• Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
Senin, Juni 2, 2025
  • Login
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
No Result
View All Result
Tarjih Jawa Timur
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
No Result
View All Result
Tarjih Jawa Timur
No Result
View All Result
Home Tanya Jawab

Zakat Mal Dirupakan Paket Semabako dan Dibagikan Sendiri, Bolehkah?

Sabtu 30 Maret 2024 | 21:04
3 min read
60
SHARES
215
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Zakat Mal Dirupakan Paket Semabako dan Dibagikan Sendiri, Bolehkah? (Ilustrasi freepik.com premium)

Zakat Mal Dirupakan Paket Semabako dan Dibagikan Sendiri, Bolehkah? Oleh Dr Dian Berkah SHI MHI; Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jatim, dosen FAI Universitas Muhammadiyah Surabaya, dan founder Waris Center.

Tarjihjatimpwmu.co – Bertanya Ustadz, bolehkah penyaluran zakat mal berupa paket sembako yang diberikan kepada yang berhak (masuk dalam kategori 8 asnaf)?

Misal, zakat mal senilai Rp 20 juta, kita belanjakan paket sembako sebanyak 100 paket dan dibagikan kepadafakir dan miskin.

Jawaban

Alhamdulillah dan terima kasih atas pertanyaannya. Semoga ini menjadi ilmu yang bermanfaat.

Pada dasarnya, muzaki (mereka yang membayar zakat) dibolehkan jika dana zakat yang menjadi kewajibannya, didistribusikan secara langsung kepada masyarakat (tetangga) yang fakir dan miskin saja. Termasuk di dalamnya, juga diperbolehkam dana zakat mal-nya senilai Rp 20 juta diwujudkan 100 paketsembao. 

Hanya saja, bisa lebih baik nilainya jika dana zakat mal-nya didistribusikan melalui Lazismu sebagai lembaga zakat. Tentu, tidak lain agar dana zakat tersebut tercatat secara baik dan akuntabel.

Karena memang jika merujuk pada al-Quran surat at-Taubah 60 dan 103 menyiratkan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya dikelola oleh lembaga zakat, seperti Lazismu dan Baznas serta LAZlainnya.

Tentu, dalam hal penghimpunan dan pentasharufan dana ZIS dan dana sosial keagamaan lainnya lebih profesional dan proporsional. Hal tersebut tidak terlepas karena Lembaga Amal Zakat (LAZ) tersebut mendapat izin resmi dan diawasi langsung oleh pemerintah melalui Kemenag. Tentunya, para amil (pengelola dana ZIS dan dan sosial keagamaan lainnya) telah memiliki skill dan sertifikasi, serta pengalaman di bidangnya.

Jika memang ingin dikelola sendiri, bisa bekerja sama dengan Lazismu dan pentasharufan (pembagian) nya secara muqayyad (terbatas) yaitu penyalurannya yang disesuai dengan permintaan muzaki (mereka yang berzakat).

Semoga, langkah seperti ini menjadi solusi dari problem penyaluran yang kurang tepat. Begitu juga, terkadang ada penumpukan dana zakat pada asnaf (golongan penerima zakat) tertentu saja. Karena itu, sudah sebaiknya kolaborasi antara individu dan masyarakat (muzaki) dengan pengelola zakat (Amil) agar dana zakat sebagai dana sosial Islam (islamic social finance) dapat berjalan baik dalam mewujudkan kesejahteraan ummt. 

Demikian penjelasannya sebagai jawaban atas pertanyaan yang disampaikan. Semoga Allah sucikan harta kita dan Allah limpahkan balasan dari zakat yang kita distribusikan secara baik dan benar, amin. (*)

Editor Mohammad Nurfatoni

Tags: Dian BerkahTanya Jawab AgamaZakatZakat Mal
Share24Tweet15Send

Related Posts

Bolehkah Meminjamkan Dana Zakat untuk Mustahiq dengan akad Qardul Hasan?

Bolehkah Meminjamkan Dana Zakat untuk Mustahiq dengan akad Qardul Hasan?

by Syahroni Nur Wachid
Senin 7 Oktober 2024 | 20:40
126

Gambar ilustrasi zakat. (Freepik) Bolehkah Meminjamkan Dana Zakat untuk Mustahiq dengan akad Qardul Hasan? Oleh:...

