Bagaimana jika Pembagian Waris Tidak Mengikuti Syariat; Tanya Jawab Hukum Waris Islam oleh Dr Dian Berkah SHI MHI; Wakil Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jatim, dosen FAI Universitas Muhammadiyah Surabaya, dan founder Waris Center.
Tarjihjatim.pwmu.co – Ada teman bertanya soal hak waris. Jika bapak dan ibu sudah wafat dengan meninggalkan anak dua, yaitu laki dan perempuan. Saudara ayahnya satu laki-laki, saudara ibunya satuperempuan yang masih hidup.
Bagaimana pembagianya? Lalu, bagaimana menyikapi, jika saudara perempuan tidak mau dibagi secara syariat?
Jawaban
Alhamdulillah dan terima kasih atas pernyataan yang disampaikan. Semoga forum ini menjadi amal saleh dan ilmu yang bermanfaat buat si mayit, ahli waris, dan kita semuanya.
Penyelesaian distribusi harta waris menurut Islam, wajib merujuk kepada sumber hukum Islam. Dalam Kajian ushul fikih, sumber hukum Islam itu al-Quran dan al-Hadits serta ijtihad. Ijtihad sebagai upaya menemukan hukum (dalil) terhadap persoalan yang tidak ditemukan secara eksplisit di dalam al-Quran dan al-Hadist.
Karena itu, dalam penyelesaian waris Islam, terkadang membutuhkan ijtihad, baik berdasarkan hasil pendapat para ulama di dalam kitabnya, maupun berdasarkan hasil keputusan para ulama di Indonesia yang sudah terkodifikasi seperti Kompilasi Hukum Islam dan Undang-Undang Perkawinan (UU Nomor 1 Tahun 1974).
Jika memang penyelesaian waris dalam kasus tertentu, cukup melalui al-Quran dan al-Hadits, ya kedua sumber tersebut yang digunakan. Seperti itulah sederhana pelaksanaan dalam praktiknya.
Pembahasan Kasus
Berdasarkan yang kasus disampaikan dalam pertanyaan tersebut di atas—suami dan istri meninggal dunia, sedang mereka memiliki keturunan, anak laki-laki dan anak perempuan—maka ahli warisnya adalah sebagai berikut:
1. Orang tua dari suami dan istri yang meninggal (jika masih ada), bagian mereka masing-masing mendapat 1/6 dari harta waris (surat an-Nisa ayat 11)
2. Anak laki-laki dan anak perempuan diklasifikasikan sebagai ahli waris ashabah, sehingga mereka (anak si mayit) menerima harta sisa waris.
Sebagai catatan dalam kasus ini, pertama, jika orang tua si mayit sudah tidak ada, maka harta waris diberikan kepada kedua anaknya.
Kedua, pembagian anak laki dan anak perempuan, menggunakan rumus 2:1 (an-Nisa ayat 11), dengan bagian waris sebagai berikut:
Laki-laki: perempuan
2: 1 dijumlah, 3 (jadikan pembagi),
- Anak laki-laki si mayit mendapatkan 2/3 x harta waris (atau harta sisa, jika masih ada orang tua si mayit)
- Anak perempuan si mayit mendapatkan 1/3 harta waris (atau harta sisa, jika masih ada orang tua si mayit)
3. Saudara kandung dari suami dan istri, keduanya tidak mendapatkan bagian harta waris, karena kedudukan mereka terhalang dengan keberadaan anak laki-laki dari si mayit.
Sebagai catatan dalam hal ini, ahli waris yang ada, boleh memberikan bagian dari harta warisnya. Tetapi atas dasar musyawarah ahli waris yang ada. Besaran bagiannya tidak mengikuti ketentuan instrumen distribusi harta (instrument wealth diatribution) waris, sebagaimana ketentuan dalam al-Qurazn surat an-Nisa ayat 11, 12, dan 176.
Begitu juga bisa dilihat ketentuan dalam surat an-Nisa ayat 8, keberadaan saudara kandung si mayit yang perlu diperhatikan. Bahkan dalam ayat tersebut, menyebutkan tidak hanya saudara kandung si mayit, tetapi juga anak-anak yatim dan orang-orang miskin.
Sikap Kita
Lalu bagaimana kita bersikap? Jika ada saudara si mayit berkehendak penyelesaian waris tidak menggunakan waris Islam. Sungguh bisa diketahui situasi seperti ini, karena jika dibagi menurut waris Islam, saudara kandung tidak dapat bagian, karena terhalang dengan ahli waris yang ada (anak laki-laki).
Karena itu, kita harus sudah memahami bersama. Dalam kasus seperti ini, saudara kandung si mayit tersebut bisa mendapat bagian dari harta waris, dengan syarat yang tersebut sebelumnya (lihat catatan di atas).
Perlu juga disampaikan bahwa perihal waris, bukan sebatas perihal bagian harta. Tetapi membantu si mayit. Karena jika waris dibagi menurut waris Islam, balasannya surga (an-Nisa ayat 13). Sebaliknya, jika harta waris tidak dibagi menurut waris Islam, balasannya adalah neraka (an-Nisa ayat 14)
Semoga kita terus berusaha belajar dan menjadi teladan dalam mengamalkan hukum kewarisan Islam (ilmu faraidh) di dalam diri dan keluarga kita masing-masing. Semoga semua ini menjadi amal saleh dan ilmu yang bermanfaat, amin. (*)
Editor Mohammad Nurfatoni