Zakat Mal Dirupakan Paket Semabako dan Dibagikan Sendiri, Bolehkah? Oleh Dr Dian Berkah SHI MHI; Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jatim, dosen FAI Universitas Muhammadiyah Surabaya, dan founder Waris Center.
Tarjihjatimpwmu.co – Bertanya Ustadz, bolehkah penyaluran zakat mal berupa paket sembako yang diberikan kepada yang berhak (masuk dalam kategori 8 asnaf)?
Misal, zakat mal senilai Rp 20 juta, kita belanjakan paket sembako sebanyak 100 paket dan dibagikan kepadafakir dan miskin.
Jawaban
Alhamdulillah dan terima kasih atas pertanyaannya. Semoga ini menjadi ilmu yang bermanfaat.
Pada dasarnya, muzaki (mereka yang membayar zakat) dibolehkan jika dana zakat yang menjadi kewajibannya, didistribusikan secara langsung kepada masyarakat (tetangga) yang fakir dan miskin saja. Termasuk di dalamnya, juga diperbolehkam dana zakat mal-nya senilai Rp 20 juta diwujudkan 100 paketsembao.
Hanya saja, bisa lebih baik nilainya jika dana zakat mal-nya didistribusikan melalui Lazismu sebagai lembaga zakat. Tentu, tidak lain agar dana zakat tersebut tercatat secara baik dan akuntabel.
Karena memang jika merujuk pada al-Quran surat at-Taubah 60 dan 103 menyiratkan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya dikelola oleh lembaga zakat, seperti Lazismu dan Baznas serta LAZlainnya.
Tentu, dalam hal penghimpunan dan pentasharufan dana ZIS dan dana sosial keagamaan lainnya lebih profesional dan proporsional. Hal tersebut tidak terlepas karena Lembaga Amal Zakat (LAZ) tersebut mendapat izin resmi dan diawasi langsung oleh pemerintah melalui Kemenag. Tentunya, para amil (pengelola dana ZIS dan dan sosial keagamaan lainnya) telah memiliki skill dan sertifikasi, serta pengalaman di bidangnya.
Jika memang ingin dikelola sendiri, bisa bekerja sama dengan Lazismu dan pentasharufan (pembagian) nya secara muqayyad (terbatas) yaitu penyalurannya yang disesuai dengan permintaan muzaki (mereka yang berzakat).
Semoga, langkah seperti ini menjadi solusi dari problem penyaluran yang kurang tepat. Begitu juga, terkadang ada penumpukan dana zakat pada asnaf (golongan penerima zakat) tertentu saja. Karena itu, sudah sebaiknya kolaborasi antara individu dan masyarakat (muzaki) dengan pengelola zakat (Amil) agar dana zakat sebagai dana sosial Islam (islamic social finance) dapat berjalan baik dalam mewujudkan kesejahteraan ummt.
Demikian penjelasannya sebagai jawaban atas pertanyaan yang disampaikan. Semoga Allah sucikan harta kita dan Allah limpahkan balasan dari zakat yang kita distribusikan secara baik dan benar, amin. (*)
Editor Mohammad Nurfatoni