Hukum Panitia Mendapatkan Daging Kurban

Hukum Panitia Mendapatkan Daging Kurban

by Syahroni Nur Wachid
Kamis 6 Juni 2024 | 19:59
670

Ilustrasi Freepik.com Tarjihjatim.pwmu.co - Hukum Panitia Mendapatkan Daging Kurban oleh DR Achmad Zuhdi Dh MFilI...

Minta Doa agar Suami Mau Shalat

Minta Doa agar Suami Mau Shalat

by Syahroni Nur Wachid
Rabu 22 Mei 2024 | 14:51
81

Minta Doa agar Suami Mau Shalat (Ilustrasi freepik.com) Minta Doa agar Suami Mau Shalat; Tanya jawab agama...

Suami Tak Pernah Shalat

by Syahroni Nur Wachid
Selasa 21 Mei 2024 | 08:55
117

Suami Tak Pernah Shalat (ilustrasi freepik.com premium) Suami Tak Pernah Shalat; Tanya jawab agama diasuh...

Sering Cekcok dengan Ibu

Sering Cekcok dengan Ibu

by Syahroni Nur Wachid
Selasa 21 Mei 2024 | 08:38
111

Sering Cekcok dengan Ibu (ilustrasi freepik.com premium) Sering Cekcok dengan Ibu; Tanya jawab agama diasuh oleh Dr Zainuddin...

Istri Disuruh Kerja karena Selalu Minta Uang Suami

by Syahroni Nur Wachid
Minggu 19 Mei 2024 | 08:10
77

Istri Disuruh Kerja karena Selalu Minta Uang Suami (Ilustrasi freepik.com) Istri Disuruh Kerja karena Selalu Minta Uang...

Populer Hari Ini

  • Larangan Potong Kuku dan Rambut, untuk Hewan Kurban atau Orang yang Berkurban?

    Larangan Potong Kuku dan Rambut, untuk Hewan Kurban atau Orang yang Berkurban?

    220 shares
    Share 88 Tweet 55
  • Hukum Selamatan Orang Meninggal Dijadikan Satu dengan Aqiqah

    1084 shares
    Share 434 Tweet 271
  • Adakah Puasa Sunnah Tarwiyah 8 Dzulhijjah?

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Trauma Tinggal Serumah dengan Mertua

    123 shares
    Share 49 Tweet 31
  • Hukum Wanita Memotong Kuku dan Rambut ketika Haid

    10 shares
    Share 4 Tweet 3

Recent News

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Kamis 15 Mei 2025 | 20:38
70

Kehendak Allah Lebih Baik

Rabu 23 April 2025 | 08:06
384
Khutbah Idul Fitri 1446 H

Khutbah Idul Fitri 1446 H

Senin 31 Maret 2025 | 01:00
127
Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Kamis 13 Februari 2025 | 06:37
191
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Kirim Pahala untuk Orang Meninggal, Bisa Sampai?

Jumat 18 Agustus 2023 | 23:07
idul adha

Idul Adha 1445H di Indonesia, Mengapa Berbeda dengan Arab Saudi?

Minggu 9 Juni 2024 | 15:20

Manhaj Muhammadiyah Manhaj Salaf

Rabu 6 September 2023 | 21:30
Hukum Musik dan Nyanyian

Hukum Musik dan Nyanyian

Jumat 17 Mei 2024 | 09:14
Amalan agar Dimudahkan Jodoh

Amalan agar Dimudahkan Jodoh

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Orang Tua Berkata-kata Tidak Baik

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Menghadapi Gendam Penipuan

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Kamis 15 Mei 2025 | 20:38

Kehendak Allah Lebih Baik

Rabu 23 April 2025 | 08:06
Khutbah Idul Fitri 1446 H

Khutbah Idul Fitri 1446 H

Senin 31 Maret 2025 | 01:00
Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Kamis 13 Februari 2025 | 06:37

Hubungi Kami

Tarjih Jawa Timur

Tarjih Jawa Timur

Whatsapp : 0858-5961-4001
Email : pwmujatim@gmail.com

© 2023 Pimpinan Wilayah Jawa Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak

© 2023 Pimpinan Wilayah Jawa Timur

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In