• Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
Sabtu, Mei 17, 2025
  • Login
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
No Result
View All Result
Tarjih Jawa Timur
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
No Result
View All Result
Tarjih Jawa Timur
No Result
View All Result
Home Waris

Bagaimana jika Pembagian Waris Tidak Mengikuti Syariat

Jumat 6 Oktober 2023 | 14:30
4 min read
32
SHARES
113
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Bagaimana jika Pembagian Waris Tidak Mengikuti Syariat

Bagaimana jika Pembagian Waris Tidak Mengikuti Syariat; Tanya Jawab Hukum Waris Islam oleh Dr Dian Berkah SHI MHI; Wakil Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jatim, dosen FAI Universitas Muhammadiyah Surabaya, dan founder Waris Center.

Tarjihjatim.pwmu.co – Ada teman bertanya soal hak waris. Jika bapak dan ibu sudah wafat dengan meninggalkan anak dua, yaitu laki dan perempuan. Saudara ayahnya satu laki-laki, saudara ibunya satuperempuan yang masih hidup. 

Bagaimana pembagianya? Lalu, bagaimana menyikapi, jika saudara perempuan tidak mau dibagi secara syariat?

Jawaban

Alhamdulillah dan terima kasih atas pernyataan yang disampaikan. Semoga forum ini menjadi amal saleh dan ilmu yang bermanfaat buat si mayit, ahli waris, dan kita semuanya.

Penyelesaian distribusi harta waris menurut Islam, wajib merujuk kepada sumber hukum Islam. Dalam Kajian ushul fikih, sumber hukum Islam itu al-Quran dan al-Hadits serta ijtihad. Ijtihad sebagai upaya menemukan hukum (dalil) terhadap persoalan yang tidak ditemukan secara eksplisit di dalam al-Quran dan al-Hadist. 

Karena itu, dalam penyelesaian waris Islam, terkadang membutuhkan ijtihad, baik berdasarkan hasil pendapat para ulama di dalam kitabnya, maupun berdasarkan hasil keputusan para ulama di Indonesia yang sudah terkodifikasi seperti Kompilasi Hukum Islam dan Undang-Undang Perkawinan (UU Nomor 1 Tahun 1974).

Jika memang penyelesaian waris dalam kasus tertentu, cukup melalui al-Quran dan al-Hadits, ya kedua sumber tersebut yang digunakan. Seperti itulah sederhana pelaksanaan dalam praktiknya.

Pembahasan Kasus

Berdasarkan yang kasus disampaikan dalam pertanyaan tersebut di atas—suami dan istri meninggal dunia, sedang mereka memiliki keturunan, anak laki-laki dan anak perempuan—maka ahli warisnya adalah sebagai berikut:

1. Orang tua dari suami dan istri yang meninggal (jika masih ada), bagian mereka masing-masing mendapat 1/6 dari harta waris (surat an-Nisa ayat 11)


2. Anak laki-laki dan anak perempuan diklasifikasikan sebagai ahli waris ashabah, sehingga mereka (anak si mayit) menerima harta sisa waris. 

Sebagai catatan dalam kasus ini, pertama, jika orang tua si mayit sudah tidak ada, maka harta waris diberikan kepada kedua anaknya. 

Kedua, pembagian anak laki dan anak perempuan, menggunakan rumus 2:1 (an-Nisa ayat 11), dengan bagian waris sebagai berikut:

Laki-laki: perempuan

2: 1 dijumlah, 3 (jadikan pembagi),

  • Anak laki-laki si mayit mendapatkan 2/3 x harta waris (atau harta sisa, jika masih ada orang tua si mayit)
  • Anak perempuan si mayit mendapatkan 1/3 harta waris (atau harta sisa, jika masih ada orang tua si mayit)

3. Saudara kandung dari suami dan istri, keduanya tidak mendapatkan bagian harta waris, karena kedudukan mereka terhalang dengan keberadaan anak laki-laki dari si mayit.

Sebagai catatan dalam hal ini, ahli waris yang ada, boleh memberikan bagian dari harta warisnya. Tetapi atas dasar musyawarah ahli waris yang ada. Besaran bagiannya tidak mengikuti ketentuan instrumen distribusi harta (instrument wealth diatribution) waris, sebagaimana ketentuan dalam al-Qurazn surat an-Nisa ayat 11, 12, dan 176. 

Begitu juga bisa dilihat ketentuan dalam surat an-Nisa ayat 8, keberadaan saudara kandung si mayit yang perlu diperhatikan. Bahkan dalam ayat tersebut, menyebutkan tidak hanya saudara kandung si mayit, tetapi juga anak-anak yatim dan orang-orang miskin.

Sikap Kita

Lalu bagaimana kita bersikap? Jika ada saudara si mayit berkehendak penyelesaian waris tidak menggunakan waris Islam. Sungguh bisa diketahui situasi seperti ini, karena jika dibagi menurut waris Islam, saudara kandung tidak dapat bagian, karena terhalang dengan ahli waris yang ada (anak laki-laki). 

Karena itu, kita harus sudah memahami bersama. Dalam kasus seperti ini, saudara kandung si mayit tersebut bisa mendapat bagian dari harta waris, dengan syarat yang tersebut sebelumnya (lihat catatan di atas).

