahudi. Maka berhijab jadi Kristen.
Mohon pencerahannya, Ustadz. Terima kasih.
Jawaban
Agama semua Nabi, dari Nabi Adam sampai Nabi Muhammad SAW sama, yaitu agama Islam. Itulah sebabnya tidak ada agama yang diterima Allah kecuali Islam. Misi setiap Rasul pun sama, yakni mentauhidkan Allah, dalam rububiyah-Nya, uluhiyah-Nya, asma’ dan sifat-Nya sampai pada tauhid ubudiyah. Kita tidak boleh membedakan antara satu Rasul dengan lainnya.
Lalu datang—mohon maaf menurut versi Muslim—umat Musa mengkultuskan Uzair, umat Isa mengkultuskan Isa, yang akhirnya menjadi Yahudi dan Nasrani. Mereka tidak lagi mengajarkan ketauhidan, justru yang diajarkan lawannya, yaitu syirik (menyekutukan Allah SWT).
Kehadiran Nabi Muhammad SAW adalah menyempurnakan Islam. Bisa saja menjustifikasi syariat Nabi sebelumnya, seperti khitan dan lainnya, atau menghapus syariat sebelumnya misalnya kawin sesama saudara dan lainnya. Atau melengkapi syariat terdahulu, misalnya manasik haji sebelum Nabi Muhammad wukufnya hanya di Muzdalifah, lalu setelah kedatangan Nabi Muhammad wukufnya disempurnakan ke Arafah dan lainnya. Dan bisa jadi mendatangkan syariat baru yang tidak ada pada syariat para Nabi sebelumnya.
Itulah sebabnya ada teori syariat sebelum kita (umat Muhammad) adalah juga syariat untuk kita. Namun kesulitannya untuk memastikan apakah syariat itu murni dari para Nabi atau sudah rekayasa dari para umat yang mengkultuskan Nabi itu. Kita juga diperintah meyakini kitab Zabur, Taurat, Injil, dan shahifah-shahifah lainnya. Namun kendalanya sulit menemukan kitab yang betul-betul otentik.
Maka jika ada umat terdahulu yang memakai cadar, yakinilah itulah warisan syariah yang murni dari para Nabi, kemudian dilegalkan oleh Nabi Muhammad SAW. Demikian pula masalah khitan, (ini bukan murni ajaran Yudaisme menurut persepsi Anda, melainkan sudah ada para Rasul jauh sebelumnya, yaitu syariat yang dibawa oleh Nabi Ibrahim AS). Syariat itu telah dilegalkan oleh Nabi Muhammad saw.
Dengan demikian kita memahami penyerupaan apa yang dibenarkan dan penyerupaan apa pula yang dikutuk. Payungnya adalah penjelasan dari Rasulullah saw. Berbahagialah kita yang menjadi umat Muhammad, kitab sucinya tetap dijaga oleh Allah sampai hari kiamat dan sejarah membuktikan, sudah 1400 tahun lebih kitab suci al-Qur’an tetap terjaga, masihkah ada keraguan? (*)
Editor Mohammad Nurfatoni