Anak Kandung Hendak Diklaim Paman, Hukum Adopsi dalam Islam; Tanya jawab agama diasuh oleh Dr Zainuddin MZ Lc MA, Ketua Lajnah Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur.
PWMU.CO – Assalamualaikum Ustadz. Saya punya anak perempuan yang diasuh oleh paman istri saya, sejak usia 16 bulan sampai sekarang usia 21 tahun.
Karena paman tidak mempunyai anak, maka di KSK dan ijazah TK-SMA disebutkan orang tua kandung atas nama beliau tanpa sepengetahuan saya dan istri. Saya dipanggil mas dan istri dipanggil mbak sampai sekarang sama anak kami itu.
Ketika ada gejolak, paman dengan setengah memaksa mau bikin akte kelahiran atas namanya tapi saya tidak mau. Akhirnya saya urus sendiri dan jadi aktenya. Begitu sudah jadi aktenya, anak saya minta diubah nama ortunya supaya sama dengan ijazahnya katanya.
Yang saya tanyakan:
- Apa hukumnya dalam agama hal ini?
- Secara legalitas apakah sah kalau diganti aktenya?
Terima kasih.
Jawaban
Adopsi yang dibenarkan adalah tetap menisbatkan anak kepada orang tuanya sendiri, bukan kepada orang lain, termasuk bukan kepada pamanya. Orang lain sekadar membantu dan tidak boleh memutuskan hubungan anak dengan orang tuanya.
Bahkan dalam ajaran Islam diancam anak yang menisbatkan bukan kepada orang tuanya. Sabdanya: “Barangsiapa yang menisbatkan dirinya kepada bukan orang tuanya maka dia telah kufur.”
Tidak ada masalah jika ijazah apapun akhirnya diubah, itu bisa diurus sesuai dengan prosedurnya, apalagi jika anak sudah akil dan baligh. Jika dahulu dengan pertimbangan kemaslahatan yang terus berkesinambungan sementara anak dinisbatkan kepada yang mengadopsi, maka saatnya yang mengadopsi menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya.
Saya yakin dengan pengembalian anak ke pangkuan orang tuanya tidak akan menyia-nyiakan ketulusan pengadopsi terhadap anak yang diadopsinya. Islam selalu memberikan win win solution.
Mungkin paman melihat demi kemaslahatan yang terus berkesinambungan, untuk sementara dinisbatkan pada dirinya. Dibutuhkan waktu yang tepat. Anda juga harus mewaspadai, jika anak berontak tidak mengakui status Anda sebagai orang tuanya. Itulah risiko Anda tidak menafkahinya.
Saya yakin, pada saat yang tepat, anak akan tetap lebih hormat terhadap orang tuanya sendiri. Semoga menjadi anak saleh, yang pada akhirnya lebih membanggakan terhadap bapak ibunya sendiri. (*)
Editor Mohammad Nurfatoni