Perlu juga disampaikan bahwa perihal waris, bukan sebatas perihal bagian harta. Tetapi membantu si mayit. Karena jika waris dibagi menurut waris Islam, balasannya surga (an-Nisa ayat 13). Sebaliknya, jika harta waris tidak dibagi menurut waris Islam, balasannya adalah neraka (an-Nisa ayat 14)

Semoga kita terus berusaha belajar dan menjadi teladan dalam mengamalkan hukum kewarisan Islam (ilmu faraidh) di dalam diri dan keluarga kita masing-masing. Semoga semua ini menjadi amal saleh dan ilmu yang bermanfaat, amin. (*)

Editor Mohammad Nurfatoni

Tags: Dian BerkahIlmu FaraidhIlmu WarisKewarisanMawarisTarjih soal Hukum Waris
Share13Tweet8Send

Related Posts

Ibu Wafat dengan Kasus Waris Begini

Pembagian Waris Suami yang Wafat dengan Kasus seperti Ini

by Syahroni Nur Wachid
Minggu 12 Mei 2024 | 23:16
207

Pembagian Waris Suami yang Wafat dengan Kasus seperti Ini Pembagian Waris Suami yang Wafat dengan...

Zakat Mal Tanah Investasi dan Tanah Produktif

Zakat Mal Tanah Investasi dan Tanah Produktif

by Syahroni Nur Wachid
Sabtu 27 April 2024 | 08:46
105

Zakat Mal Tanah Investasi dan Tanah Produktif (Ilustrasi freepik.com premium) Zakat Mal Tanah Investasi dan...

Bolehkah Amil Membagikan Zakat Mal dalam Setahun?

Bolehkah Amil Membagikan Zakat Mal dalam Setahun?

by Syahroni Nur Wachid
Jumat 26 April 2024 | 08:04
144

Bolehkah Amil Membagikan Zakat Mal dalam Setahun? (Ilustrasi freepik.com) Bolehkah Amil Membagikan Zakat Mal dalam...

Ibu Wafat dengan Kasus Waris Begini

Harta Waris Lama Tidak Dibagi, Ahli Waris Banyak yang Sudah Wafat

by Syahroni Nur Wachid
Rabu 24 April 2024 | 08:05
103

Harta Waris Lama Tidak Dibagi, Ahli Waris Banyak yang Sudah Wafat Harta Waris Lama Tidak...

Ibu Wafat dengan Kasus Waris Begini

Menuntut Harta Waris Ayah saat Ibu Masih Hidup

by Syahroni Nur Wachid
Senin 22 April 2024 | 13:11
104

Menuntut Harta Waris Ayah saat Ibu Masih Hidup Menuntut Harta Waris Ayah saat Ibu Masih...

Ibu Wafat dengan Kasus Waris Begini

Anak di Luar Nikah Termasuk Ahli Waris?

by Syahroni Nur Wachid
Sabtu 20 April 2024 | 05:57
345

Anak di Luar Nikah Termasuk Ahli Waris? Anak di Luar Nikah Termasuk Ahli Waris? Tanya...

Populer Hari Ini

  • Hukum Selamatan Orang Meninggal Dijadikan Satu dengan Aqiqah

    Hukum Selamatan Orang Meninggal Dijadikan Satu dengan Aqiqah

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • Doa setelah Makan yang Populer Ini Ternyata Haditsnya Dhaif

    312 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Kehendak Allah Lebih Baik

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Larangan Potong Kuku dan Rambut, untuk Hewan Kurban atau Orang yang Berkurban?

    31 shares
    Share 12 Tweet 8

Recent News

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Kamis 15 Mei 2025 | 20:38
49
Rencana Allah Lebih Baik

Kehendak Allah Lebih Baik

Rabu 23 April 2025 | 08:06
369
Khutbah Idul Fitri 1446 H

Khutbah Idul Fitri 1446 H

Senin 31 Maret 2025 | 01:00
127
Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Kamis 13 Februari 2025 | 06:37
190
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Kirim Pahala untuk Orang Meninggal, Bisa Sampai?

Jumat 18 Agustus 2023 | 23:07
idul adha

Idul Adha 1445H di Indonesia, Mengapa Berbeda dengan Arab Saudi?

Minggu 9 Juni 2024 | 15:20

Manhaj Muhammadiyah Manhaj Salaf

Rabu 6 September 2023 | 21:30
Hukum Musik dan Nyanyian

Hukum Musik dan Nyanyian

Jumat 17 Mei 2024 | 09:14
Amalan agar Dimudahkan Jodoh

Amalan agar Dimudahkan Jodoh

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Orang Tua Berkata-kata Tidak Baik

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Menghadapi Gendam Penipuan

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Kamis 15 Mei 2025 | 20:38
Rencana Allah Lebih Baik

Kehendak Allah Lebih Baik

Rabu 23 April 2025 | 08:06
Khutbah Idul Fitri 1446 H

Khutbah Idul Fitri 1446 H

Senin 31 Maret 2025 | 01:00
Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Kamis 13 Februari 2025 | 06:37

Hubungi Kami

Tarjih Jawa Timur

Tarjih Jawa Timur

Whatsapp : 0858-5961-4001
Email : pwmujatim@gmail.com

© 2023 Pimpinan Wilayah Jawa Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak

© 2023 Pimpinan Wilayah Jawa Timur

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In